Senin, 26 Januari 2026

Tabrak Aturan PT LTS Diganjar Sanksi Administrasi, DLH Labuhanbatu 'Masuk Angin'

Budi Ardiansyah - Senin, 26 Januari 2026 11:56 WIB
Tabrak Aturan PT LTS Diganjar Sanksi Administrasi, DLH Labuhanbatu 'Masuk Angin'
Ist
Pihak DLHK Provinsi Sumatera Utara saat melakukan monitoring ke PT. LTS Desa Lingga Tiga belum lama ini.
Labuhanbatu, MPOL - Setelah ditengarai lakukan sejumlah pelanggaran serius, PT. LTS yang berdomisili di Desa Lingga Tiga Kecamatan Bilah Hulu Kabupaten Labuhanbatu, dijatuhi sanksi Administrasi dari Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Sumatera Utara.

Baca Juga:
Adapun sanksi administratif tersebut, DLHK Provsu telah mengeluarkan rekomendasi secara tegas dan harus dilaksanakan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Labuhanbatu.

"Suratnya sudah naik, kita tunggu diteken yaa. Saya sampaikan nanti suratnya kalo dah siap yaa dinda," demikian dibenarkan Kabid Tata Lingkungan LHK Provinsi Sumatera Utara, Asep Perry M. Athoriez, SP, Minggu (25/1/2026).

Dikomunikasikan terkait adanya sanksi dimaksud, General Manager PT. LTS, Gerbang Francis Siahaan, enggan memberikan komentar, meskipun konfirmasi telah dilayangkan melalui pesan WharasApp.

Termonitor wartawan, tepatnya pada Rabu, 21 Januari 2026, pihak Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Labuhanbatu, tampak mendatangi PT. LTS. Namun, tidak diketahui dalam perihal apa kunjungan tersebut.

Plt Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Labuhanbatu, Rusli Syahbela Siregar, ketika di konfirmasi terkait kunjungan pihaknya ke PT. LTS tersebut, juga enggan memberikan keterangan.

Untuk diketahui, sesuai hasil pemeriksaan dan monitoring Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Sumatera Utara, menyatakan bahwa:

1. PT. LTS adalah benar telah memiliki dokumen perizinan Pembuangan air limbah Produksi melalui Keputusan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Labuhanbatu, dengan nomor: 503.660.31/276/DPMPTSP-BP2MNP/2018, yang diterbitkan tanggal 4 Mei 2018, berlaku selama 5 tahun. Artinya, dokumen perizinan ini telah habis masa berlakunya sejak 5 Mei 2023 lalu.

2. PT. LTS adalah benar telah memiliki dokumen perizinan Pembuangan air limbah Domestik Melalui Keputusan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Labuhanbatu, dengan nomor: 503.660.31/521/DPMPTSP-BP2MNP/2019, yang diterbitkan tanggal 25 September 2019, berlaku selama 5 tahun. Artinya, dokumen perizinan ini telah habis masa berlakunya sejak 25 September 2024 lalu.

3. Izin pembuangan air limbah Produksi mengatur tentang pembuangan air limbah kegiatan pabrik kelapa sawit, namun air limbah dari Refinery belum terlingkup di dalam izin pembuangan air limbah produksi. Berdasarkan pantauan dilapangan, air limbah dari kegiatan Refinery dialirkan menuju limbah kolam PKS.

4. Pada unit Refinery terdapat ceceran minyak lemak pada area baik penampungan air limbah yang berpotensi terlepas ke drainase di lokasi kegiatan.

5. Parahnya lagi, terdapat sumber air limbah Reject Reverse Osmosis (RO) yang terbilang ke drainase (secara sengaja) di lokasi kegiatan tanpa dilakukan pengolahan.**

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Maju Manalu
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru