Senin, 23 Februari 2026

Hendra Dermawan Siregar Mundur Tinggalkan Proyek Bermasalah, Proyek Drainase Rp2 M di Toba Tantangan Buat Plt Kadis PUPR Sumut

Josmarlin Tambunan - Minggu, 22 Februari 2026 00:00 WIB
Hendra Dermawan Siregar Mundur Tinggalkan Proyek Bermasalah,  Proyek Drainase Rp2 M di Toba Tantangan Buat Plt Kadis PUPR Sumut
Muhammad Abdi Siahaan/Wak Genk
Medan, MPOL: Kinerja Hendra Darmawan Siregar setelah mundur dari jabatan sebagai Kadis PUPR Propinsi Sumut terus dikritisi. Pengunduran dirinya meninggalkan segudang proyek bermasalah di Sumut, bahkan sebelum mundur, Hendra Darmawan Siregar diduga telah mencairkan sejumlah proyek yang akhirnya mangkrak dan tidak sesuai spesifikasi.

Baca Juga:
Diantara segudang proyek yang ditinggal Hendra Darmawan Siregar yang kini tidak ada juntrungnya dan kini mangkrak adalah proyek drainase senilai Rp.2 milyar di Kecamatan Parsoburan, Kab Toba sepanjang 2 km.

Ironisnya, proyek drainase sepanjang hampir 2 kilometer itu baru selesai dikerjakan sekira 450 meter. Namun pembayaran sudah dilakukan 86 persen dan sisa 14 persen lagi untuk perbaikan.

Selain proyek drainase Rp2 miliar yang dananya bersumber dari APBD Sumut ini, masih ada sejumlah proyek tahun 2025 yang tak selesai sesuai jadual, alias mangkrak.

Kritisi proyek "bekas" jamahan Hendra Darmawan Siregar itu mendapat tanggapan serius dari pengamat sosial kemasyarakatan yang selama ini konsen mengamati kinerja Kadis PUPR (Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang) Propinsi Sumut, Muhammad Abdi Siahaan alias Wak Genk.

Dia mengatakan, Hendra Darmawan Siregar Mundur karena tidak
mampu menjalankan tugasnya terkhusus mengawasi proyek. Dengan ketidak mampuannya itu menimbulkan kekecewaan terhadap Gubernur Sumut Bobby Nasution.

Penunjukan Chandra Dalimunte sebagai Plt Kadis PUPR Sumut oleh Gubsu Bobby Nasution menurut Wak Genk juga perlu dipertanyakan, mampukah Chandra Dalimunte mengatasi berbagai permasalahan yang menerpa Dinas PUPR Sumut pasca ditinggal Hendra Dermawan Siregar yang telah mengundurkan diri dari jabatannya.

Kini, proyek-proyek bermasalah ini menjadi tantangan buat Plt Kadis PUPR Sumut, Chandra Dalimunthe.

Agar proyek mangkrak itu tidak menjadi bola api, Wak Genk berharap supaya proyek-proyek bermasalah pasca peninggalan Hendra Darmawan Siregar, dapat diselesaikan dengan jalur hukum. "Sebaiknya Chandra Dalimunte menyerahkan proyek bermasalah itu ke APH sehingga tidak menjadi beban buat Plt Kadis PUPR Sumut itu," ujar Wak Genk.

Aktivis sosial kemasyarakatan itu
mensinyalir, proyek drainase di Kabupaten Toba ini sarat KKN. Sekalian Hendra Darmawan Siregar Ka UPT Dinas PUPR Kabupaten Toba Pahala Panjaitan harus diminta pertanggungjawaban soal proyek mangkrak ini. "Kita juga minta agar kinerja Ka UPT Dinas PUPR Toba dievaluasi dan bila perlu aparat penegak hukum melakukan pengusutan," tegas Wak Genk.

Dia mengaku proyek-proyek bermasalah yang ditinggal Hendra Darmawan Siregar telah memberitahukan kepada APH dan Sekdaprovsu serta Inspektorat Provsu.

Diketahui, proyek drainase sepanjang 2 kilometer di Kecamatan Parsoburan, Kab Toba dikerjakan CV Putri Sihusapi Gemilang, dengan tanggal kontrak 20 Oktober 2025. Diketahui, kontrak kerja sudah selesai.

Muhammad Abdi Siahaan mengatakan, menurut Kadis PUPR Sumut Hendra Siregar sebelumnya, proyek drainase jurusan Silimbat-Parsoburan di Kabupaten Toba itu, sudah dibayarkan 86 persen dari anggaran Rp2 miliar.

"Melihat dari bangunan yang dikerjakan oleh penyedia jasa tersebut bisa kami simpulkan bahwasanya mutu dari bahan bangunan tidak sesuai dengan sfesifikasi standard (SNI) PU," kata Wak Genk.


Wak Genk mewakili warga Toba meminta kepada penyedia jasa untuk memperbaiki pekerjaannya karena yan dirugikan adalah masyarakat pengguna jalan dan warga sekitarnya.

'Kepada Gubernur Sumut kita minta untuk mengkoreksi para pejabat di Dinas PUPR Sumut mulai dari kepala dinas(eselon II), kepala UPT Tarutung(eselon III), kepala seksi (eselon IV) sampai ketingkat pengawas di Dinas PUPR Sumut untuk dievaluasi," tegasnya.

Sebelumnya, Kadis PUPR Sumut, Hendra Siregar kepada wartawan di Kantor Gubsu pada Rabu (28/1/2026) mengatakan, proyek drainase itu masih dibayar 86 persen, sebesar 14 persen lagi untuk biaya masa perbaikan. Dia bilang, kalau proyek itu tidak sesuai aturan, akan dilakukan pemeriksaan oleh tim inspektorat dan BPK.

"Silahkan dilapor ke aparat penegak hukum (APH), jika ditemukan ada ketidak sesuaian kontrak," kata Hendra Siregar didampingi Kabid Perencanaan PUPR Sumut, Harry Rizal Hasibuan saat konpres di kantor gubernur Sumut Jl Diponegoro Medan, Rabu (28/1/2026)

Sementara menurut sumber di Dinas PUPR Propinsi Sumut, pekerjaan struktur dengan Rigid beton diduga tidak menggunakan geosintetik.**

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Josmarlin Tambunan
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru