Selasa, 10 Maret 2026

Gema Satu Membara Pertanyakan ‎Pengalihan Aset Negara ke Kilang Padi Air Hitam Batu Bara

Marlan MS - Selasa, 10 Maret 2026 19:46 WIB
Gema Satu Membara Pertanyakan ‎Pengalihan Aset Negara ke Kilang Padi Air Hitam Batu Bara
Ist
Mesin genset aset negara ini yang di alihkan kepada Kilang Pengeringan padi milik swasta di Desa Air Hitam Kecamatan Datuk Lima Puluh Batu Bara.
Batu Bara , MPOL -‎Gerakan Masyarakat Bersatu Membangun Batu Bara (Gema Satu Membara) melalui suratnya mengkonfirmasi serta meminta penjelasan dan regulasi atas perpindahan pertukaran aset milik negara berupa mesin genset tahun 2009 kepada kilang pengeringan penggilingan padi di Desa Air Hitam Kecamatan Datuk Lima Puluh Kabupaten Batu Bara.

‎Permintaan tersebut disampaikan Ketua Umum Gema Satu Membara Jekson Siahaan kepada wartawan, Selasa (10/3/2026).

‎Jekson mengatakan, pengalihan aset negara berupa mesin genset kepada kilang padi patut diduga cacat hukum. Selain cacat hukum, ia menilai perbuatan tersebut terindikasi korupsi.

‎Dikatakan Jekson, lembaganya mempertanyakan masalah tersebut berlandaskan UU Nomor 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi yang diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001.

‎Juga mengacu pada UU Nomor 28 tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang bersih dan bebas dari Kongsi Kobasi dan Nepotisme (KKN) dan UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

‎"Lebih spesifik lagi, dasar lembaga kami mempertanyakan pengalihan tersebut mengacu pada PP Nomor 68 tahun 1999 mengatur tata cara hak dan tanggung jawab masyarakat dalam mengawasi penyelenggaraan negara serta kewajiban aparat untuk menanggapinya," tegas Jekson.

‎Jekson berharap, surat yang dilayangkan lembaganya direspon oleh Bupati Batu Bara Baharuddin Siagian demi penyelamatan aset negara.**

Baca Juga:
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Maju Manalu
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru