Kamis, 15 Mei 2025

Belum Ada Plank PBG, Kasat Pol PP Kota Medan Berikan Himbauan Hentikan Pembangunan CE POOL dan Cafe di Medan Tuntungan

Josmarlin Tambunan - Selasa, 22 April 2025 23:03 WIB
Belum Ada Plank PBG,   Kasat Pol PP Kota Medan Berikan Himbauan Hentikan Pembangunan CE POOL dan Cafe di Medan Tuntungan
Tim terpadu Satpol PP mendatangi bangunan CE POOL & Cafe yang diduga belum memiliki izin PBG, Selasa (22/4).(ist).
Medan, MPOL:Ternyata bangunan gedung berlogo CE POOL dan Café yang berada di Gang Swadaya, Lingkungan I, Kelurahan Mangga, Kecamatan Medan Tuntungan belum memiliki izin sehingga tidak dipasang plank (PBG) Persetujuan Bangun Gedung.

Baca Juga:

Bangunan tersebut sebelumnya pernah di konfirmasi wartawan Leo Sembiring kepada Camat Medan Tuntungan dan akhirnya berujung penganiayaan oleh pria yang mengaku berinisial Os alias Oscar diduga pemilik bangunan, pada Jumat 18 April 2025, Wartawan Leo Sembiring yang dianiaya pun akhirnya dilarikan kerumah sakit untuk mendapatkan pertolongan.

Bangunan tersebut akhirnya viral dan petugas dari satpol PP Kota Medan langsung melakukan pengecekan ke bangunan dimaksud dan tidak menemukan adanya terpasang plank PBG, petugas juga sudah memberikan himbauan kepada pemilik bangunan yang dikabarkan bangunan tersebut akan diresmikan dan beroperasi pada tanggal 3 mei 2025 bulan depan.

Kasat Pol PP Kota Medan, Rakhmat Adisyah Putra Harahap, SSTP, M.A.P menjelaskan bahwa pihaknya mendapatkan pengaduan dari masyarakat terkait adanya bangunan tanpa PBG di Kelurahan Mangga.

"Tim sudah ke lokasi, benar ada bangunan biliar dan café unit 1 lantai tanpa plank PBG, tim sudah menghimbau supaya pengerjaan dihentikan dulu sebelum PBG terbit, menurut informasi dari penanggung jawab bangunan Pak Mikel Perangin Angin izin (PBG) dalam proses pengurusan," ungkapnya Selasa 22 April 2025.

Salah seorang warga Kota Medan sebut saja Sembiring mengaku mengapresiasi langkah cepat Satpol PP Kota Medan dalam menindak lanjuti laporan masyarakat.

"Kami meminta agar Pemko Medan bertindak tegas terhadap bangunan yang tidak ada Plank PBG tersebut. Kami minta juga Polisi segera menangkap pelaku penganiayaan," ujarnya

"Kami meminta Bapak Kapolda Sumut dan Kapolrestabes Medan agar tidak memberikan izin keramaian terhadap kegiatan di lokasi tersebut, kami juga minta Dinas Parawisata Kota Medan tidak memberikan izin operasional, karena sudah terjadi penganiayaan terhadap wartawan dan dikwatirkan juga nantinya keberadaan billiard dan cafe ini akan merusak kenyamanan warga sekitar," tandasnya

Tak hanya itu, warga juga berharap kepada Pemko Medan agar menertibkan dan menindak serta membongkar bangunan bangunan yang tidak memiliki PBG di Kota Medan khusunya Kecamatan Medan Tuntungan.

"Mengurus izin PBG berarti ikut berkontribusi melalui pajak untuk pembangunan Kota Medan. PBG tanpa izin merupakan bentuk korupsi dan penipuan terhadap pemerintah," pungkasnya.***

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Josmarlin Tambunan
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Kapolsek Tuntungan Bantah Perlambat Pengaduan Masyarakat : Tetap Kita Proses
Respons Kapolsek Medan Tuntungan Soal Viral Kasus Penganiayaan, Janji Akan Dituntaskan
Kejari Batu Bara Sita Rp 500 Juta  Dari Tersangka Dugaan Korupsi Belanja Software
Wartawan Unit Polres Bersama Kapolres Batu Bara Gelar Temu Ramah dan Coffe Morning
Polisi Bakal Mintai Keterangan Darma Bakti DPO Polrestabes Medan Terkait Penganiayaan dan Pengancaman
Hendry Ch Bangun: Wartawan Harus Punya Rumah Sendiri
komentar
beritaTerbaru