Kamis, 12 Maret 2026

Jangka Residence Digerebek, Polrestabes Medan Ungkap Selebgram DJ Gunakan Vape Liquid Berisi Narkoba

Iwan Suherman - Rabu, 11 Maret 2026 22:38 WIB
Jangka Residence Digerebek, Polrestabes Medan Ungkap Selebgram DJ Gunakan Vape Liquid Berisi Narkoba
Isu
Dari kanan, Kasat Narkoba Polrestabes Medan, Kompol M Yusuf Rafli Nugraha didampingi Kanit III, Iptu Berry Anggara menginterogasi kedua tersangka.
Medan, MPOL -

Baca Juga:
Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis liguid vape dengan meringkus seorang selebgram wanita yang juga berprofesi sebagai disjoki (DJ) berinisial TM alias K (25).

Selain TM, ikut diamankan dua assisten rumah tangga yakni wanita berinisial NA (26) dan pria berinisial RA (27).

Penangkapan dilakukan Unit III Satres Narkoba Polrestabes Medan yang dipimpim Iptu Berry Anggara.

Kasus ini terungkap, setelah petugas melakukan penyelidikan di sebuah rumah di kawasan perumahan Jangka Residence, Jalan Jangka, Kota Medan, Sumut.

Kasat Narkoba Polrestabes Medan, Kompol M Yusuf Rafli Nugraha menjelaskan pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang diterima petugas.

"Kita bisa mengungkap salah satu tokoh publik figur. Kami sampaikan kronologis kejadian, ini memasuki hari kedua, tepatnya pada Senin dini hari (9 Maret 2026), di mana Satuan Resnarkoba mendapatkan informasi (peredaran narkoba)," ujar Kompol Rafli Yusuf Nugraha saat paparan kasus di Polrestabes Medan, Rabu (11/3/26).

Saat rilis kasus, Kasat Narkoba Polrestabes Medan Kompol Rafli Yusuf Nugraha didampingi Kanit I Satres Narkoba, AKP Ruspian, Kanit II Satres Narkoba, Iptu Haryono, Kanit III Satres Narkoba, Iptu Berry Anggara dan Kasi Humas AKP Nover Gultom.

Mendapat informasi tersebut, petugas bergerak cepat ke lokasi dan melihat seorang pria yang berprofesi sebagai ojek online datang membawa paket mencurigakan.

"Petugas melakukan surveillance dan melihat ada laki-laki yang berprofesi sebagai ojek online menyerahkan satu plastik yang kami curigai," kata kasat.

Melihat kejadian tersebut, petugas bergerak melakukan pengejaran ke rumah yang menjadi tujuan paket tersebut.

"Dari hal tersebut. Diamankanlah seorang pria berinisial RA dan seorang wanita berinisial NA di lantai satu rumah," jelasnya.

Saat hendak diamankan, salah satu tersangka sempat membuang plastik yang diduga berisi narkotika.

"Pria tadi membuang plastik yang diduga narkoba, yang kami pastikan sedang hits di kalangan anak muda, yaitu vape ataupun pod getar," ungkap Yusuf.

Petugas kemudian membuka plastik tersebut di hadapan para terduga pelaku dan menemukan perangkat vape berisi cairan yang mencurigakan.

"Dari plastik tadi kami langsung buka di depan yang bersangkutan, ditemukan satu unit pod ataupun fitting liquid bermerek Lamborghini 88 yang berisi cairan," katanya.

Hasil pemeriksaan laboratorium forensik kemudian memastikan cairan tersebut mengandung zat narkotika.

"Alhamdulillah tadi sudah keluar hasil labfor dan itu positif mengandung metomidate," ujarnya.

Tidak berhenti di situ, polisi kemudian melakukan pengembangan untuk mencari pemilik barang tersebut yang diduga seorang DJ sekaligus selebgram.

"Dari NA dan RA tadi arahnya menuju pemilik barang, yaitu disjoki dengan inisial TM atau di dunia sosmed alias DJK," kata Yusuf.

Menurut pengakuan para tersangka, TM dikenal sebagai DJ yang sudah lama berkarier di dunia hiburan.

"Yang bersangkutan merupakan selebgram juga, berprofesi sebagai DJ, menurut pengakuannya sudah sampai luar negeri dan sudah lima tahun berprofesi sebagai disjoki," jelasnya.

Petugas kemudian melakukan penggeledahan di kamar TM yang berada di lantai dua rumah tersebut.

"Petugas Satres Narkoba langsung menuju lantai dua. Setelah kami menyebutkan identitas, yang bersangkutan membuka pintu dan kami langsung melakukan upaya paksa serta penggeledahan," ungkapnya.

Dalam penggeledahan itu, polisi menemukan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan penggunaan narkotika.

"Dari kamar yang bersangkutan di lantai dua kami menyita empat device merek Real X, satu cartridge pod bekas pakai merek Labubu, satu device merek Joyway, satu device merek Infai, dan tiga mancis," ucapnya

Selain perangkat vape, petugas juga menemukan narkotika jenis sabu.

"Tim juga mendapati satu paket plastik kecil sabu yang ditemukan dari hoodie atau sweater milik tersangka," ujarnya.

Dari hasil pemeriksaan awal, TM mengaku telah menggunakan narkotika selama beberapa bulan terakhir.

"Menurut pengakuan yang bersangkutan, dia sudah beberapa tahun menjadi DJ namun menggunakan barang haram ini sudah memasuki enam bulan," terang kasat.

Ia menegaskan ketiga tersangka positif menggunakan narkotika setelah dilakukan pemeriksaan urine.

"Kami simpulkan ketiga tersangka merupakan pengguna narkotika jenis sabu dan etomidate yang dicampur dalam liquid pod. Hasil tes urine juga positif mengandung metamfetamin," paparnya.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Kita persangkakan Pasal 127 ayat 1 huruf A dan B juncto Pasal 54 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Untuk selanjutnya para tersangka akan menjalani asesmen untuk rehabilitasi medis maupun sosial," pungkas Kompol Rafli Yusuf Nugraha.(*)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Iwan Suherman
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru