Sabtu, 28 Februari 2026

Polres Binjai Tangkap 11 Orang Bandar Narkoba Selama Ramadhan

Refwandi Sanan - Jumat, 27 Februari 2026 22:47 WIB
Polres Binjai Tangkap 11 Orang Bandar Narkoba Selama Ramadhan
Barang bukti berupa narkoba yang disita petugas Sat Narkoba Polres Binjai dari 11 tersangka bandar narkoba.(ist)
Binjai, MPOL - Satres Narkoba Polres Binjai Sumatera Utara telah mengungkap jaringan narkoba dan berhasil melakukan penangkapan terhadap 11 orang laki-laki yang diduga sebagai bandarnya dengan inisal *AD (45), A (31), YHA (27), AS (22), LA (23), TET 27), P (46), IRH (54), IR (49), MCG (21), NP (22)*.

Baca Juga:
Pengungkapan jaringan ini diawali dengan informasi masyarakat yang direspon langsung oleh Kasat Narkoba AKP Ismail Pane, S.H., M.H., Untuk menindak lanjuti informasi tersebut, kemudian memerintahkan Timnya untuk melakukan penyelidikan.

Hasil penyelidikan tim Satres Narkoba Polres Binjai berhasil melakukan penangkapan terhadap 11 orang laki-laki yang sedang mengedarkan narkoba di wilayah hukum Polres Binjai, di beberapa TKP diantaranya

" *TKP-1*, Jalan Jend Gatot Subroto Gg. Musholla kecamatan Binjai Barat, tim menangkap *AD (45)*, jalan Pinang Baris Medan Sunggal, Jumat (13/2) pukul 18.30 wib.

" *TKP-2*, Dusun Seroja desa Padang Brahrang kecamatan Selesai kabupaten Langkat, diamankan *A (31)*, swasta, desa Padang Brahrang kecamatan Selesai, Sabtu (14/2/2926),pukul 20.00 wib.

" *TKP-3*, Jalan Jend Sudirman Gang Damai kelurahan Binjai kecamatan Binjai Kota petugas menangkap *TET (27)*, swasta, jalan Beringin Medan Sunggal., Minggu (15/2) pukul 02.30 wib.

" *TKP-4*, Jalan Apel kelurahan Sukaramai kecamatan Binjai Barat, petugas menangkap *LA (23)*, swasta, desa Sidomulyo kecamatan Binjai Barat., Rabu (18/2) pukul 21.30 wib

" *TKP-5*, Jalan Musholla Gang Apel kelurahan Sukaramai kecamatan Binjai Barat, petugas menangkap *YHA* (27), swasta, desa Ara Condong kecamatan Stabat kabupaten Langkat bersama *AS (22)*, swasta, desa Kuala Begumit kecamatan Stabat kabupaten Langkat., Jumat (20/2) pukul 21.30 wib.

" *TKP-6*, Desa Tandem Hilir II kecamatan Hamparan Perak kabupaten Deli Serdang, petugas menangkap *P (46)*, swasta, Desa Tandem Hilir II kecamatan Hamparan Perak., Sabtu (21/2) pukul 00.15 wib.

" *TKP-7*, Jalan T. Imam Bonjol kelurahan Rambung Timur kecamatan Binjai Selatan, petugas menangkap *IRH (54)*, swasta, Jalan T. Imam Bonjol, Sabtu (21/2) pukul 21.00 wib.

" *TKP-8*, Jalan Soekarno-Hatta kelurahan Tunggorono kecamatan Binjai Timur, tim menangkap *IR (49), swasta, Jalan Soekarno-Hatta Km.18 Binjai Timur, Sabtu (21/2) pukul 02.30 wib.

"*TKP-9*, Jalan Soekarno-Hatta KM. 18 kelurahan Tunggorono kecamatan Binjai Timur, petugas menangkap *MCG (21), swasta, bersama NP (22), swasta, keduanya tinggal di desa perdamaian Kecamatan Binjai kabupaten Langkat, Senin (24/2) pukul 17.00 wib.

Dari kesebelas pelaku dengan sembilan TKP, ditemukan dan diamankan barang bukti berupa : " sabu-sabu 12,8 gram, 1 butir ekstasi, uang tunai Rp. 293.000,-, HP 5 unit serta 2 unit sepeda motor.

Terhadap kesebelas pelaku *A (31), AD (45), YHA (27), AS (22), LA (23), TET 27), P (46), IRH (54), IR (49), MCG (21), NP (22)*, dijerat dengan pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 Thn 2009 tentang narkotika Jo pasal 609 ayat (2) huruf a UU. RI No.1 tentang KUHP Jo UU. RI No. 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian pidana, dengan hukuman penjara paling singkat 5 (lima) Tahun dan paling lama 20 tahun., tegas AKP.Ismail Pane.

Sesuai keterangan Kapolres Binjai AKBP Mirzal Maulana, S.I.K., S.H., M.M., M.H., melalui Kasi Humas AKP.Junaidi, Polres Binjai tetap berkomitmen untuk brantas peredaran narkoba, dimana saat ini umat Islam sedang menjalankan ibadah puasa., ucap Kasi Humas.(wandi)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Baringin MH Pulungan
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru