Puluhan pengusaha UMKM Depot Air Minum isi ulang di Kabupaten Batu Bara resah akibat diundang dan diperiksa
Satreskrim Polres Batu Bara dalam penyelidikan dugaan tindak pidana.
Baca Juga:
Salah seorang pengusaha Depot Air Minum isi Ulang yang minta jati dirinya dirahasiakan membenarkan pemanggilan dan pemeriksaan tersebut.
"Pada surat disebut undangan, namun terhadap saya dilakukan pemeriksaan oleh Juru Periksa Unit 2
Satreskrim Polres Batu Bara dan diminta membawa dokumen terkait serta dokumen pendukung lainnya yang berhubungan dengan dugaan Tindak Pidana/perkara tersebut dan seluruh surat/dokumen yang menyangkut usaha Depot Air Minum," ucap pengusaha tersebut, Kamis (5/2/2026).
Masih menurutnya, terhadap dirinya dilakukan penyelidikan terhadap dugaan Tindak Pidana karena kelalaiannya menggunakan Sumber Daya Air untuk kebutuhan usaha tanpa izin sesuai dengan Pasal 73 huruf (b) Jo Pasal 49 ayat (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2019 Tentang Sumber Daya Air Jo UU RI No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Jo Pasal 62 ayat (1) UU RI Nomor 08 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen yang diduga dilakukan oleh pelaku usaha Depot Air Minum AQ Water.
Disebutkannya, selain dirinya setidaknya puluhan pengusaha serupa juga telah diperiksa di Unit 2
Satreskrim Polres Batu Bara.
"Kami jadi resah menjalankan usaha. Padahal usaha ini cuma usaha kecil-kecilan dengan omzet paling 20 galon per hari. Kalau disuruh mengurus ijin lengkap, dari mana kami peroleh dananya," tanyanya.
Menanggapi keluhan pengusaha UMKM Depot Air Minum isi ulang, Ketua PD Ikatan Wartawan Online (IWO) Kabupaten Batu Bara Darmansyah menyesalkan sikap
Satreskrim Polres Batu Bara yang langsung menyebutkan dalam undangan masalah dugaan pidana.
"Mereka itu pengusaha kecil, seharusnya kepolisian mengundang mereka untuk menerima sosialisasi peraturan terkait Depot Air Minum. Ini baru namanya pembinaan," tegas Darmansyah.
Ia mengingatkan bila
Polres Batu Bara ingin mengulik masalah penggunaan Air Bawah Tanah, apa dilakukan juga pemanggilan ke pengusaha-pengusaha besar seperti perkebunan, batching plant, water park serta perhotelan dan industri.
"Apa pengusaha-pengusaha besar tersebut telah dipanggil," ujar Darmansyah.
Masih menurut Darmansyah, sangat banyak kasus-kasus baik kriminal seperti curanmor, begal, pembunuhan serta percabulan terhadap anak maupun kasus narkoba yang belum terungkap. "Kenapa bukan kasus-kasus tersebut yang diprioritaskan," ketusnya.**
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News