Senin, 30 Maret 2026

Sidang Tipikor Medan, Saksi Ungkap Kelayakan Proyek Eks Lahan PTPN

Redaksi - Senin, 30 Maret 2026 21:26 WIB
Sidang Tipikor Medan, Saksi Ungkap Kelayakan Proyek Eks Lahan PTPN
Ist
Medan, MPOL -Keterangan saksi dalam sidang dugaan korupsi penjualan aset PTPN di Pengadilan Negeri Medan mengungkap potensi besar dari proyek pengelolaan lahan eks perusahaan perkebunan tersebut. Proyek kerja sama yang dijalankan disebut berpeluang menghasilkan keuntungan hingga triliunan rupiah.

Baca Juga:
Director Investment Banking PT Bahana Sekuritas, Nelwin Aldriansyah, menyampaikan bahwa kerja sama operasional antara PT Nusa Dua Propertindo
(NDP) dengan PT Deli Megapolitan Kawasan Residential (DMKR), anak perusahaan PT Ciputra Land, diproyeksikan meraup keuntungan hingga Rp7,7 triliun.


Hal tersebut disampaikan Nelwin saat dihadirkan sebagai saksi dalam sidang perkara dugaan korupsi penjualan aset PTPN ke Ciputra Land di Pengadilan Negeri Medan, Senin (30/3/2026).


Ia menjelaskan bahwa kerja sama operasional tersebut telah melalui kajian kelayakan. Optimalisasi aset PTPN seluas 8.077 hektare dinilai sebagai langkah yang tepat untuk
meningkatkan nilai lahan yang sebelumnya belum produktif.


"Itu pada tahun 2012 itu adanya keinginan PTPN untuk mengoptimalkan lahan yang
mereka miliki seluas 8.077 hektare yang dikerjasamakan ada kawasan hijau dan kawasan yang dikembangkan. Berdasarkan parameter yang kami lakukan kajian uji kelayakan, menurut kami layak dikerjasamakan. Tapi izin baru 2019 diberikan oleh
Kementerian," kata Nelwin.


Nelwin menambahkan bahwa kerja sama antara PT NDP sebagai anak usaha PTPN dengan PT DMKR dilakukan setelah adanya kajian dan persetujuan dari Kementerian
BUMN pada 2019.
Ia juga menjelaskan bahwa pembentukan PT NDP dilakukan karena keterbatasan
ruang lingkup usaha PTPN sebagai perusahaan perkebunan, sehingga diperlukan entitas baru untuk mengelola lahan melalui skema kerja sama.


"Yang kami tahu PTPN izin usaha kebun itu jadi landasan mengapa adanya PT NDP. Kalau kami pahami untuk menangani lahan ribuan hektare perlu modal, karena itu perlu kerja sama pihak ketiga. Karena itu yang paling menguntungkan kerja sama
dengan pihak ketiga. Sudah ada persetujuan RUPS dari Kementerian BUMN, bahkan
sebelum Irwan sebagai direktur PTPN," kata Nelwin.


Dalam kajian tersebut, kerja sama pengelolaan selama 30 tahun diproyeksikan menghasilkan keuntungan signifikan dari pengembangan kawasan perumahan, bisnis, dan ruang terbuka hijau.


"Dalam kajian selama 30 tahun yang kami lakukan dari masing-masing segmen bisnis yang akan dibangun hingga tahun 2051
didapatkan nilai profit total proyek ini Rp7,7 triliun. Positif untung Rp7,7 triliun," tambahnya.


Terkait kewajiban penyerahan 20 persen lahan kepada negara, Nelwin menyebut hal tersebut belum menjadi bagian dari kajian saat itu.

"Pada saat itu belum ada. Tapi
kesimpulan kami proyek ini layak dijalankan," katanya.


Dalam persidangan yang sama, Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara juga menghadirkan empat saksi lainnya yang berprofesi sebagai
notaris, yakni M Zunuza, Dr. Sutrisno, Dr. Belahim, dan Arifin. Para saksi tersebut dimintai keterangan oleh majelis hakim terkait proses perubahan Hak Guna Usaha (HGU) menjadi Hak Guna Bangunan (HGB) pada lahan PTPN.


M Zunuza menjelaskan bahwa pihaknya berperan dalam pembuatan akta jual beli
untuk properti yang dibangun di atas lahan eks HGU PTPN.

Ia menyebutkan bahwa
dari total 2.514 hektare lahan, sekitar 289 hektare telah dikembangkan menjadi
kawasan perumahan, antara lain di wilayah Helvetia hingga Sampali.


"Jadi inbreng ini sebagai penyertaan modal dalam bentuk tanah yang berbentuk HGU
milik PTPN. Setelah itu kami urus ke Menkumham untuk perubahan dalam proses pelepasan HGU induk agar dilepaskan status hak tanahnya. Helvetia, Bangun Sari,
Sampali. Kami menerima permintaan dari DMKR untuk pembuatan akta jual beli
dengan konsumen ada 30 nasabah di Helvetia. Dari pemilik HGB atas nama NDP, namun proses balik nama belum selesai," kata dia.


Ia menambahkan bahwa hingga kini status lahan tersebut masih berupa Hak Guna Bangunan (HGB) atas nama PT NDP. Setelah proses akta jual beli dilakukan, menurutnya dapat dilanjutkan dengan proses balik nama di Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk ditingkatkan menjadi hak milik.


"Setelah dilakukan pemeriksaan di BPN semua bersih, telah ada akta jual belinya, setelah dilakukan itu proses balik nama untuk ditingkatkan ke surat hak milik yang kemudian terhenti. Biasanya setelah dilakukan proses balik namanya selesai status HGB kemudian ditingkatkan jadi SHM," terang Zunuza.***

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Maju Manalu
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru