Jumat, 13 Maret 2026

Polda Sumut Tetapkan 2 Tersangka PETI Tapsel, Tiga Perusahaan Akan Diperiksa Tersangka Bisa Bertambah

Josmarlin Tambunan - Jumat, 13 Maret 2026 01:59 WIB
Polda Sumut Tetapkan 2 Tersangka PETI Tapsel, Tiga Perusahaan Akan Diperiksa Tersangka Bisa Bertambah
Direktur Reskrimsus Polda Sumut, Kombes Pol Rahmad Budi Handoko didampingi Kabid Humas Kombes Ferry Walintukan menjelaskan hasil pengungkapan kasus pertambangan emas ilegal di Tapsel-Madina, Kamis (12/3/2026) malam.(foto.jos tambunan)
Medan, MPOL: Kasus Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di pinggiran Sungai Batang Gadis, Kecamatan Tano Tombangan, Kab Tapanuli Selatan dan perbatasan Kabupaten Mandailing Natal, Sumatera Utara memasuki babak baru.
Penyidik Direktorat (Dit) Reskrimsus telah menetapkan dua tersangka dari 12 orang yang diamankan dari lokasi penambangan emas ilegal di Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel) Mandailing Natal (Madina).

Baca Juga:
Direktur Reskrimsus Polda Sumut, Kombes Pol Rahmad Budi Handoko mengatakan, kedua tersangka adalah, AB (58), warga Kabupaten Lima Puluh Kota, Sumatera Barat (Sumbar) dan AD (46), warga Kabupaten Madina.

"Keduanya memiliki peran berbeda. Tersangka AB bertindak sebagai operator alat berat (excavator) dan AD sebagai mekanik bos atau kordinasi lapangan," jelas Direktur Reskrimsus didampingi Kabid Humas, Kombes Pol Ferry Walintukan disela-sela buka puasa bersama Poldasu dengan pers media, Kamis (12/3/2026) malam.

Kombes Pol Rahmad Budi Handoko mengakui bisa saja tersangka bertambah karena dari 12 yang diperiksa baru dua dinaikkan status jadi tersangka dan penyidik juga akan melakukan pemeriksaan terhadap tiga perusahaan penyewa beko.

"Tiga perusahaan itu sebagai penyewa alat berat (Axcavator) ya tentu mereka tahu siapa yang menyewa alat berat mereka itu. Tapi yang jelas, penambangan emas illegal itu diketahui masih perseorangan bukan perusahaan," jelasnya.

Adapun tiga perusahaan yang akan diperiksa itu adalah, PT Hexindo, PT Sany dan PT Zoomlion.


Barang bukti yang disita dari lokasi tambang telah diamankan di Markas Brimob Batalyon C Sipirok, Kab Tapanuli Selatan antara lain 12 unit axcavator, 2 mesin genset, 4 mesin penyedap air, satu fice starling, 6 alat dulang mas dan lain-lain.


Kombes Rahmat Budi Handoko memastikan proses penyidikan akan tuntas sampai diketahui siapa-siapa lagi yang terlibat dalam pertambangan emas illegal tersebut.


"Kita akan memanggil saksi ahli, baik dari BKSDA, kementerian lingkungan hidup dan kehutanan dan kementerian Minerba karena lokasi tambang ems illegal itu berada diwilayah hutan negara," pungkasnya.

Sebelumnya, tim gabungan Direktorat Reskrimsus Polda Sumut bersama Satuan Brimob menggerebek praktik penambangan emas ilegal di kawasan aliran sungai Batang Gadis Kecamatan Tano Tombangan Kabupaten Tapsel berbatasan dengan Madina pada Senin (2/3).


Pertambangan emas illegal itu diketahui atas informasi dari masyarakat yang kemudian Tim Brimob Poldasu dan Ditreskrimsus turun kelokasi.

Sebanyak 12 unit excavator diamankan di lokasi tambang, 2 di jalan menuju pertambangan dan 17 orang pekerja.

Ditaksir penambangan emas ilegal itu mampu meraup hasil kejahatan sekitar Rp 1,5 miliar setiap hari.

Wakapolda Sumut, Brigjen Pol Sonny Irawan menyebut, hasil penyelidikan sementara, aktivitas penambangan sudah beroperasi sekitar 2 atau 3 bulan.**

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Josmarlin Tambunan
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru