Batubara, MPOL -Pemerintahan Kabupaten Batu Bara dalam kurun waktu beberapa bulan terus digoyang isu korupsi,selain kasus gedung kantor Bupati Batu Bara dan beberapa kantor Dinas terkait dilingkungan Pemkab Batu Bara dan ada beberapa Kadis yang sudah diperiksa Kejaksaan Negeri Batu Bara.
Baca Juga:

Serperti Senin pagi 27Januari 2026, ketika Bupati Batu Bara H. Baharuddin Siagian tengah berlayar di Kecamatan Sei Suka.begitu juga Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Dr.Ir Hakim M.Si juga tengah melaksanakan rapat Koperasi Merah Putih di desa Pakam Kecamatan Medang Deras,sekelompok masa yang mengaku dari Forum Mahasiswa Sumatera Utara geruduk kantor UMKM Batu Bara itu.
Dijaga puluhan aparat keamanan dari Polres Batu Bara , aksi Unras FMSU yang dipimpin M Kurniawan yang mengaku sebagai bagian dari elemen kontrol sosial menyatakan sikap tegas terhadap berbagai persoalan serius yang terjadi dilingkungan Dinas Koperasi dan UKM Batu Bara khususnya terkait dugaan penyimpangan anggaran dan pelaksanaan program pembangunan yang tidak berintegritas.
Dalam orasi lainnya FMSU ,dugaan rekayasa dukumen SBU dan SPJ ,tumpang tindih anggaran, serta manipulasi adminiatrasi dalam pembangunan rumah produksi bersama (RPB)Cabai tahu. Anggaran 2023-2024 mwrupakan bentuk nyata dari kegagalan birokrasi dalam menjaga amanah rakyat ,program yang seharusnya diperuntukan bagi penguatan UMKM juatru diduga kuat sarat kepentingan dan praktik penyalahgunaan wewenang.
FMSU menilai bahwa indikasi mark-up anggaran dan ketidakjelasan dasar hukum lanjutan pembangunan RPB pada tahun anggaran 2024 menunjukan lemahnya transparansi dan akuntabulitas pengelolaan keuangan negara,kondisi ini tidak dapat dibiarkan karena berpotensi mwnimbylkan kerugian negara serta merusak keperrcayan publik terhadap pemerintah daerah.
Selain itu,dugaan penyalahgunaan dana bantuan tak terduga (BTT)tahun anggaran 2022 sebesar Rp 16 miliar memperlihatkan bahwa praktik koeupai di Kabupaten Batu Bara masih menjadi persoalan aerius ,minimnya ketwrbukaan i formasi kepada publik menimbylkan kecurigaan adanya upaya melindungi pihak pihak tertentu ,oleh karena itu,FMSU menegaskan bahwa hukum harua ditegakan secara adil ,tegas ,dan tanpa pandang bulu .
Dalam orasinya FMSU menegaskan tujuh tuntutan yang harus ditindaklanjuti serius .1 Mendesak kejaksaan negeri Batu Bara menguaut tuntas sugaan rekayasa dokumen SBU dan SPJ pada pembangunan Rumah Produksi Bersama (RPB) CABAI Tahyn anggaran 2023-2024.
2.Mwnuntut penjelasan resmi dan terbuka terkait sugaan tumpang tinsih anggaran tahun antara tahun 2023-2024 pada proyek RPB Cabai.
3.meminta dilakukan audit investigatif secara menyeluruh dan independen terhadap dugaan mark-up dan manipulasi adminitrasi data pemvangunan RPB Cabai.
4.Mendesak KPA dan PPK (Pejabat Pembuat Komitmen)untuk memberikan klarifikasi hukum terkait dasar dan legitimasi lanjutan pembangunan RDP pada tahun anggaran 2024.
5.Mendesa Kejaksaan u tuk meninda tegas dan memproses hukum seluruh pihak yang terlibat apabula terbukti melakukan penyalahgunaan wewenang dalam proyek RPB Cabai.
6.Mendesak Kejaksaan Negeri Batu Bara segera memanggil dan memeriksa mantan kepala BKAD terkait penyaluran dana bantuan tak terduga (BTT) tahun anggaran 2022 sebesar Rp 16 miliqr yang diduga disalahgunakan .
7.Meminta Kejaksaan menguaut kemungkinan keterlibatan pejabat lain diluar tersangka yang telah sitetapkan dalam kasua BTT serta menyampaikan perkembangan perkara BTT dan RPB secara terbyka kepada publik sebagai bentuk transparansi penegakan hukum
Usai melakukan orasi,FMSU diterima oleh Radiansyah F Lubis dan beberapa menit melakulan dialok.masa FMSU langsung keluar dari ruangan kantor Dinas Koperasi UKM Batu Bara sambil dikawal beberpa aparat Polres Batu Bara.
Kepala Dinas Koperasi UKM Batu Bara Dr.Ir.Hakim.M.Si ketika dihubungu lewat WA nya.sampai berita ini dikirim belum menjawab.Kadis ke desa Pakam bang.rapat Koperasi Merah Putih,ujar Radiansyah F Lubis.*
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Baringin MH Pulungan