Senin, 13 April 2026

Kejari Binjai Tahan Agung Ramadhan dalam Skandal Kontrak Fiktif Proyek Pertanian

Refwandi Sanan - Senin, 13 April 2026 19:39 WIB
Kejari Binjai Tahan Agung Ramadhan dalam Skandal Kontrak Fiktif Proyek Pertanian
Tersangka Agung (rompi orange) saat digiring untuk ditahan Kejari Binjai.(ist)
Binjai, MPOL - Kejaksaan Negeri (Kejari) Binjai terus mengembangkan kasus dugaan korupsi proyek fiktif di lingkungan Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kota Binjai Sumatera Utara.Terbaru, penyidik resmi menahan tersangka Agung Ramadhan, S.Kom., pada Senin (13/4/2026).

Baca Juga:
Penahanan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: Prin-738/L.2.11/Fd.2/04/2026 oleh Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejari Binjai.

Agung Ramadhan diduga terlibat dalam praktik pembuatan kontrak atas pekerjaan fiktif berupa pembangunan jalan usaha tani serta bantuan irigasi tanah dangkal (sumur bor) untuk kelompok tani sejak tahun 2022 hingga 2025.

Dalam konstruksi perkara, tersangka disebut menerima tawaran kegiatan dari Ralasen Ginting dengan skema pengadaan langsung (PL). Modus yang dijalankan yakni meminta uang tanda jadi atau biaya pembuatan kontrak kepada para penyedia atau kontraktor. Selanjutnya, proyek tersebut kembali "dipasarkan" kepada pihak ketiga dengan imbalan sejumlah uang yang diserahkan baik secara tunai maupun melalui transfer.

Penyidik menilai praktik ini sebagai bagian dari dugaan korupsi terstruktur yang berpotensi merugikan keuangan negara.

Atas perbuatannya, Agung Ramadhan dijerat dengan sejumlah pasal dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, yakni Pasal 15 jo Pasal 12 huruf e, Pasal 15 jo Pasal 12B, serta Pasal 15 jo Pasal 9 Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999.

Sebelum ditahan, tersangka telah menjalani pemeriksaan kesehatan di RSUD Djoelham Binjai dan dinyatakan dalam kondisi sehat.

Saat ini, Agung Ramadhan ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II-A Binjai guna kepentingan penyidikan lebih lanjut.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Binjai, Ronald Reagan Siagian, menyampaikan bahwa hingga kini penyidik telah menetapkan lima tersangka dalam kasus tersebut. Empat di antaranya telah dilakukan penahanan, yakni Ralasen Ginting, Joko Waskitono, Suko Hartono, dan Agung Ramadhan.

"Penyidikan masih terus berjalan dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru," tegasnya.

Kasus ini menjadi perhatian serius publik, mengingat dugaan praktik korupsi dilakukan melalui skema proyek pertanian yang seharusnya menyentuh langsung kepentingan masyarakat. Kejari Binjai pun didesak untuk mengusut tuntas perkara ini hingga ke akar-akarnya.(wandi)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Baringin MH Pulungan
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru