Senin, 26 Januari 2026

Agus Setiawan Dorong Kesadaran Publik, Pengelolaan Sampah Jadi Tanggung Jawab Bersama

Rifki Warisan - Senin, 26 Januari 2026 19:27 WIB
Agus Setiawan Dorong Kesadaran Publik, Pengelolaan Sampah Jadi Tanggung Jawab Bersama
Istimewa
Anggota DPRD Medan, Agus Setiawan, saat menggelar sosialisasi Perda Kota Medan Nomor 7 Tahun 2024 tentang tentang Pengelolaan Persampahan, Minggu (25/1/26), di Jalan Panglima Denai No.10, Kelurahan Timbang Deli, Kecamatan Medan Amplas.
Medan, MPOL - Anggota DPRD Kota Medan, Agus Setiawan, menegaskan pentingnya kesadaran kolektif masyarakat untuk tidak lagi membuang sampah sembarangan.

Baca Juga:
Ia menilai tumpukan sampah di parit, drainase, dan bantaran sungai,menjadi salah satu penyebab utama banjir yang kerap melanda Kota Medan.

Hal tersebut disampaikan politisi PDI Perjuangan itu saat menggelar sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Kota Medan Nomor 7 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Perda Kota Medan Nomor 6 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Persampahan, Minggu (25/1/26), di Jalan Panglima Denai No.10, Kelurahan Timbang Deli, Kecamatan Medan Amplas.

"Pada akhir November 2025 lalu, Kota Medan mengalami banjir besar. Banyak rumah warga terendam, termasuk di kawasan Panglima Denai. Selain curah hujan tinggi, penyebab utamanya adalah tumpukan sampah yang menyumbat aliran air di parit dan drainase," tegas Agus Setiawan.

Menurutnya, Perda Nomor 7 Tahun 2024 hadir sebagai pedoman yang mengatur secara jelas hak, kewajiban, serta tanggung jawab masyarakat dalam menjaga kebersihan lingkungan.

Ia juga menekankan bahwa sampah tidak selalu menjadi masalah jika dikelola dengan benar. Bahkan, sebagian sampah dapat memiliki nilai ekonomi dan memberi manfaat bagi masyarakat.

Selain itu, Agus mengajak warga untuk taat membayar retribusi sampah, karena menjadi salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang digunakan untuk meningkatkan pelayanan kebersihan.

"Retribusi sampah digunakan untuk membayar gaji petugas kebersihan, meningkatkan operasional pengangkutan dan pengolahan sampah, serta membangun infrastruktur kebersihan kota," jelasnya.

Ia menambahkan, kebijakan tersebut sejalan dengan upaya Pemko Medan dalam meningkatkan kualitas lingkungan sebagaimana diatur dalam Perda Nomor 1 Tahun 2024.

Sementara itu, Camat Medan Amplas, Fernanda, SSTP, mengatakan bahwa kebersihan lingkungan menjadi salah satu prioritas utama Wali Kota Medan yang telah diinstruksikan hingga ke tingkat lingkungan.

"Kami berharap warga taat membayar retribusi sampah. Mari kita bergotong royong menjaga kebersihan. Jika ada persoalan di lingkungan, sampaikan kepada kami agar bisa diselesaikan bersama," ujarnya.

Ia juga mengajak masyarakat untuk kembali menghidupkan semangat gotong royong sebagai kunci menciptakan lingkungan yang bersih dan sehat.

Dalam sesi tanya jawab, Ketua DPC PDI Perjuangan Kecamatan Medan Amplas, Kawar Sembiring, berharap agar persoalan sampah dapat menjadi prioritas yang terus dikawal oleh DPRD Kota Medan melalui koordinasi dengan Wali Kota.

Menurutnya, pemilahan sampah sejak dari rumah tangga dapat membantu petugas sekaligus memberikan nilai tambah ekonomi bagi warga.

"Jika sampah dipilah dari rumah, ada yang bisa dijual dan didaur ulang. Ini bukan hanya membantu kebersihan, tapi juga menambah penghasilan masyarakat," ujarnya.

Pada kesempatan yang sama, perwakilan Dinas Lingkungan Hidup Kota Medan, M. Indra Utama, turut mensosialisasikan manfaat bank sampah kepada warga. Ia menjelaskan, tidak semua sampah harus dibuang. Sampah kering seperti plastik, kertas, dan logam dapat ditabung dan dikonversi menjadi nilai uang.

"Cara menabung di Bank Sampah Induk sangat mudah. Warga cukup membawa sampah yang sudah dipilah, dan KTP. Setoran awal minimal 10 kilogram. Sampah yang disetorkan akan ditimbang, dicatat dalam buku tabungan, dan nilainya dapat dicairkan dalam bentuk uang tunai, sembako, hingga pembayaran tagihan,"jelas Indra.

Indra juga menyampaikan bahwa Wali Kota Medan Rico Waas telah menginstruksikan agar setiap lingkungan memiliki bank sampah, khususnya bank sampah plastik.

Saat ini, pengelolaan bank sampah di Kota Medan telah bekerja sama dengan berbagai pihak, di antaranya Bank BNI Wilayah 01, PT Pegadaian, Alfamidi, PLN UPT Medan, serta Yayasan Gugah Nurani Indonesia, guna mendorong peningkatan ekonomi warga berbasis pengelolaan sampah.

Di akhir kegiatan, Agus Setiawan kembali menegaskan bahwa dalam Perda Nomor 7 Tahun 2024 juga diatur sanksi pidana dan denda bagi siapa pun yang terbukti membuang sampah sembarangan.

"Kebersihan bukan hanya soal imbauan, tapi juga tanggung jawab bersama yang memiliki konsekuensi hukum," tegasnya. **

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru