Medan, MPOL:Ternyata bangunan gedung berlogo CE POOL dan Café yang berada di Gang Swadaya, Lingkungan I, Kelurahan Mangga, Kecamatan
Medan Tuntungan belum memiliki izin sehingga tidak dipasang plank (PBG) Persetujuan Bangun Gedung.
Baca Juga:
Bangunan tersebut sebelumnya pernah di konfirmasi
wartawan Leo Sembiring kepada Camat
Medan Tuntungan dan akhirnya berujung
penganiayaan oleh pria yang mengaku berinisial Os alias Oscar diduga pemilik bangunan, pada Jumat 18 April 2025, Wartawan Leo Sembiring yang dianiaya pun akhirnya dilarikan kerumah sakit untuk mendapatkan pertolongan.
Bangunan tersebut akhirnya viral dan petugas dari satpol PP Kota Medan langsung melakukan pengecekan ke bangunan dimaksud dan tidak menemukan adanya terpasang plank
PBG, petugas juga sudah memberikan himbauan kepada pemilik bangunan yang dikabarkan bangunan tersebut akan diresmikan dan beroperasi pada tanggal 3 mei 2025 bulan depan.
Kasat Pol PP Kota Medan, Rakhmat Adisyah Putra Harahap, SSTP, M.A.P menjelaskan bahwa pihaknya mendapatkan pengaduan dari masyarakat terkait adanya bangunan tanpa
PBG di Kelurahan Mangga.
"Tim sudah ke lokasi, benar ada bangunan biliar dan café unit 1 lantai tanpa plank
PBG, tim sudah menghimbau supaya pengerjaan dihentikan dulu sebelum
PBG terbit, menurut informasi dari penanggung jawab bangunan Pak Mikel Perangin Angin izin (PBG) dalam proses pengurusan," ungkapnya Selasa 22 April 2025.
Salah seorang warga Kota Medan sebut saja Sembiring mengaku mengapresiasi langkah cepat Satpol PP Kota Medan dalam menindak lanjuti laporan masyarakat.
"Kami meminta agar Pemko Medan bertindak tegas terhadap bangunan yang tidak ada Plank
PBG tersebut. Kami minta juga Polisi segera menangkap pelaku
penganiayaan," ujarnya
"Kami meminta Bapak Kapolda Sumut dan Kapolrestabes Medan agar tidak memberikan izin keramaian terhadap kegiatan di lokasi tersebut, kami juga minta Dinas Parawisata Kota Medan tidak memberikan izin operasional, karena sudah terjadi
penganiayaan terhadap
wartawan dan dikwatirkan juga nantinya keberadaan billiard dan cafe ini akan merusak kenyamanan warga sekitar," tandasnya
Tak hanya itu, warga juga berharap kepada Pemko Medan agar menertibkan dan menindak serta membongkar bangunan bangunan yang tidak memiliki
PBG di Kota Medan khusunya Kecamatan
Medan Tuntungan.
"Mengurus izin
PBG berarti ikut berkontribusi melalui pajak untuk pembangunan Kota Medan.
PBG tanpa izin merupakan bentuk korupsi dan penipuan terhadap pemerintah," pungkasnya.***
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Josmarlin Tambunan