Selain itu, petugas yang terus melakukan penggeledahan juga menemukan satu plastik kecil sabu yang didapati dari baju kodok
DJ K.
Baca Juga:
"Yang bersangkutan (TM alias
DJ K) merupakan
selebgram yang juga berprofesi DJ. Kalau pengakuan sudah sampai luar negeri malang melintang dan sudah 5 tahun berprofesi sebagai DJ. Dia menggunakan barang garam ini sudah 6 bulan," ungkapnya.
Menurut pengakuan tersangka
DJ K mengakui barang ini baru satu kali dibeli dengan seorang berinisial B (buron) dan dua kali membeli
pods getar kepada T (buron). Pihaknya memastikan bahwa
DJ K adalah pemakai narkoba atau pengguna aktif.
"Dapat kami simpulkan bahwasanya ketiga tersangka merupakan pengguna
narkotika jenis sabu dan elektronik liquid, dan ketiganya kami nyatakan urinenya positif. Jadi, methampetamine ini diatur di pasal yang kita gunakan, yaitu kita persangkakan di pasal 127 ayat 1 huruf A dan B juncto 54, UU Nomor 35 tahun 2009 tentang
narkotika. Di mana setiap penyalahgunaan
narkotika golongan 1 dan 2 bagi dirinya sendiri menjalani rehabilitasi medis maupun sosial," katanya.
Sementara, Iptu Berry Anggara menambahkan dua teman
DJ K yakni, N dan RA memiliki peran yang sama dalam kasus
pods getar ini.
"Tersangka N ini perannya sebagai orang yang mengambil barang jika pesanan datang dan membayarkannya. Itu atas perintah tersangka
DJ K. Pria inisial RA penjaga rumah
DJ K dan dia juga kadang yang ambil pesanan," bebernya.
Dari pengungkapan kasus ini, petugas mengamankan barang bukti di antaranya sabu dengan berat bersih 0,28 gram, satu unit
pods getar Vaping Liquid merk Lamborgini 88, sebuah bong lengkap dengan kaca pirex berisi sisa sabu dengan berat kotor 1,33 gram. *
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News