Selasa, 10 Maret 2026

PMPHI Sumut Nilai Presiden Salah Menerima Laporan Pembantunya Dalam Pencabutan Izin 28 Perusahaan

Redaksi - Selasa, 10 Maret 2026 12:03 WIB
PMPHI Sumut Nilai Presiden Salah Menerima Laporan Pembantunya Dalam Pencabutan Izin 28 Perusahaan
Ist
Gandi Parapat
Medan, MPOL -Pusat Monitoring Politik dan Hukum Indonesia (PMPHI) Sumatera Utara (Sumut) menilai Presiden Prabowo salah dalam menerima laporan dari para pembantunya sehingga mencabut izin 28 perusahaan di Sumut, Sumbar dan Aceh.

Baca Juga:
Presiden dibuat para pembantunya seperti "boneka" yang tidak tau membedakan mana yang benar dan yang salah.

Hal tersebut dikatakan Koordinator Wilayah (Korwil) PMPHI Sumut, Drs Gandi Parapat terkait
pencabutan izin 28 perusahaan atas laporan pembantu presiden terkait banjir bandang di Sumut beberapa waktu lalu.

"Kami terpaksa tertawa namun tetap mendoakan Prabowo seperti pesan suara kepada saya saat ziarah di Makam Pahlawan Kalibata Agustus 2024 lalu", kata Gandi Parapat, di Medan, Selasa (10/3/2026).


Kata Gandi, Presiden Prabowo mencabut izin 28 perusahaan saat Presiden berada di luar negeri atas laporan pembantunya karena banjir bandang.


Atas pencabutan izin tersebut, ribuan karyawan dan keluarga yang bekerja di perusahaan yang dicabut izinnya tersebut resah dan terkatung-katung.


Dengan keluhan dan keresahan karyawan PT yang dicabut izinnya oleh Presiden tanpa melalui proses hukum, saat ini para pembantu Presiden mencari kesalahan PT yang dicabut izinnya.

" Atas hal itu, pihak Kementerian Kehutanan mencari kesalahan sekecil kecilnya dan membebankan semua kesalahan ke PT agar ribuan karyawan menyalahkan dan meminta uang pesangon atau PHK kepada PT yang tidak jelas kesalahan", ujar Gandi Parapat.

Saat ini pun terjadi keresahan masyarakat Sumut akibat ribuan warga menganggur tanpa jelas kesalahan hanya akibat danjir bandang dan longsor yang mengakibatkan kematian. Hal ini dirasakan PMPHI Sumut sehingga membuat Dialog Publik serta Petisi Warga Sumut pada 10 Pebruari 2026.


Keresahan masyarakat Sumut pun sudah mulai ditanggapi atau dirasakan pihak Dinas Tenaga Kerja dan sampai sekarang belum mendapat cara mengatasinya.


PMPHI Sumut pun sudah melakukan langkah dengan menyurati Komisi IV DPR RI guna memberi dukungan kepada masyarakat dan terutama menjaga stabilitas.

"Kami berharap dengan surat kami ini DPR memahami keluhan karyawan dan perusahaan, serta tidak ikut membohongi Presiden Prabowo seperti pembantunya", ujar Gandi.**

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Maju Manalu
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru