Kamis, 23 April 2026

Hutang Koperasi Sudah Final, Kuasa Hukum Tegaskan Pembayaran ke Supplier Berbasis Data Audit Konsultan

Darwin Manalu - Kamis, 23 April 2026 14:21 WIB
Hutang Koperasi Sudah Final, Kuasa Hukum Tegaskan Pembayaran ke Supplier Berbasis Data Audit Konsultan
Ist
Melva Tambunan
Taput, MPOL -Kuasa hukum ketua ad interim koperasi produsen muliti pihak tumbuh sejahtera bersama petani, Melva Tambunan sekali lagi menegaskan hutang yang akan dibayarkan ke supplier totalnya sudah terkunci tanggal 18 April 2026.

Baca Juga:
Total hutang tersebut didapatkan setelah melalui tahapan audit cukup panjang oleh konsultan Improvement QYSA.

" Total hutang Koperasi ke supplier dimasa ketua lama Erni Mesalina Hutauruk yang final dan sudah kita kunci berada diangka Rp 2.902.196.561 dan telah disepakati kepada 40 supplier ," ujar Melva Tambunan kepada awak media, Kamis (23/4/2026).

Angka tersebut papar Melva bukanlah dikarang ataupun dibuat-buat akan tetapi melalui tahapan yakni mengumpulkan supplier baik undangan resmi, via WhatsApp sejak tanggal 27 Maret hingga 18 April.

" Konsultan sangat sulit aksesnya untuk meminta data kepada ketua koperasi lama Erni Mesalina Hutauruk, sebenarnya itulah yang membuat proses pembayaran terkesan lamban bukan karena ada penghalangan oleh ketua dewan koperasi," ujarnya.

Sebaliknya, Dewan Koperasi Erikson Sianipar setelah mengetahui hasil audit konsultan justru menginisiasi agar itu dibayarkan.

" Kemarin Senin tanggal 20 April pertemuan di BGN, hampir semua yang berkompeten hadir , ada notulen rapat semua hutang sudah disepakati tanggal 20 April akan mulai dibayarkan. Justru klien saya sangat koperatif, tidak ada lagi hutang diatas tanggal 20 April karena totalnya hutang sudah final," urainya.

Melva mengatakan hutang yang dibayarkan pastinya berdasarkan bon faktur ataupun pemesanan bukan dikarang-karang.

" Prosesnya sesuai dengan apa yang dimintakan Dirtauwas BGN karena memang ini ranah internal Koperasi dan Supplier, tidak ada keterkaitan dengan BGN. Kesepakatan pembayarannya paling lambat 20 Mei. Kita berharap polemik ini tuntas secepatnya," pungkas Melva.

Sementara itu, RIo B Simbolon selaku konsultan Improvement QYSA yang diminta melakukan audit membuka tabir persoalan yang menyelimuti koperasi produsen muliti pihak tumbuh sejahtera bersama petani.

Dari review yang dilakukan pihaknya, ditemukan proses transaksi dan pembelian barang, dimasa kepengurusan ketua koperasi sebelumnya Erni Mesalina Hutauruk sangat tidak efektif.

" Transaksinya tidak lazimnya bisnis koperasi, tidak menganut dual transaksi , dan saat proses review sangat sulit kami dapatkan, karena pengurus sepertinya alergi," ungkapnya.

Selain itu, kewajiban kepada 40 supplier ditemukan sangat krusial yakni pembayaran dicicil bahkan pelunasannya melewati bulan.

" Kita menemukan itu saat proses serta ada komplain Supplier yang pelunasan barangnya dicicil hingga tiga kali bahkan melewati beberapa bulan," tambahnya.

Setelah selesai review, Rio mengeluarkan rekomendasi tunggakan ke supplier harus dibayarkan koperasi.

" Jadi totalnya ya berada diangka Rp 2.902.196.561 kepada 40 supplier, itulah tunggakan yang harus dibayarkan koperasi," jelasnya.***

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Maju Manalu
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru