Batu Bara, MPOL-Kasus pengadaan 141 pojok baca digital di 141 desa se-Kabupaten Batu Bara telah ditangani Unit Tipikor
Satreskrim Polres Batu Bara.
Penanganan tersebut dikuatkan dengan terbitnya surat dari Kejari Batu Bara yang menyatakan telah ditangani dan ditindaklanjuti oleh Kepolisian Resor Batu Bara berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan tertanggal 30 Januari 2026.
Surat dari Kejari bernomor
R-102A/1 2.32/Dek.1/02/2026 tanggal 12 Februari 2026 dan ditandatangani Kepala Seksi Intelijen Kejari Batu Bara Oppon Beslin Siregar terbit menyikapi
Laporan dari Jaringan Masyarakat Anti Korupsi Batu Bara (JAMAK) Nomor: 01/Jamak/1/2026 tanggal 30 Januari 2026 terkait Laporan Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pembangunan Pojok Baca Digital Desa Tahun Anggaran 2025.
Dikonfirmasi lewat selulernya, Kanit Tipikor
Satreskrim Polres Batu Bara Ipda Dodi Manalu membenarkan sedang memprosesnya.
Namun Dodi mengelak menyebutkan jumlah Kepala Desa (Kades) yang telah dipanggil dan dimintai keterangannya. Dodi juga tidak menjawab dalam kapasitas apa Kades dipanggil dan diperiksa.
Mengutip berbagai informasi
menyebutkan , sejumlah Kades telah dipanggil dan diambil keterangannya terkait pengadaan pojok baca digital di Unit Tipikor
Satreskrim Polres Batu Bara.
Bahkan sejumlah pegawai Inspektorat Kabupaten Batu Bara juga telah dimintai keterangannya di Unit Tipikor
Satreskrim Polres Batu Bara.
Pengadaan pojok baca digital seharga Rp15 juta perunit, viral di media massa dan media sosial dan menjadi perbincangan di tengah-tengah masyarakat Kabupaten Batu Bara.**
Baca Juga:
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News