Kamis, 12 Februari 2026

Sebulan Menjabat, 'Bang Didot' Kasatres Narkoba Polres Labuhanbatu Pamer Tangkapan 7 Kilo Lebih Narkotika

Budi Ardiansyah - Kamis, 12 Februari 2026 20:51 WIB
Sebulan Menjabat, 'Bang Didot' Kasatres Narkoba Polres Labuhanbatu Pamer Tangkapan 7 Kilo Lebih Narkotika
Ist
Kapolres Labuhanbatu AKBP Wahyu Endrajaya SIK.,MSi, didampingi Wakapolres, Kasat Narkoba dan Kasat Reskrim, saat pemaparan hasil penindakan.
Labuhanbatu, MPOL -Mantap, Jajaran Satres Narkoba Polres Labuhanbatu berhasil gagalkan peredaran narkoba skala besar. Dimana, Seorang residivis narkotika berinisial DL (28) dibekuk di sebuah kamar penginapan di kawasan Jalan H Adam Malik/By Pass Rantauprapat, Kamis (5/2/2026) malam kemarin.

Baca Juga:
Faktanya, dari tangan tersangka, polisi menyita sabu seberat 4,6 kilogram dan ketamin 2,6 kilogram yang diduga kuat siap diedarkan di wilayah Labuhanbatu.

Demikian diungkapkan Kapolres Labuhanbatu AKBP Wahyu Endrajaya SIK.,MSi, dalam konferensi pers di Aula Yanpiter Mapolres, Jalan MH Thamrin Rantauprapat, Kamis (12/2).

Dalam momentum ini, Kapolres juga turut merilis sejumlah kasus menonjol yang ditangani Satresnarkoba dan Satreskrim sejak awal Januari hingga 11 Februari 2026.

Dijelaskan Kapolres, penangkapan DL berawal dari informasi masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas peredaran narkoba di penginapan tersebut. Tim Satresnarkoba bergerak cepat melakukan penyelidikan hingga akhirnya menggerebek kamar yang ditempati tersangka sekitar pukul 22.00 WIB.

DL diamankan tanpa perlawanan.
Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan lima bungkus plastik coklat bertuliskan "Nissin Wafers" yang ternyata berisi sabu dengan berat netto 4.682,59 gram. Selain itu, ditemukan tiga bungkus plastik hijau bertuliskan "Tie Guan Yin" berisi ketamin seberat 2.661,81 gram.

"Petugas juga mengamankan tas jinjing, pakaian, uang tunai, dan handphone yang diduga digunakan untuk transaksi," terang Kapolres.

Tambah Kapolres, DL bukanlah pemain baru dalam dunia narkotika. Ia tercatat sebagai residivis yang pernah divonis 18 tahun penjara dalam kasus ganja seberat 54 kilogram di Lapas Tanjung Gusta Medan pada 2016. Setelah menjalani hukuman selama delapan tahun, DL bebas pada 2024. Namun, alih-alih jera, ia kembali terlibat peredaran narkoba dalam jumlah jauh lebih besar.

Atas perbuatannya, penyidik menjerat tersangka dengan Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta pasal terkait psikotropika dan ketentuan pidana dalam KUHP terbaru. Ancaman hukuman yang dihadapi DL sangat berat, mulai dari pidana mati, penjara seumur hidup, hingga maksimal 20 tahun penjara.

Kapolres juga memaparkan nilai ekonomis barang bukti yang disita. Sabu tersebut diperkirakan bernilai sekitar Rp4,68 miliar, sementara ketamin mencapai Rp2,12 miliar. Jika diasumsikan satu gram sabu dikonsumsi lima orang, pengungkapan ini disebut berpotensi menyelamatkan sedikitnya 23.410 jiwa dari bahaya narkoba.

Dalam periode 1 Januari hingga 11 Februari 2026, Satresnarkoba Polres Labuhanbatu bersama Polsek jajaran telah menangani 55 perkara narkotika dengan 61 tersangka. Total barang bukti sabu yang disita mencapai 4.794,95 gram dan ketamin 2.661,81 gram, dengan nilai ekonomis keseluruhan sekitar Rp7,45 miliar.

Dari jumlah tersebut, Satresnarkoba sendiri menangani 26 laporan polisi dengan 29 tersangka dan barang bukti sabu 4.714,92 gram. Sementara Polsek jajaran turut berkontribusi dalam pengungkapan berbagai kasus dengan total puluhan gram sabu yang berhasil diamankan dari berbagai wilayah hukum.

Ditempat yang sama, Kasat Resnarkoba AKP Hardiyanto SH MH, menegaskan komitmen jajarannya untuk terus menggencarkan pemberantasan narkoba tanpa kompromi.

Pria yang akrab disapa 'Bang Didot' ini juga mengapresiasi peran aktif masyarakat yang memberikan informasi, sehingga pengungkapan kasus-kasus narkoba dapat dilakukan secara cepat dan tepat.

Paparan Satreskrim

Sementara itu, Kasat Reskrim AKP Muhammad Jihad Fajar Balman STrK SIK memaparkan bahwa sejak Januari hingga Februari, pihaknya telah menangani 33 kasus dengan 38 tersangka, termasuk kasus penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia di wilayah Polsek Kualuh Hulu. Tersangka berinisial BO diduga mengalami gangguan jiwa dan saat ini masih menjalani observasi di Rumah Sakit Jiwa Medan.

Kasat Reskrim juga menyinggung kasus kebakaran di Polsek Panai Tengah yang menewaskan dua pegawai Lapas Labuhanbilik. Berdasarkan hasil otopsi, tidak ditemukan tanda-tanda kekerasan pada tubuh korban, sementara penyebab kebakaran masih dalam proses pendalaman penyidikan.

Mengakhiri konferensi pers, Kapolres Labuhanbatu mengajak seluruh elemen masyarakat, termasuk wartawan, untuk bersama-sama memerangi peredaran narkoba. "Kami tidak bisa bekerja sendiri. Perlu dukungan semua pihak agar Labuhanbatu bersih dari narkoba," tegasnya.**

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Maju Manalu
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru