Selasa, 21 April 2026

Deni : Jangan Mau Terjebak Dalam Euforia Setelah Menerima SK Penetapan Hutan Adat

Darwin Manalu - Selasa, 21 April 2026 20:38 WIB
Deni : Jangan Mau Terjebak Dalam Euforia Setelah Menerima SK Penetapan Hutan Adat
Ist
Wabup Dr. Deni Lumbantoruan saat membuka FGD Persiapan Perencanaan dan Pengelolaan Wilayah Adat Simardangiang.
Taput, MPOL -Wakil Bupati (Wabup) Taput Dr. Deni Lumbantoruan mengingatkan masyarakat dan pemangku kepentingan supaya jangan mau terjebak dalam euforia setelah menerima Surat Keputusan (SK) penetapan hutan adat.

Baca Juga:
‎Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara menegaskan komitmennya dalam mendukung pengelolaan wilayah adat secara berkelanjutan pasca-penetapan status hukum.

Hal itu disampaikan Deni Lumbantoruan saat membuka Rapat Focus Group Discussion (FGD) "Persiapan Perencanaan dan Pengelolaan Wilayah Adat Simardangiang" di Gorga Kafe & Resto, Tarutung, Selasa (21/4/2026).

‎Kegiatan yang diinisiasi bersama Badan Registrasi Wilayah Adat (BRWA) Sumatera Utara, Green Justice Indonesia (GJI), dan Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Tano Batak ini bertujuan menyusun peta jalan pengelolaan potensi lokal di wilayah adat Simardangiang.

Turut hadir dalam acara tersebut, Asisten perekonomian dan pembangunan David Sipahutar, para pimpinan perangkat daerah teknis, kepala desa dan tokoh masyarakat Desa Simardangiang.

‎" Masyarakat dan seluruh pemangku kepentingan agar tidak terjebak dalam euforia setelah menerima SK penetapan hutan adat, " sebutnya.

Karena SK merupakan langkah awal dari perjuangan panjang untuk menyeterakan masyarakat.

‎" Kelemahan kita selama ini adalah merasa tugas sudah selesai saat SK diterima. Padahal, SK itu adalah pintu masuk untuk bekerja. Kita harus mempelajari apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan sesuai regulasi, lalu mengolah potensi yang ada demi kemajuan desa," ungkap wabup.

‎Deni juga memberikan apresiasi khusus kepada Desa Simardangiang yang dinilai selangkah lebih maju dalam pengelolaan potensi daerah, khususnya komoditas kemenyan.

Saat ini, simardangiang telah memiliki rumah pembibitan, pasar, hingga sistem transaksi kemenyan yang terorganisir.

‎Data menunjukkan di Kabupaten Tapanuli Utara terdapat sekitar 4.200 petani dengan populasi 2 juta pohon kemenyan, di mana 1 juta pohon sudah berproduksi menghasilkan 800 ton per tahun.

Dengan manajemen yang tepat, potensi ini bisa dikembangkan hingga 2.000 ton. Pemerintah daerah siap mendukung melalui perbaikan akses jalan, pengembangan hilirisasi produk turunan seperti minyak wangi, sabun, deterjen hingga dukungan UMKM," tambahnya.

‎Sementara itu, Ketua AMAN Tano Batak, Jontoni Tarihoran, mengapresiasi langkah progresif Pemkab Taput dalam pengakuan masyarakat adat. Ia berharap perencanaan yang disusun dalam FGD ini dapat terintegrasi dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) tanpa meninggalkan kearifan lokal.

‎"Masyarakat secara praktik sudah memiliki pola perencanaan turun-temurun. Tugas kita adalah mendokumentasikannya menjadi patokan formal untuk menjaga kelestarian alam dan meningkatkan taraf hidup mereka," kata Jontoni.

‎Perwakilan BRWA Sumut, Roganda Simanjuntak, menambahkan bahwa tindak lanjut dari pertemuan ini adalah proses penggalian potensi di lapangan yang dijadwalkan pada 22 hingga 24 April 2026. Target utamanya adalah memasukkan wilayah adat Simardangiang ke dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Tapanuli Utara.

‎Melalui FGD ini, Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara berharap tercipta sinkronisasi program antara pemerintah desa, kabupaten, dan pendamping (NGO) guna mewujudkan visi Tapanuli Utara yang maju, berbudaya, dan berkelanjutan.**

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Maju Manalu
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru