Kamis, 15 Januari 2026

Pabrik Batching Plant di Batubara Diduga Beroperasi Tanpa Izin Lengkap

Marlan MS - Kamis, 15 Januari 2026 20:23 WIB
Pabrik Batching Plant di Batubara Diduga Beroperasi Tanpa Izin Lengkap
Ist
Pabrik Batching Plant terus beroprasi meskipun belum mengantongi ijin resmi dari Pemerintah.
Batu Bara, MPOL -Dugaan pelanggaran izin usaha kembali mencuat, Sebuah pabrik Batching Plant yang berlokasi di dusun X Desa Mangkai Lama Kecamatan Lima Puluh Kabupaten Batu Bara terindikasi dan telah memproduksi dan mendistribusikan beton ready mix untuk proyek di sejumlah daerah dan termasuk di Kawasan Ekonomi Khusus Sei Mangkei meski fasilitas tersebut belum mengantongi izin operasional yang di wajibkan pemerintah .

Baca Juga:
Hasil penelusuran PD Ikatan Wartawan Online (IWO) Kabupaten Batu Bara menunjukkan bahwa pabrik tersebut hingga kini belum memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) dua dokumen tersebut yang menjadi syarat sah bagi bangunan industri untuk beroperasi.

Di Lokasi pabrik juga tampak tidak memasang papan nama perusahan yang seharusnya menjadi identitas resmi sebagai badan usaha.

Kabid Tata Ruang Dinas PUTR Batu Bara Ardi Zikri mengungkapkan usaha Batching Plant tersebut belum boleh beroperasi. "Alasannya, usaha tersebut belum memiliki Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) dan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dari instansi terkait," tegas Ardi.

Zikri juga menegaskan,bahwa pabrik Batching Plant tersebut belum melakukan permohonan PBG dan SLF sehingga secara administratif fasilitas itu belum memenuhi ketentuan perizinan usaha risiko tinggi sebagai di atur dalam PP 5/2021 dan PP 28/2025.

Industri Batching Plant di kategorikan sebagai kegiatan usaha resiko tinggi sehingga pelaku usaha wajib memilik NIB dan izin operasional yang telah di verifikasi memenuhi sertifikat standar (SS) setelah verifikasi pemenuhan standar teknis,memperoleh PBG dan SLF untuk menjamin kemananan bangunan dan fasilitas, dan proses produksi.

"Tanpa kelengkapan izin tersebut, kegiatan produksi beton tidak dapat dinyatakan sah dan berpotensi melanggar ketentuan administrasi hingga diberikan sanksi penghentian operasi," ucapnya.

Senada, Kadis Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) Kabupaten Batu Bara Murdi Simangunsong membenarkan usaha Batching Plant di Desa Mangkai Lama tersebut belum boleh beroperasi karena belum mengantongi ijin sesuai perundang-undangan.

Dikonfirmasi lewat seluler, Kepala Plan Batching Plant PT Tunas Pilar Arifin membenarkan ijin usaha Batching belum terbit. Ia mengatakan proses perizinan dalam tahap pengurusan sejak 3 bulan lalu.**

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Maju Manalu
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru