Selasa, 21 Juli 2026

PWI Sumut Laporkan Pengacara Hotman Paris Hutapea ke Polda Sumut

Josmarlin Tambunan - Selasa, 21 Juli 2026 17:58 WIB
PWI Sumut Laporkan Pengacara Hotman Paris Hutapea ke Polda Sumut
Ketua PWI Sumut H Farianda Putra Sinik,SE dan Amrizal SH,MH ketua bidang hukum dan pembelaan wartawan PWI Sumut saat diwawancarai wartawan didepan SPKT Mapoldasu, Selasa (21/7).(foto jos Tambunan)
Medan, MPOL: Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Sunatera Utara melaporkan pengacara kondang Hotman Paris Hutapea ke Polda Sumut dalam kasus undang-undang Informasi Transaksi Elektronik (ITE), Selasa (21/7).

Baca Juga:
Laporan disampaikan Amrizal SH,MH selaku Ketua bidang pembelaan (hukum) wartawan PWI Sumatera Utara, dengan bukti surat tanda penerimaan laporan no.STTLP/B/1174/VII/SPKT/Polda Sumut tanggal, Selasa 21 Juli 2026, tindak pidana kejahatan informasi dan transaksi elektronik UU No 1 Tahun 2024 tentang perubahan ke dua UU No 11/2008 tentang informasi dan transaksi elektronik sebagaimana dimaksud dalam pasal 242.

Ketua PWI Sumut H Farianda Putra Sinik,SE yang ikut mendampingi Amrizal SH, MH ke SPKT Polda Sumut kepada wartawan mengatakan, adapun dasar pelaporan terhadap Hotman Paris Hutapea berawal dari ucabannya yang dinilai merendahkan martabat wartawan.

Yang mana, dalam konprensi pers di Kejaksaan Agung RI pada Senin (20/7), Hotman Paris Hutapea mengatakan "kau pakai o**t*k nga". Ucaban itu disampaikan terlapor atas pertanyaan wartawan terkait dugaan hukum yang menjerat kliennya, Febri Ardiansyah mantan Jampidsus Kejagung RI.

"Wartawan itu haknya bertanya untuk menggali informasi, sebaiknya dijawab dengan sopan, bukan melontarkan jawaban yang menyinggung perasaan atau merendahkan martabat wartawan itu sendiri," kata Farianda.

Sebagai wartawan Indonesia, kata Farianda, ucaban Hotman Paris sangat menyinggung perasaan. Kita sebagai wartawan merasa terpanggil yang mana martabat wartawan telah direndahkan.

"Ketika menghina wartawan muncul rasa keberatan kita sehingga secara spontanitas kita untuk melaporkan yang bersangkutan," ujarnya.


Meski mengetahui Hotman Paris telah menyampaikan permintaan maaf, Farianda menegaskan proses hukum tetap perlu dilakukan agar persoalan tersebut menjadi jelas.

"Kami mengetahui dia sudah minta maaf. Namun kami ingin persoalan ini diproses secara hukum supaya terang benderang kenapa dia berbicara seperti itu. Apakah ada muatan lain atau memang sengaja merendahkan derajat wartawan," ujarnya.

Ia meminta Polda Sumut menindaklanjuti laporan tersebut hingga tuntas.

"Kami meminta agar Polda Sumut menindaklanjuti laporan kami dan menuntaskannya sesuai hukum yang berlaku di Indonesia," ucapnya.

Selain itu ia mengatakan, saat ini pelaporan ini sudah ada di beberapa provinsi yakni, Jawa barat, Jawa Timur, Sumatera Utara, DKI Jakarta.

Farianda juga mengimbau seluruh narasumber, pejabat, maupun tokoh masyarakat untuk menghormati profesi wartawan saat menjalankan tugas jurnalistik.

"Kita harus saling menghargai. Kita dilindungi undang-undang. Kalau saling menghargai, jangan saling menghina atau mengucilkan. Kami juga bekerja secara profesional, harus beretika dan beradab," katanya.


Farianda juga mengingatkan para wartawan agar tetap menjunjung tinggi Kode Etik Jurnalistik dalam menjalankan tugas.

"Saya berharap semua narasumber dan pejabat menghormati profesi wartawan. Untuk wartawan juga harus tetap beretika, beradab, dan menjunjung tinggi kode etik," tuturnya.

Sebelumnya, Wakil Ketua Bidang Hukum PWI Sumut, Amrizal, mengatakan, dirinya bersama Ketua PWI Sumut, Farianda Putra Sinik, mendatangi Polda Sumut untuk membuat laporan atas pernyataan Hotman Paris yang dianggap merendahkan profesi wartawan.

"Kami dari Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) mendatangi Polda Sumut mendampingi Ketua PWI Sumut, Farianda Putra Sinik. Kami datang ke Polda Sumut untuk melaporkan pengacara Hotman Paris yang menyampaikan kata-kata tidak pantas ketika melakukan konferensi pers," kata Amrizal kepada wartawan, Selasa (21/7/2026).


Menurut Amrizal, profesi wartawan merupakan profesi yang dilindungi oleh undang-undang sehingga setiap orang harus menghormatinya.

"Wartawan diatur dan dilindungi melalui undang-undang no 40 tahun 1999. Beliau pengacara terkenal, jangan sembarangan menyampaikan sesuatu di depan umum, menghina, menjelekkan wartawan, serta mengadu domba dengan institusi lain. Itu sebenarnya tidak diperbolehkan. Makanya kami datang ke Polda Sumut untuk melaporkan," ujarnya.

Amrizal berharap laporan tersebut dapat diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Sementara, Kabid Humas Polda Sumut Kombes Ferry Walintukan membenarkan hal tersebut pihaknya akan menindak lanjuti laporan tersebut.

"Laporan dari PWI sudah kami terima sesuai hukum yang berlaku,"ucapnya.

Turut mendampingi Ketua PWI Sumut membuat laporan antara lain sejumlah wartawan yang ber unit di Polda Sumut.**

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Josmarlin Tambunan
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru