Kembali Gandeng Sekolah, Indako Perkuat Budaya Berkendara Aman bagi Generasi Muda
Semangat sinergi bagi negeri kembali diwujudkan oleh PT Indako Trading Coy melalui kolaborasi edukatif bersama dealer Garuda Mas Motor Binja
Sumatera Utara
Simalungun, MPOL:Ketua Pemangku Adat atau DPP Partuha Maujana Simalungun maupun Cendikiawan Simalungun DR Sarmedi Purba mengatakan, di Wilyah Kabupaten Simalungun tidak pernah ada tanah adat atau wilayah ulayat, baik Etnik Simalungun apalagi tanah ulayat lembaga adat non Etnik Simalungun.
Baca Juga:
"Saya tegaskan di Kabupaten Simalungun Bumi Habonaron do Bona, tidak ada yang namanya tanah adat atau Tanah Ulayat. Dan saya mengecam tegas terhadap siapa pun atau lembaga mana pun, apalagi itu bukan Etnik Simalungun yang mengklaim memiliki tanah adat di wilayah Kabupaten Simalungun,"kata Sarmedi, Minggu (24/3/2024).
Pernyataan itu disampaikan Sarmedi menyikapi klaim Komunitas Adat Ompu Umbak Siallagan Dolok Parmonangan Nagori Pondok Bulu, Kecamatan Dolok Panribuan, Kabupaten Simalungun.
Sepekan terakhir, soal klaim tanah atau ulayat adat di Wilayah Kabupten Simalungun memicu terjadinya polemik yang menghebohkan publik.
Peristiwa itu berkaitan dengan penangkapan oleh Penyidik Polda Sumut terhadap Sorbatua Siallagan di Tanjung Dolok Kabupaten Simalungun, Jumat (22/3/2024) lalu.
Sorbatua ditangkap atas Laporan Polisi(LP)/B/717/VI/2023/SPKT/Polda Sumatera Utara, 16 Juni 2023 laporan PT Toba Pulp Lestari.
Dalam laporan ini, Sorbatu Siallagan merusak dan menebang pohon eucalyptus dan disebut membakar lahan yang ditanami oleh PT Toba Pulp Lestari Tbk.
Dalam laporan itu, Sorbatua menduduki seluas ± 162 Ha (seratus enam puluh dua hektar), sesuai dengan Peta Klaim Areal PT TPL.
Atas persoalan itu, Sarmedi Purba mendukung Polri maupun Polda Sumut atau Polres Simalungun melakukan penegakan hukum.
"Saya sangat mendukung upaya Polda Sumut ataupun Polres Simalungun menindak tegas segala bentuk tindak pidana di Wilayah Kabupten Simalungun. Segala bentuk tindak pidana ada konsekuwensi hukum yang harus dijalani,"kata Sarmedi.
Menurut Sarmedi, pernyataannya didukung dengan terbitnya peraturan Menteri ATR RI, Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 14 Tahun 2024 dan tahun penyelengaraan administrasi dan pendaftaran tanah hak ulayat masyarakat hukum adat, yang menyatakan bahwa tidak ada tanah adat ulayat di Wilayah Kabupaten Simalungun.
"Tanah tidak bisa diserahkan sebagai tanah ulayat kalau sebelumnya sudah diberikan negara kepada hak pengguna usaha yaitu kepada perusahaan yang berbadan hukum," jelasnya.***
Semangat sinergi bagi negeri kembali diwujudkan oleh PT Indako Trading Coy melalui kolaborasi edukatif bersama dealer Garuda Mas Motor Binja
Sumatera Utara
Nisel, MPOL Anggota Komite I DPD RI sekaligus Sekretaris Tim Kerja Pengaduan Masyarakat BAP DPD RI, Pdt. Penrad Siagian melakukan kunjungan
Sumatera Utara
Medan, MPOL Seorang pelajar SMU tewas dengan kondisi kepala pecah akibat terlindas truk tangki setelah sebelumnya ditabrak sepeda motor, di
Peristiwa
Medan, MPOL Chery Indonesia resmi luncurkan Chery C5 CSH (Chery Super Hybrid) di Kota Medan sebagai bagian dari ekspansi teknologi hybrid C
Ekonomi
, MPOL Maudy Ayunda Tampil Memukau dengan Perhiasan Natural Diamond yang Dibuat Khusus dari Frank & co. di Sundance Film Festival 2026
Hiburan
Banda Aceh, MPOL &mdash PT Pertamina Patra Niaga Regional Sumatera Bagian Utara (Sumbagut) bersama Pemerintah Kota Banda Aceh melalui UPT
Nusantara
Pembangunan berkelanjutan tidak bisa dibangun di atas pola anggaran yang seragam.Untuk mengangkat daerah tertinggal keluar dari jebakan ke
Artikel
Jakarta, MPOL Herman Khaeron Apresiasi santunan Anak Yatim KWP DPR RI merupakan peran negara dan media di bulan Ramadan demikian sekaligu
Nasional
Jakarta, MPOL Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (Dirjen AHU) status WNI berharga, naturalisasi dilakukan ketat dan bertahap demiki
Nasional
Jakarta, MPOL Berkah Ramadhan, UMKM Kue kering asal Bangka hasilkan Omzet berlipat ganda demikian Zulaikhah mengatakan pada wartawan Kamis
Nasional