Senin, 02 Desember 2024

Sidang Perdana Pembunuhan Anak di Bawah Umur di Labuhan Deli Nyaris Ricuh

Toga Pasaribu - Rabu, 20 Maret 2024 17:05 WIB
Sidang Perdana Pembunuhan Anak di Bawah Umur di Labuhan Deli Nyaris Ricuh
Kacabjari Deli Serdang di Labuhan Deli Hamonangan Sidauruk berdialog kepada pihak keluarga korban untuk menenangkan suasana.(Topas)
Medan, MPOL - Sidang perdana yang digelar Cabjari Deli Serdang di Labuhan Deli terkait kasus pembunuhan anak dibawa umur berinisial APA (14) warga Sunggal yang diduga dilakukan oleh rekan korban, P (16) nyaris ricuh. Selasa (19/3).

Baca Juga:
Pasalnya, selesai persidangan keluarga/ penasehat hukum keluarga korban melakukan aksi protes terhadap hakim secara beramai-ramai di halaman Pengadilan Negeri Deli Serdang di Labuhan Deli, dikarenakan keluarga / penasehat hukum keluarga korban tidak dipersilahkan mengikuti proses persidangan yang tertutup untuk umum.

Awalnya setelah Surat Dakwaan dibacakan oleh JPU pihak penasehat hukum anak tidak melakukan eksepsi dan dilanjutkan dengan pembuktian, namun sebelum dilaksanakannya agenda proses pembuktian datang seseorang dari keluarga/penasehat hukum keluarga korban yang ingin mengikuti persidangan tersebut namun ditolak hakim karena sesuai dengan UU Sistem Peradilan Pidana Anak dimana sidang tertutup untuk Umum.

Melihat suasana yang nyaris gaduh tersebut, Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Deli Serdang di Labuhan Deli, Homonangan Sidauruk turun kelokasi menyambangi keluarga korban untuk memberikan penjelasan.

"Jaksa Penuntut Umum selaku Negara merupakan wakil dari pihak korban dalam melaksanakan penuntutan terhadap Anak yang Berhadapan dengan Hukum dan kepada Jaksa Penuntut Umum agar melaksanakan proses penuntutan ini secara tegak lurus dan profesional, " ucapnya.

Akhirnya dengan dialog yang humanis Kacabjari Deli Serdang di Labuhan Deli itu dapat menenangkan pihak keluarga korban hingga membuat suasana kembali tenang.

Disebutkan, sidang perkara Anak yang didakwa melanggar Pasal 80 Ayat (3) UU RI No. 35 Tahun 2014 Jo UU RI No. 11 Tahun 2012 Atau Pasal 259 KUHP Jo UU RI No. 11 Tahun 2012 dinyatakan tertutup untuk umum.

Sebelumnya, peristiwa tersebut terjadi pada 23 Februari 2023 yang lalu dan sempat membuat heboh warga Sunggal, dimana korban yang masih duduk di kelas IX SMPN dikawasan Sunggal dibunuh oleh rekannya P (16).

Pelaku sempat ditahan di Polsek Sunggal atas laporan Nomor : STTLP/B/316/2024/SPKT/POLSEK SUNGGAL/POLRESTABES MEDAN/POLDA SUMATERA UTARA tanggal 24 Februari 2024 lalu.**

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Jalaluddin Lase
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Rutan Labuhan Deli Gelar Tes Urine Kepada WBP dan Pegawai
Ciptakan Kamtib, Rutan Labuhan Deli Gelar Razia Rutin
Rutan Labuhan Deli Gelar Rapat Dinas Seluruh Pegawai
Mangkir Dari Panggilan Kasus TPK UINSU, Tim Penyidik Cabjari Pancur Batu Jemput Paksa Saksi
Over Kapasitas, Rutan Labuhan Deli Lakukan Pemindahan Narapidana
Yohanes Dias Sanyoto Pimpin Rutan Kelas I Labuhan Deli
komentar
beritaTerbaru