Senin, 26 Januari 2026

Ratusan Juta Program TA 2023 Di Desa Kampung Baru Bilah Barat Fiktif, Akan Dilapor Kejatisu

Budi Ardiansyah - Jumat, 23 Januari 2026 19:30 WIB
Ratusan Juta Program TA 2023 Di Desa Kampung Baru Bilah Barat Fiktif, Akan Dilapor Kejatisu
Ist
Ahmad, Kepala Desa Kampung Baru Kecamatan Bilah Barat Kabupaten Labuhanbatu, yang belum lama ini menghadapi masa unjuk rasa.
Labuhanbatu, MPOL -Warga Desa Kampung Baru Kecamatan Bilah Barat Kabupaten Labuhanbatu mendadak heboh, pasalnya Dana Desa TA 2022 dan 2023 menjadi perbincangan hangat dikalangan masyarakat setempat.

Baca Juga:
Ironisnya, Ratusan juta Dana Desa yang dianggarkan di tahun tersebut di kabarkan fiktif alias tidak dikerjakan.

"Ya bang, ada 5 program fiktif. Diantaranya pengerjaan Sumur Bor, Pelatihan dan kewirausahaan perempuan, itu tidak dikerjakan di tahun 2023, dan uangnya tidak dikembalikan kades ke kas desa sampai sekarang," ujar sumber medanposonline.com, Kamis (22/1/2026).

Ditambahkannya, atas persoalan temuan tersebut, dia juga sudah melakukan konfirmasi ke pengawas Kabupaten Labuhanbatu, dan mendapatkan informasi bahwa ke 5 program tersebut adalah benar tidak dikerjakan dan dananya belum dikembalikan ke kas desa.

"Saya sudah tanya kepada sahabat saya di dinas terkait, sudah di ceknya, dan dibenarkan mereka kalau kegiatan itu fiktif dan jadi temuan di tahun tersebut," cetusnya.

Sementara, Ahmad, Kepala Desa Kampung Baru, menyatakan bahwa ke lima program kegiatan desa yang menelan biaya hingga Rp. 300-an juta tersebut sudah dikerjakan dengan semestinya.

"Sumber informasi ini aku gak tau siapa pak, dan semua yang bapak tanya itu sudah selesai pak," jawab Kades melalui pesan WhatsApp, kepada wartawan.

Namun, Kades yang pernah di demo warga karena kasus dugaan pelecehan seksual ini, tidak menjelaskan lebih spesifik bagaimana proses penyelesaian program fiktif tersebut.

Dilapor ke Kejatisu

Menindaklanjuti informasi dugaan korupsi di Desa Kampung Baru ini pun, Teguh Adiputra Sitorus, Ketua SMSI Labuhanbatu Raya, berencana akan menyurati dan melaporkannya ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.

"Kita akan laporkan ke Kejatisu. Tindakan Korupsi tidak dibenarkan, dan akan surati secara resmi agar seluruh elemen terkait dipanggil dan diperiksa," sebutnya.**

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Maju Manalu
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru