Jumat, 20 Februari 2026

Pengembangan Dugaan Korupsi BTT Tahun 2022, Kadis Kesehatan PPKB Batu Bara Ditetapkan Sebagai Tersangka

Marlan MS - Jumat, 20 Februari 2026 09:50 WIB
Pengembangan Dugaan Korupsi BTT Tahun 2022, Kadis Kesehatan PPKB Batu Bara Ditetapkan Sebagai Tersangka
Ist
Kejari Batu Bara menetapkan tersangka baru kasus dana BTT Kadis Kesehatan PPKB Batu Bara, DS.
Batu Bara, MPOL -‎Kasus dugaan korupsi Dana Belanja Tidak Terduga (BTT) Tahun Anggaran 2022 yang telah menyeret mantan Kadis Kesehatan PPKB WK serta dua swasta masing masing CS dan IS, kini menyasar Kadis Kesehatan PPKB DS, 52 tahun, saat itu selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dan E, 47 tahun, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

‎Keduanya ditetapkan sebagai tersangka baru kasus dugaan korupsi dana BTT.

‎Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Batu Bara Fransisco Tarigan didampingi Kasi Pidsus dan Kasi Intel mengungkapkan penetapan dua tersangka baru kasus dugaan korupsi dana BTT pada press release di kantor Kejari Batu Bara, Kamis (19/2/2026) sore.

‎Fransisco menjelaskan penetapan dilakukan setelah Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Batu Bara menemukan alat bukti yang cukup.

‎"Kasus ini berkaitan dengan realisasi Dana BTT pada sejumlah pekerjaan Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana di Dinas Kesehatan PPKB Kabupaten Batu Bara tahun 2022," sebutnya.

‎Pada kasus tersebut dijelaskan dana BTT Dinas Kesehatan PPKB tahun 2022 memiliki pagu anggaran sebesar Rp5.170.215.770.

‎Namun berdasarkan hasil Pemeriksaan Penghitungan Kerugian Negara (PKKN), terungkap negara mengalami kerugian sebesar Rp1.158.081.211.

‎Dibeberkan Fransisco, penetapan tersangka terhadap E dan DS dituangkan dalam surat Kepala Kejaksaan Negeri Batu Bara Nomor PRINT-01/L.2.32/Fd.2/02/2026 dan PRINT-02/L.2.32/Fd.2/02/2026 tertanggal 19 Februari 2026.

‎"Selanjutnya, tersangka E dan DS langsung ditahan serta dititipkan di Lapas Kelas IIA Labuhan Ruku untuk 20 hari kedepan terhitung sejak 19 Februari 2026 hingga 10 Maret 2026," jelasnya.

‎Kedua tersangka E dan DS ditetapkan penyidik sebagai tersangka berdasarkan ketentuan Pasal 603 dan Pasal 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

‎"Kejaksaan Negeri Batu Bara menegaskan proses penyidikan akan terus dikembangkan untuk memastikan pertanggungjawaban hukum dalam perkara dugaan korupsi Dana BTT tersebut," pungkas Fransisco.**

Baca Juga:
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Maju Manalu
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru