Medan, MPOL -Seorang
selebgram sekaligus salah satu Disc Jockey (DJ) wanita yang cukup
famous (terkenal) di media sosial ditangkap petugas Unit III Satresnarkoba Polrestabes Medan. Perempuan berinisial MT alias
DJ K (24) itu diamankan dalam kasus penyalahgunaan
narkotika 'pod getar' Vaping Liquid mengandung
narkotika merk Lamborgini 88.
Baca Juga:
Selain
DJ K, dua temannya juga turut diamankan. Keduanya adalah N (24) dan RA (24). Penangkapan terhadap ketiganya terjadi di rumah
DJ K bercat biru di Jangka Residence Jalan Jangka No. 2, Kelurahan Sei Putih Barat, Kecamatan Medan Petisah, Kota Medan, Selasa (10/3/2026) sekira pukul 00.50 WIB.
"Hari ini pengungkapan sosok publik figur, ya, publik figur yang cukup
famous, cukup
booming di Medan, yang berprofesi sebagai DJ (MT alias
DJ K) dan juga yang bersangkutan adalah salah satu brand ambassador terkenal di Kota Medan ini," kata Ka
satresnarkoba Polrestabes Medan, Kompol Rafli Yusuf Nugraha didampingi Kanit III Satresnarkoba Iptu Berry Anggara di Mapolrestabes Medan, Rabu (11/3/2026) sore.
"Dalam penindakan kasus
narkotika ini, kami tidak mengenal siapapun dan tidak mengenal tokoh manapun," sambungnya.
Rafli menjelaskan awal mula penangkapan yang dilakukan terhadap
DJ K. Tim Unit III yang dipimpin Iptu Berry Anggara melakukan penyelidikan dan surveilans melihat driver ojek online (ojol) mengantar pesanan plastik yang dicurigai. Setelah orderan itu diterima oleh teman
DJ K berinisial A. Melihat itu, petugas lalu berlari ke arah rumah
DJ K dan mengamankan RA. Petugas juga mengamankan seorang wanita berinisial NA di lantai satu rumah tersebut.
"Sesaat laki-laki tadi membuang plastik yang diduga narkoba, narkoba yang kami pastikan sedang hits di kawula muda, yaitu vape atau
pods getar yang sering digaung-gaungkan hal yang seperti itu. Tak lama, dari plastik tadi kami langsung membuka di depan yang bersangkutan. Ditemukan satu unit pod atau vape liquid bermerek Lamborghini 88, yang berisi cairan tadi," jelasnya.
"Alhamdulillah, tadi sudah keluar hasil labfor dan itu positif mengandung methampetamine, ya," sebutnya.
Selanjutnya, tak berhenti di situ, kedua orang tersangka dilakukan interogasi bahwa pemilik barang (pesanan) itu adalah MT alias
DJ K. Petugas langsung menuju lantai 2 (kamar
DJ K) dan membuka dengan upaya paksa disertai penggeledahan. Dari kamar tersebut didapati beberapa barang bukti dari
DJ K berupa 4 device merek X, 1 catridge pod bekas pakai merek Labubu, 1 device merek Joy, 1 device merek Infive dan 3 buah mancis.
Selain itu, petugas yang terus melakukan penggeledahan juga menemukan satu plastik kecil sabu yang didapati dari baju kodok
DJ K.
"Yang bersangkutan (TM alias
DJ K) merupakan
selebgram yang juga berprofesi DJ. Kalau pengakuan sudah sampai luar negeri malang melintang dan sudah 5 tahun berprofesi sebagai DJ. Dia menggunakan barang garam ini sudah 6 bulan," ungkapnya.
Menurut pengakuan tersangka
DJ K mengakui barang ini baru satu kali dibeli dengan seorang berinisial B (buron) dan dua kali membeli
pods getar kepada T (buron). Pihaknya memastikan bahwa
DJ K adalah pemakai narkoba atau pengguna aktif.
"Dapat kami simpulkan bahwasanya ketiga tersangka merupakan pengguna
narkotika jenis sabu dan elektronik liquid, dan ketiganya kami nyatakan urinenya positif. Jadi, methampetamine ini diatur di pasal yang kita gunakan, yaitu kita persangkakan di pasal 127 ayat 1 huruf A dan B juncto 54, UU Nomor 35 tahun 2009 tentang
narkotika. Di mana setiap penyalahgunaan
narkotika golongan 1 dan 2 bagi dirinya sendiri menjalani rehabilitasi medis maupun sosial," katanya.
Sementara, Iptu Berry Anggara menambahkan dua teman
DJ K yakni, N dan RA memiliki peran yang sama dalam kasus
pods getar ini.
"Tersangka N ini perannya sebagai orang yang mengambil barang jika pesanan datang dan membayarkannya. Itu atas perintah tersangka
DJ K. Pria inisial RA penjaga rumah
DJ K dan dia juga kadang yang ambil pesanan," bebernya.
Dari pengungkapan kasus ini, petugas mengamankan barang bukti di antaranya sabu dengan berat bersih 0,28 gram, satu unit
pods getar Vaping Liquid merk Lamborgini 88, sebuah bong lengkap dengan kaca pirex berisi sisa sabu dengan berat kotor 1,33 gram. *
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News