Kamis, 05 Maret 2026

Warning Judi Online, Satreskrim Polres Labuhanbatu Tangkap 1 Pemain

Budi Ardiansyah - Kamis, 05 Maret 2026 18:04 WIB
Warning Judi Online, Satreskrim Polres Labuhanbatu Tangkap 1 Pemain
Ist
Tersangka dan barang bukti.
Labuhanbatu, MPOL -Sebagai langkah mempersempit ruang gerak perjudian, Satuan Reserse Kriminal Polres Labuhanbatu dibawah asuhan Kasat Reskrim AKP M. Jihad Fajar Balman, S.Tr.K., S.I.K, berikan peringatan tegas kepada masyarakat agar tidak terlibat dalam bentuk permainan judi online.

Baca Juga:
Faktanya, seorang pria yang diduga sebagai pemain judi online di sebuah warung internet (warnet) di wilayah Rantauprapat, telah diamankan, Senin (3/3/2026).

"Ya benar, penindakan tersebut berawal saat personel Opsnal Pidum yang dipimpin Kanit Pidum IPDA Satria Ramadhan, S.Tr.K, melaksanakan kegiatan sosialisasi terkait bahaya dan larangan judi online di wilayah tersebut. Ada pelaku yang turut kita amankan,' ungkap Kasat, Rabu (5/3/2026)

Dalam prosesi penangkapan, pelaku berinisial BH (34), warga Kecamatan Rantau Selatan, diamankan saat sedang bermain judi online menggunakan salah satu komputer di Warnet 88 yang berada di Jalan Urip Sumodiharjo.

"Dari tangan pelaku, turut diamankan barang bukti berupa satu unit layar monitor, satu unit CPU, satu unit keyboard, satu unit mouse, satu unit headset, serta satu catatan yang berisi user name dan password aplikasi judi H03," urainya.

Terpisah, Kapolres Labuhanbatu AKBP Wahyu Endrajaya, S.I.K., M.Si. melalui PLT Kasi Humas IPTU Arwin, S.H., menyampaikan bahwa Polres Labuhanbatu akan terus melakukan upaya pencegahan dan penindakan terhadap praktik judi online yang meresahkan masyarakat.

Atas perbuatannya, pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 45 ayat (3) Jo Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Jo Pasal 427 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun.

"Polres Labuhanbatu mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam aktivitas judi online karena selain melanggar hukum juga dapat merugikan diri sendiri dan keluarga," tutup Arwin.**

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Maju Manalu
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru