Nisel, MPOL -Anggota Komite I DPD RI sekaligus Sekretaris Tim Kerja Pengaduan Masyarakat BAP DPD RI, Pdt.
Penrad Siagian melakukan kunjungan kerja ke Kabupaten Nias Selatan (Nisel), khususnya wilayah Pulau-Pulau Batu.
Baca Juga:
Kunjungan ini dilakukan untuk menyerap langsung aspirasi masyarakat sekaligus menindaklanjuti laporan dugaan masih berjalannya aktivitas perusahaan yang izin operasionalnya telah dicabut pemerintah pusat.
Pada Selasa, 24 Februari 2026, Penrad menggelar pertemuan bersama masyarakat di Teluk Dalam. Pertemuan tersebut dihadiri warga yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Lintas Sektoral (AMAL) Nias Selatan bersama Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia.
Dalam forum dialog tersebut, masyarakat menyampaikan keberatan dan keresahan atas dugaan masih berlangsungnya aktivitas PT. Gunung Raya Utama Timber Industries (PT. Gruti), meskipun izin pemanfaatan hutan perusahaan tersebut telah dicabut pemerintah.
Sebagaimana diketahui, pemerintah pusat melalui Keputusan Menteri Kehutanan Republik Indonesia Nomor 89 Tahun 2026 telah mencabut izin usaha pemanfaatan hutan atas nama PT. Gunung Raya Utama Timber Industries di Provinsi Sumatra Utara (Sumut).
Keputusan yang ditetapkan pada 26 Januari 2026 itu menegaskan bahwa perusahaan tidak lagi diperkenankan melakukan aktivitas operasional kehutanan di wilayah Kepulauan Nias.
Namun, masyarakat Pulau-Pulau Batu menilai bahwa realitas di lapangan tidak sepenuhnya sejalan dengan keputusan tersebut.
Warga mengaku masih melihat adanya aktivitas di area konsesi, sehingga menimbulkan ketegangan sosial dan memperpanjang konflik antara masyarakat dan pihak perusahaan.
"Kami hanya ingin kejelasan dan kepastian hukum. Kalau izinnya sudah dicabut, mengapa masih ada aktivitas? Dan mengapa masyarakat justru yang ditekan?" ungkap salah satu perwakilan warga bermarga Zega dalam forum dialog.

Menanggapi aspirasi warga, Pdt.
Penrad Siagian secara tegas mendesak agar aparat menghentikan segala bentuk kriminalisasi terhadap masyarakat.
Ia menekankan bahwa pencabutan izin oleh negara merupakan keputusan hukum yang harus dihormati dan dijalankan secara konsisten di lapangan.
"Kalau izin sudah dicabut oleh negara, maka tidak ada lagi dasar hukum untuk melakukan aktivitas sebagaimana sebelumnya. Dan tentu tidak adil apabila masyarakat tetap dikriminalisasi dalam situasi seperti ini," tegas Penrad.
Senator asal Sumut ini menyebut, negara harus hadir sebagai penjamin keadilan, bukan justru memperkeruh keadaan.
Ia menilai pendekatan represif terhadap masyarakat hanya akan memperdalam konflik sosial yang sudah berlangsung lama.
"Negara tidak boleh kalah oleh kepentingan apa pun. Ketika legalitas perusahaan telah dicabut, maka pendekatan terhadap masyarakat harus mengedepankan dialog dan keadilan, bukan tekanan atau intimidasi," ujarnya.
Sebagai tindak lanjut dari pertemuan tersebut, pada Rabu, 25 Februari 2026, Penrad bersama tokoh masyarakat dan dua anggota DPRD Nias Selatan serta perwakilan aliansi turun langsung meninjau lokasi aktivitas serta basecamp PT. Gruti di Desa Wawabunijawa, Kecamatan Pulau Batu Utara.
Dalam rangkaian kunjungan kerja tersebut, Penrad didampingi oleh dua anggota DPRD Kabupaten Nias Selatan, yakni Amoni Zega dan Lulu Sarumaha. Turut mendampingi unsur keamanan dan TNI, yaitu Bernard Napitupulu selaku Kapolsek setempat dan Agustinius Zega sebagai Danramil 13/PP. Batu.
Pertemuan itu turut dihadiri Marozak Sihaloho, Humas PT. Gruti.
Hal ini dilakukan untuk memastikan kondisi faktual di lapangan sesuai dengan laporan masyarakat.
Sesampainya di lokasi, ia berdialog langsung dengan warga setempat guna memperoleh gambaran yang utuh mengenai situasi yang terjadi.
Penrad menegaskan pentingnya observasi langsung agar pengambilan sikap dan rekomendasi tidak didasarkan pada informasi sepihak.
"Kita ingin semua jelas. Aspirasi sudah kita dengar, sekarang kita cek langsung ke lokasi agar tidak ada informasi yang simpang siur," tuturnya.
Dalam kunjungan tersebut, Penrad mendorong pemerintah pusat dan daerah serta aparat penegak hukum untuk segera mengambil langkah konkret guna mencegah konflik berkepanjangan.
Ia juga menekankan pentingnya koordinasi lintas instansi, termasuk dengan Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM, untuk memastikan status dan identitas tenaga kerja asing yang dilaporkan berada di wilayah Nias Selatan.
Ia meminta kejelasan implementasi atas Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 89 Tahun 2026 serta transparansi mengenai status hukum dan administratif PT. Gruti pascapencabutan izin.
"Kita berharap ada langkah tegas dan terukur. Jangan sampai keputusan sudah ada di atas kertas, tetapi pelaksanaannya di lapangan tidak jelas. Ini bisa memicu ketidakpercayaan publik," katanya.
Tak sampai di situ, Penrad juga menyoroti dampak lingkungan yang disampaikan masyarakat.
Selama 39 tahun beroperasi di Pulau-Pulau Batu, aktivitas perusahaan disebut telah menyebabkan kerusakan hutan, terganggunya ekosistem, hingga penutupan aliran sungai.
Kondisi tersebut, sambungnya, berdampak pada keselamatan warga, termasuk perubahan habitat satwa liar seperti buaya yang kini kerap memasuki wilayah permukiman.
Terkait laporan PT. Gruti terhadap AMAL Nias Selatan yang sedang diproses di Polres Nias Selatan, Penrad mengingatkan agar aparat kepolisian bersikap netral dan proporsional.
"Polisi harus netral, tidak semena-mena melakukan penangkapan terhadap masyarakat yang melakukan penolakan. Ini konflik agraria dan sosial yang harus disikapi dengan bijak," tegasnya.
Penrad menegaskan komitmennya untuk membawa persoalan ini ke tingkat nasional apabila diperlukan, termasuk melalui mekanisme pengawasan dan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan melibatkan pemerintah, aparat penegak hukum, pihak perusahaan, serta pemangku kepentingan lainnya.
"Kita ingin Nias Selatan damai, adil, dan kondusif. Jangan ada lagi ketakutan di tengah masyarakat. Pemerintah harus memastikan keputusan yang sudah diambil benar-benar ditegakkan," ucap Pdt.
Penrad Siagian.
Kunjungan kerja ini diharapkan menjadi langkah awal menuju penyelesaian yang adil dan transparan atas konflik kehutanan di Pulau-Pulau Batu, sekaligus memperkuat kepercayaan masyarakat Nias Selatan terhadap kehadiran negara dalam melindungi hak-hak warga dan lingkungan hidup.**
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News