Medan, MPOL -Seorang
selebgram sekaligus salah satu Disc Jockey (DJ) wanita yang cukup
famous (terkenal) di media sosial ditangkap petugas Unit III Satresnarkoba Polrestabes Medan. Perempuan berinisial MT alias
DJ K (24) itu diamankan dalam kasus penyalahgunaan
narkotika 'pod getar' Vaping Liquid mengandung
narkotika merk Lamborgini 88.
Baca Juga:
Selain
DJ K, dua temannya juga turut diamankan. Keduanya adalah N (24) dan RA (24). Penangkapan terhadap ketiganya terjadi di rumah
DJ K bercat biru di Jangka Residence Jalan Jangka No. 2, Kelurahan Sei Putih Barat, Kecamatan Medan Petisah, Kota Medan, Selasa (10/3/2026) sekira pukul 00.50 WIB.
"Hari ini pengungkapan sosok publik figur, ya, publik figur yang cukup
famous, cukup
booming di Medan, yang berprofesi sebagai DJ (MT alias
DJ K) dan juga yang bersangkutan adalah salah satu brand ambassador terkenal di Kota Medan ini," kata Ka
satresnarkoba Polrestabes Medan, Kompol Rafli Yusuf Nugraha didampingi Kanit III Satresnarkoba Iptu Berry Anggara di Mapolrestabes Medan, Rabu (11/3/2026) sore.
"Dalam penindakan kasus
narkotika ini, kami tidak mengenal siapapun dan tidak mengenal tokoh manapun," sambungnya.
Rafli menjelaskan awal mula penangkapan yang dilakukan terhadap
DJ K. Tim Unit III yang dipimpin Iptu Berry Anggara melakukan penyelidikan dan surveilans melihat driver ojek online (ojol) mengantar pesanan plastik yang dicurigai. Setelah orderan itu diterima oleh teman
DJ K berinisial A. Melihat itu, petugas lalu berlari ke arah rumah
DJ K dan mengamankan RA. Petugas juga mengamankan seorang wanita berinisial NA di lantai satu rumah tersebut.
"Sesaat laki-laki tadi membuang plastik yang diduga narkoba, narkoba yang kami pastikan sedang hits di kawula muda, yaitu vape atau
pods getar yang sering digaung-gaungkan hal yang seperti itu. Tak lama, dari plastik tadi kami langsung membuka di depan yang bersangkutan. Ditemukan satu unit pod atau vape liquid bermerek Lamborghini 88, yang berisi cairan tadi," jelasnya.
"Alhamdulillah, tadi sudah keluar hasil labfor dan itu positif mengandung methampetamine, ya," sebutnya.
Selanjutnya, tak berhenti di situ, kedua orang tersangka dilakukan interogasi bahwa pemilik barang (pesanan) itu adalah MT alias
DJ K. Petugas langsung menuju lantai 2 (kamar
DJ K) dan membuka dengan upaya paksa disertai penggeledahan. Dari kamar tersebut didapati beberapa barang bukti dari
DJ K berupa 4 device merek X, 1 catridge pod bekas pakai merek Labubu, 1 device merek Joy, 1 device merek Infive dan 3 buah mancis.
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News