Deliserdang, MPOL - Wakil Ketua (Waket) DPRD Deliserdang
H. Hamdani Syahputra S.Sos menegaskan Satpol-PP Deliserdang untuk tidak membongkar rumah warga di Jalan Tirtadeli Dusun I, Desa Tanjung Garbus I, Kecamatan Lubukpakam Kabupaten Deliserdang dengan alasan tidak memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Baca Juga:
Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Deliserdang dibawah kepemimpinan Bupati Asri Ludin Tambunan juga diingatkan bila tidak dapat mensejahterakan maka jangan menyengsarakan rakyat.
"Pemkab Deliserdang harus berlaku adil sama rakyat Deliserdang, kalau tidak bisa mensejahterakan jangan menyengsarakan rakyat," kata Waket DPRD Deliserdang Hamdani Syahputra, Kamis (22/1) saat menerima warga Jalan Tirtadeli Dusun I Desa Tanjung Garbus, di Kantor DPRD Deliserdang.
Pertemuan yang diinisiasi Pengurus Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Deliserdang, Ketua
Lisbon Situmorang SE, Penasihat
H.M. Husni Siregar dan Seketaris Edward Limbong S.Sos.I, dikarenakan telah terjadwal melalui surat Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) rencana pembongkaran rumah warga dengan alasan tidak memiliki PBG, Kamis (22/1), namun pembongkaran batal dilaksanakan.
Kehadiran warga diantaranya
Marolan Ompungsunggu 65, Hj Lis Leliyanti 55, Ponisah Nasution 66, Syahbudi 43, Daniel Sitorus 26 Nur Kalijah Silalahi 30 berserta pengacara warga dengan diterima langsung Waket DPRD Deliserdang Hamdani Syahputra didampingi Ketua Fraksi Golkar DPRD Deliserdang Zul Amri ST.
Hamdani setelah mendengar penjelasan warga mengaku, heran apa yang dilakukan oleh Satpol PP Deliserdang dengan melihat luas bangunan warga yang tinggal paling luas berukuran 100 meter persegi, bahkan ada yang berdinding gedek dengan gampangnya memerintahkan untuk melakukan pembongkaran. Padahal bila berlaku adil masih banyak tempat atau bahkan bangunan yang dijadikan usaha tidak memiliki PBG, namun Satpol PP tutup mata.
"Jadi tidak bisa Satpol PP menggusur, apa dasarnya ?. Kalau dasar menggusurnya tidak memiliki IMB/PBG. Banyak sekali di Deliserdang ini tidak memiliki PBG, saya kasih datanya, Satpol-PP gusur lah," tegas Hamdani.
Hamdani menilai, masuknya Satpol-PP ke ranah mempersoalkan PBG rumah warga, karena sebelumnya Pemkab Deliserdang mengklaim tanah tersebut milik Pemkab Deliserdang berdasarkan Hak Pakai Nomor 3 Tahun 2013.
Namun berdasarkan putusan Pengadilan Tinggi Medan yang sudah inkrah atau berkekuatan hukum tetap dinyatakan dikwalifisir sebagai perbuatan melawan hukum oleh Penguasa (onrechtmatige overheidsdaad). Selanjutnya, tidak ada jalan lain untuk mempersoalkan tanah tersebut lewat jalur PBG.
"Ini menimbulkan kecurigaan, mengapa Pemkab ngotot ingin membongkar rumah warga dengan alasan tidak memiliki PBG. Ketika diurus PBG-nya, Pemkab Deliserdang malah menyatakan itu tanah milik mereka padahal sudah jelas ada putusan Pengadilan," sebutnya.
Sehingga lanjut Hamdani, setelah menerima aduan masyarakat, maka dalam waktu dekat ini DPRD Deliserdang menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama stakeholder dan memastikan agar Satpol-PP Deliserdang tidak bertindak melebihi kewenangannya.
Warga Bayar PBB
Sementara sebelumnya terungkap saat Ketua Fraksi Golkar DPRD Deliserdang Zul Amri mempertanyakan kepada warga apakah membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
Salah satu diantara warga yakni Hj. Lis Leliyanti yang juga merupakan selaku pembeli tanah di lokasi itu yang menggugat penjual ke Pengadilan Negeri (PN) Lubukpakam, dengan perkara nomor : 57/Pdt.G/2014/PN.Lbp.
PN Lubukpakam, pada 16 Januari 2015, memutuskan bahwa tanah seluas 567 Meter Persegi, adalah sah milik warga, karena dalam persidangan diperoleh fakta, tanah objek perkara berasal dari tanah kosong ex HGU (Hak Guna Usaha) milik PTPN II Tanjung Garbus, yang tidak diusahai sejak tahun 1985.
Atas putusan Pengadilan Negeri Lubukpakam, itu selanjutnya Pemkab Deliserdang melakukan upaya tingkat banding di Pengadilan Tinggi (PT) Medan, dengan perkara nomor : 99/PDT/2016/PT MDN.
Pada putusan tingkat banding, Rabu, 22 Juni 2016, PT Medan kembali menguatkan putusan PN Lubukpakam, dengan pertimbangan bahwa perbuatan Kanwil BPN Cq. Kepala Kantor Badan Pertanahan Kabupaten Deli Serdang, yang telah menerbitkan Hak Pakai Nomor 3 Tahun 2013, kepada Pemkab Deliserdang, dikwalifisir sebagai perbuatan melawan hukum oleh Penguasa (onrechtmatige overheidsdaad), sebagaimana diatur dalam pasal 1365 KUHPerdata dan telah melanggar hak-hak subjektif penggugat. Oleh karena itu, sertifikat Hak Pakai Nomor 3 Tahun 2013, khusus tentang tanah objek perkara haruslah dinyatakan cacat juridis dan tidak mengikat.
Hj. Lis Leliyanti pun menjawab pertanyaan Zul Amri dengan menyebut setelah putusan pengadilan dirinya membayarkan PBB. "Kami sudah membayar PBB sejak putusan pengadilan tahun 2016," katanya.
Lalu Zul Amri pun merasa heran apa yang dilakukan Pemkab Deliserdang, karena adanya tidak sinkron administrasi. "Kalau memang ini punya Pemkab kenapa pajak buminya dikeluarkan. Diterima, pajaknya diambil kan begitu," ujarnya.
"Walaupun pembayaran pajak bumi tidak menyatakan kepemilikan tanah, tetapi Pemkab Deliserdang secara administrasi tidak sinkron," tambahnya.
Warga Dapat Ajukan Hak Milik
Zul Amri menyebut, bila sejarah penguasaan warga terhadap tanah tersebut hingga puluhan tahun dan merujuk Undang-Undang No. 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA).
Dimana menurut Pasal 27 UUPA, seseorang yang telah menguasai tanah secara nyata dan beritikad baik selama 20 tahun dapat mengajukan hak milik atas tanah tersebut.
"Sehingga saran kita kepada warga karena status tanah belum jelas milik Pemkab Deliserdang dan warga telah berada dilokasi kurang lebih 35 tahun maka sesuai undang-undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA) untuk mengajukan surat hak milik. Dengan mengajukan permohonan pembayaran hapusbuku sebagai bentuk kewajiban membayar tanah bekas HGU kepada Badan Pengaturan Badan Usaha Milik Negara (BP BUMN)," katanya.
Bongkar Rumah Warga, Tindakan Sewenang-wenang
Sedangkan mewakili warga, melalui Kuasa Hukumnya Muhammad Yani Rambe SH menyampaikan terima kasih kepada Waket DPRD Deliserdang Hamdani Syahputra dan Ketua Fraksi Golkar DPRD Deliserdang.
"Kami berterima kasih kepada Wakil Ketua DPRD Bapak Hamdani dan Ketua Fraksi Partai Golkar Bapak Zul Amri. Kedatangan kami menyampaikan adanya surat Satpol PP Deliserdang yang ingin membongkar bangunan rumah warga di Jalan Tirtadeli Dusun I Desa Tanjung Garbus Kecamatan Lubukpakam," katanya.
Menurut Yani Rambe, tindakan Pemkab Deliserdang yang ingin membongkar bangunan rumah warga merupakan tindakan sewenang-wenang, sehingga pihaknya menyampaikan hal itu agar menjadi pertimbangan bagi DPRD Deliserdang untuk melakukan pencegahan.
"Pada masa kepemimpinan Bupati sebelumnya tidak ada masalah lagi sepertinya, tapi di Bupati hari ini tiba-tiba ada surat peringatan lah. Terus kalau masalah PBG kalaupun rumah warga yang walaupun berdinding papan diwajibkan, kita juga siap untuk mengurusnya ke dinas terkait," tegasnya.
Sementara sebelumnya juga warga telah melaporkan ke Kantor PWI Deliserdang yang terkait kondisi mereka. Dimana lokasi rumah warga juga sehamparan dengan Kantor PWI Deliserdang.
Sejauh ini terkait keberadaan Kantor PWI Deliserdang yang berlantai dua tidak ada mendapat surat dari Pemkab Deliserdang.
Kabag Hukum Pemkab Deliserdang, Muslih Siregar ketika dikonfirmasi mengatakan, bahwa sertifikat BPN Hak Pakai No. 3 Tahun 2013 yang diklaim Pemkab Deliserdang juga termasuk lahan PWI. Muslih menyebut, bahagian dari sertifikat Hak Pakai Nomor 3 Tahun 2013 seluas 8.422 Meter Persegi. "Bahagian dari situ," katanya.
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Baringin MH Pulungan