Senin, 26 Januari 2026

Proses Hukum Dua Anak Dibawah Umur, Pelaku Pencurian Handphone di Lima Puluh Dihentikan Setelah Dimaafkan Korbannya

Marlan MS - Jumat, 23 Januari 2026 15:12 WIB
Proses Hukum Dua Anak Dibawah Umur, Pelaku Pencurian Handphone di Lima Puluh Dihentikan Setelah Dimaafkan Korbannya
Ist
Kedua pelaku kasus pencurian dihentikan proses hukumnya setelah dimaafkan korban.
Batu Bara, MPOL -Dua anak laki-laki dibawah umur, masing-masing berinisial RPSS, 16 tahun, dan RS, 15 tahun, keduanya warga Kecamatan Air Putih Kabupaten Batu Bara yang nyaris ditahan akibat melakukan pencurian 2 unit handphone akhirnya dibebaskan setelah dimaafkan korbannya.

‎Penjelasan tersebut disampaikan Kasi Humas Polres Batu Bara AKP P Tamba, pada Jumat (23/1/2026). Dikatakan Tamba, pencurian tersebut dilakukan kedua pelajar tersebut di toko handphone milik Rahayu (24) di Dusun V Desa Simpang Gambus Kecamatan Lima Puluh Kabupaten Batu Bara, Kamis (22/1/2026) sekira pukul 22.15 WIB.

‎"Keduanya menjalankan aksinya dengan modus salah seorang anak inisial RPSS turun dari sepeda motor dan menawarkan handphone bekas. Selanjutnya meminta 2 unit handphone dengan dalih untuk dicek," ucap Tamba.

‎Namun begitu menerima 2 handphone dari Rahayu, terduga RPSS langsung kabur bersama RS yang menunggu diatas sepeda motor mereka.

‎Sadar telah menjadi korban pencurian, Rahayu berteriak sehingga warga berhamburan mendatanginya.

‎Kemudian warga langsung mengejar terduga pelaku yang melarikan diri ke arah Tebing Tinggi. Setibanya di Jalinsum Desa Simpang Kopi, warga berhasil memepet terduga pelaku sehingga terduga pelaku terjatuh bersama sepeda motornya.

‎Warga pun mengamankan kedua terduga pelaku berikut 2 unit handphone yang mereka curi.

‎Tidak lama kemudian, Kanit Reskrim Polsek Indra Pura Ipda Evan Hutabarat bersama anggota datang menjemput kedua terduga pelaku.

‎Sebelum dibawa ke Polsek Indra Pura, kedua terduga pelaku yang mengalami luka luka akibat terjatuh dari sepeda motor, dibawa berobat ke klinik terdekat.

‎Di klinik, Evan menghubungi orangtua kedua terduga pelaku yang kemudian mendatangi korban Rahayu memohon agar kasus ini tidak dilanjutkan proses hukumnya.

‎Setelah korban setuju, Kapolsek Indra Pura AKP Rahmad R Hutagaol berkoordinasi dengan Satreskrim Polres Batu Bara karena lokasi pencurian berada di wilkum Polsek Lima Puluh dan kedua terduga pelaku masih dibawah umur.

‎"Setelah koordinasi tersebut akhirnya digelar mediasi dan restoratif justice yang menghasilkan perdamaian. Hasilnya proses hukum tidak dilanjutkan," tutur Tamba.

‎Selanjutnya subuh tadi kedua terduga pelaku yang telah dimaafkan korbannya dibawa pulang oleh orang tua mereka ke rumah masing-masing.

‎Terkait kasus tersebut, Tamba mengimbau para orangtua agar benar benar mengawasi anak mereka terlebih yang masih pelajar dan tidak memperbolehkan anak anaknya keluar malam.**

Baca Juga:
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Maju Manalu
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru