Senin, 09 Maret 2026

Terduga Pengedar Sabu di Tanjung Tiram Ditangkap Polisi, Barbuk 10 Gram

Marlan MS - Senin, 09 Maret 2026 20:00 WIB
Terduga Pengedar Sabu di Tanjung Tiram Ditangkap Polisi, Barbuk 10 Gram
Ist
Terduga pelaku berikut barang bukti sudah diamankan Satresnarkoba Polres Batu Bara utk pengembangan selanjutnya.
Batu Bara, MPOL -Tim Unit 1 Sat Resnarkoba Polres Batu Bara dipimpin Ipda Juber Simanjuntak meringkus seorang pria terduga pengedar sabu inisial

Baca Juga:
‎AR alias Dedi, 45 tahun, dari rumahnya di Gang Selamat, Desa Suka Maju, Kecamatan Tanjung Tiram Kabupaten Batu Bara.

‎Peringkusan terduga pengedar sabu tersebut disampaikan Kasat Resnarkoba Polres Batu Bara AKP Arifin Purba melalui Kasi Humas Polres Batu Bara AKP Pardamean Tamba, Senin (9/3/2026).

‎Dijelaskan Tamba, pengungkapan kasus narkoba tersebut merupakan atensi khusus Kapolres Batu Bara AKBP Doly Nelson HH Nainggolan.

‎Berdasarkan atensi tersebut, Sat Resnarkoba menyampaikan imbauan kepada masyarakat untuk melaporkan aktivitas penyalahgunaan narkoba di wilayah tempat tinggalnya.

‎Imbaun tersebut langsung menjadi gayung bersambut dan direspon masyarakat dengan melaporkan aktivitas jual beli sabu di Desa Suka Maju pada Kamis (5/3/2026) malam.

‎Informasi disikapi Kasat Resnarkoba Polres Batu Bara AKP Arifin Purba yang menugaskan Kanit 1 Ipda Juber Simanjuntak memimpin penyelidikan ke lokasi sesuai informasi.

‎Setelah memastikan keberadaan terduga pelaku, tim langsung mendatangi rumah AR alias Dedi. Tim kemudian meringkus AR alias Dedi tanpa perlawanan.

‎Ketika dilakukan penggeledahan, dari penguasaan AR alias Dedi ditemukan 4 bungkus plastik klip transparan sabu seberat 10 gram.

‎"Penangkapan ini hasil kerja keras tim yang melakukan pengintaian profesional. Ini komitmen kami untuk melindungi generasi muda dari bahaya narkoba," tandas Tamba.

‎Tamba mengatakan saat ini terduga AR alias Dedi dan barang bukti telah diamankan di Kantor Sat Resnarkoba. "Proses penyelidikan sedang berjalan, termasuk pengiriman bukti ke labfor Poldasu dan pengembangan kasus untuk membongkar jaringan lebih luas," tutup Tamba.**

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Maju Manalu
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru