Minggu, 25 Januari 2026

Penetapan Tersangka Cacat Prosedur, Kakek 70 Tahun Prapidkan Polres Pelabuhan Belawan

Tuah Armadi Tarigan - Minggu, 25 Januari 2026 19:01 WIB
Penetapan Tersangka Cacat Prosedur, Kakek 70 Tahun Prapidkan Polres Pelabuhan Belawan
Datuk Nikmat Gea,SH
Medan, MPOL - Mahruzar berusia 70 tahun, Mahruzar melalui Kuasa Hukumnya Datuk Nikmat Gea,SH dan Agusman Gea SH mengajukan praperadilan ( prapid) terhadap Polres Pelabuhan karena penetapan tersangka Mahruzar dianggap cacat prosedural

Baca Juga:
" Kita sudah daftarkan permohonan prapid tersebut ke Pengadilan Negeri Medan," ujar Advokat Datuk Nikmat Gea kepada wartawan di Medan, Minggu (25/1/2026)

Menurut Datuk, pemohon prapid Mahruzar ditetapkan tersangka oleh Polres Belawan atas tuduhan penganiayaan melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHP, atas pengaduan Amanda Noviariska terkait sengketa pengelolaan lahan tambak di Medan Belawan

Ternyata berdasarkan hasil penyidikan, kata Datuk Nikmat Gea penetapan tersangka Mahruzar diduga bertentangan dengan KUHAP serta Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019.

" Mahruzar merasa terzolimi dan tidak mendapatkan keadilan selama proses penyidikan " lanjut Datuk

Datuk Gea menegaskan insiden di Belawan Coffee pada 24 Oktober 2024 merupakan pembelaan diri akibat ancaman dari pelapor beserta saudara dan diduga oknum polisi, sebagaimana diatur Pasal 49 ayat (1) KUHP, ungkap kuasa hukum di Medan Selasa (19/1-2026).

Dtuk menduga terjadi serangkaian pelanggaran: diduga penyelidikan tidak transparan, pemanggilan tersangka tak diserahkan ke Kejari Belawan, alat bukti minim (hanya keterangan saksi diduga adanya rekayasa), serta absennya gelar perkara. Mereka merujuk Putusan MK No. 21/PUU-XII/2014 yang memperluas wewenang praperadilan termasuk sahnya penetapan tersangka, plus putusan PN terbaru seperti PN Sei Rampah No. 2/Pid.Pra/2024/PN.Srh.

Datuk berharap, Hakim prapid mengabulkan permohonan Mahruzar sekaligus membatalkan status tersangka, menghentikan penyidikan, memulihkan nama baik, dan membebankan biaya perkara ke termohon (Kapolri c.q. Kapolda Sumut c.q. Kapolres Pelabuhan Belawan).

Diketahui, kasus bermula dari perjanjian sewa lahan tambak tahun 2020 yang bermasalah, dimana pelapor gagal bayar fee dan lapor secara tertulis. Mahruzar, penderita penyakit jantung, merasa terancam saat pertemuan dan hanya melepaskan dekapan paksa, bukan penganiayaan.

Merasa terzolimi dan tidak merasa mendapatkan keadilan buat dirinya, akhirnya kakek Mahruzar. melalui kuasa hukumnya. Datuk Nikmat Gea. S,H. Bersama Agusman Gea. S,H. M,K,N. Melakukan Upaya hukum melalui Prapradilan ( Prapid ) di Pengadilan Negri Medan.

Datuk Nikmat Gea S,H. Saat di konfirmasi oleh awak Media Sabtu 24 Januari 2026. mengatakan, Sidang Prapradilan sudah berjalan dan sudah masuk dalam beberapa agenda, yang mana Pada tanggal, 22 Januari 2026. Kemarin telah memasuki Sidang prapradilan pertama. dan termohon hadir. dalam persidangan tersebut.Selanjutnya pada tanggal, 23 Januari 2026.

"Kami pihak pemohon Mahruzar telah menyerahkan Replik, atas jawaban oleh pihak termohon yaitu Polres pelabuhan Belawan," ujar Datuk

Selanjutnya sidang Prapradilan ini akan digelar kembali pada Senin 26 Januari 2026 agenda penyerahan bukti surat, oleh kedua belah pihak baik itu pemohon dan termohon (pung)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Baringin MH Pulungan
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru