Kamis, 05 Februari 2026

Ngaku Dibegal, IRT di Tembung Nekat Buat Laporan Palsu Diamankan Polisi

Ardi Yanuar - Kamis, 05 Februari 2026 18:57 WIB
Ngaku Dibegal, IRT di Tembung Nekat Buat Laporan Palsu Diamankan Polisi
Ardi.
Polisi tengah menginterogasi wanita yang membuat laporan palsu terkait dirinya dibegal.
Medan, MPOL - Seorang ibu rumah tangga (IRT) di Kecamatan Medan Tembung nekat membuat laporan palsu ke Polsek Medan Tembung. Dalam laporan yang teregister dengan nomor: LP/B/ 158/ II/ 2026, tanggal 4 Februari, wanita bernama Nanda Khairunnisa mengaku telah menjadi korban pencurian dengan kekerasan (curas) alias dibegal di Jalan Tambak Bayan, Desa Saentis, Kecamatan Percut Sei Tuan, Deli Serdang.

Baca Juga:
Kapolsek Medan Tembung, Kompol Ras Maju Tarigan mengatakan perempuan berusia 28 tahun yang tinggal di Dusun XVI, Datuk Kabu, Gang, Ketoprak, Desa Tembung, itu menyebut motor Yamaha Fazzio BK 3525 AND warna abu-abu miliknya telah dirampas pelaku begal.

Polisi yang menerima laporan dari korban kemudian melakukan penyelidikan, olah tempat kejadian perkara (TKP) dan menggali keterangan dari warga sekitar lokasi. Dari hasil penyelidikan petugas merasa janggal dengan keterangan dari pelaku.

"Selanjutnya, kita interogasi yang bersangkutan dan dianya mengaku mengarang cerita bahwa dirinya telah merencanakan membuat cerita bohong telah dibegal. Ternyata motor tersebut sudah dibawa suaminya ke Aceh," kata Ras Maju didampingi Kanitreskrim Iptu Parulian Sitanggang, Kamis (5/2/2026).

Eks Kasatreskrim Polres Tanah Karo ini mengungkapkan motif pelaku membuat laporan polisi karena ingin terbebas dari angsuran (kredit) motor dan memperoleh keuntungan ganti rugi oleh asuransi.

"Motifnya supaya pelaku ini tidak membayar angsuran lagi, padahal motor tersebut masih status kredit belum sampai dua bulan. Dan menurut keterangan pelaku sebelum membuat laporan terlebih dahulu dibuat skenario yang diajarkan oleh oknum petugas leasing berinisial SR," jelasnya.

Atas kasus ini, pelaku kini sudah diamankan di Polsek Medan Tembung dan dikenakan Pasal 361 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal satu tahun penjara.

Kapolsek juga menghimbau kepada masyarakat agar jangan ada lagi yang berani membuat laporan palsu demi keuntungan pribadi, karena bisa dijerat hukuman penjara. *

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Ardi Yanuar
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru