Senin, 13 April 2026

Renville: Pemerintah Wajib Berikan Hak Warga Tak Mampu

Rifki Warisan - Senin, 13 April 2026 14:56 WIB
Renville: Pemerintah Wajib Berikan Hak Warga Tak Mampu
Istimewa
Anggota DPRD Kota Medan, Renville P. Napitupulu, saat menggelar sesi kedua sosialisasi Perda Penanggulangan Kemiskinan, Sabtu (11/4/26) sore di Jalan Danau Towuti, Kel. Sei Agul, Kec. Medan Barat.
Medan, MPOL -Pemerintah pusat dan daerah diwajibkan memberikan hak-hak masyarakat, khususnya warga tidak mampu. Hak-hak yang wajib diberikan berdasarkan peraturan dan program bantuan sosial dari pemerintah.

Baca Juga:
"Karenanya saya mensosialisasikan Peraturan Daerah tentang Penanggulangan Kemiskinan ini agar warga mengetahui hak-haknya yang wajib diberikan pemerintah," kata Anggota DPRD Kota Medan, Renville Pendapatan Napitupulu ST, saat menggelar sesi kedua sosialisasi Perda Kota Medan No 5 Tahun 2915 Tentang Penanggulangan Kemiskinan, Sabtu (11/4/26) sore di Jalan Danau Towuti, Kel. Sei Agul, Kec. Medan Barat.

Dijelaskan Renville Napitupulu, ada tiga hak pokok yang wajib diterima warga. Hak pertama yakni bantuan sosial yang diberikan kepada warga tak mampu seperti bantuan uang tunai (PKH) empat kali setahun.

Kemudian Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) yaitu sembako yang juga diperuntukkan bagi warga tak mampu yang terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

"Namun saat ini pemerintah mempergunakan sistem Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) yang mengklasifikasikan status ekonomi warga ke dalam desil untuk menerima bantuan," jelas Ketua DPD PSI Kota Medan tersebut.

Disebutkannya, warga yang tergolong dalam desil 1-3 berhak mendapatkan seluruh bantuan pemerintah. Warga yang digolongkan dalam desil 4 tidak menerima bantuan PKH, tapi mendapatkan program BPN dan PBI Kesehatan gratis dari pusat.

Sementara warga yang masuk desil 5 hanya dapat PBI Kesehatan, sedangkan desil 6-10 tidak dapat bantuan pemerintah.
"Bagi warga yang ingin mengetahui masuk golonga desil berapa, bisa mengeceknya di kantor Lurah," sebut Renville.

Kemudian, lanjut Renville, hak warga yang kedua yakni bantuan Jaminan Kesehatan Medan Berkah (JKMB) dari Pemko Medan. Program bantuan ini memberikan pelayanan kesehatan gratis kepada warga Medan dengan berobat ke puskesmas dan faskes provider BPJS Kesehatan.

Sedangkan hak ketiga adalah bantuan pendidikan yakni KIP/PIP berupa bantuan uang tunai untuk siswa/i. Sedangkan untuk anak yang akan masuk kuliah ada program KIP Kuliah.

Namun selain bantuan-bantuan tersebut, saat ini sudah ada bantuan untuk kaum lanjut usia (lansia) dan disabilitas yakni PKH Makmur.

"Kami di DPRD Kota Medan sudah menerbitkan bantuan bagi kaum lansia dan disabilitas. Penerima bantuan ini khusus bagi warga Kota Medan karena bersumber dari APBD Medan. Selain itu, saat ini juga sedang diperjuangkan bantuan pendidikan bagi warga Medan yang belum menerima KIP/PIP, " katanya.

Dalam sesi tanya jawab, salah seorang warga sekitar, Rosinta Hutagaol, mengeluhkan tidak pernah dapat bantuan untuk lansia. "Ketika saya tanyakan ke kelurahan, saya hanya diminta bersabar dan ini sudah sepuluh tahun," ungkap janda berusia 71 tahun ini.

Begitu juga Nurita Simarmata (66) warga Danau Poso keluhkan tidak dapat bantuan. Dia juga ungkap sikap kepala lingkungan yang dinilainya tidak peduli terhadap warga yang belum terima bantuan.

Menjawab ini, Renville langsung memastikan akan membantu pengurusan berkas warga lansia yang berhak menerima bantuan dari pemerintah, terutama bantuan lansia PKH Makmur.

Di hari yang sama, Renville Napitupulu juga menggelar sesi pertama Sosialisasi Perda Kota Medan No 5 Tahun 2915 Tentang Penanggulangan Kemiskinan, Sabtu (11/4/26) pagi di Jalan Sei Silau Lingkungan 2, Kelurahan Merdeka, Kecamatan Medan Baru. **

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru