Taput, MPOL -Buntut LP (Laporan Pengaduan) penyerobotan tanah dan pengrusakan, pencurian kayu pinus dilahan bersertifikat milik tokoh nasional DR Capt. Anthon Sihombing di
SP3 (Surat Penghentian Penyidikan Perkara),
Kapolres Taput bantah terima "Upeti" dari para terlapor Darwis Hutabarat dkk.
Baca Juga:
" Itu tidak ada sama sekali. Dan tidak pernah terima yang namanya upeti. Apa itu. Kita tidak punya kepentingan untuk itu. Apalagi dari para terlapor Darwis Hutabarat dkk. Kasus ini diterbitkan
SP3 karena tidak memenuhi unsur pidana," ujar
Kapolres Taput AKBP Ernis Sitinjak melalui Kasi Humas AIPDA Walpon Baringbiring SH, kepada sejumlah Wartawan, Sabtu (23/5) di Tarutung.
Jadi kalau
SP3 atas LP Anthon Sihombing tersebut dicurigai silahkan tempuh jalur hukum. Silahkan gugat ke Pengadilan ataupun ajukan Praperadilan.
" Jadi kita tidak punya kepentingan lain dalam kasus ini, "ujarnya.
Menjawab pertanyaan, proses LP Anthon Sihombing sudah satu tahun lebih mengendap di Polres Taput, Walpon Bringbing menyebut, domisili antara pelapor dan terlapor berjauhan.
Terlapor Darwis Hutabarat berdomisili di Pekan Baru. Anthon Sihombing di Jakarta. "Memang terlapor Darwis Hutabarat sudah beberapa kali dipanggil baru bisa datang ke Mapolres Taput.
"Setelah diperiksa barulah penyidik membuat kesimpulannya. Itu alasannya makanya agak lama prosesnya"sebutnya.
Lalu menyangkut para terlapor Darwis dkk sudah pernah di vonis pidana penjara oleh Pengadilan Negeri (PN) Tarutung dalam kasus penyerobotan, pengrusakan dan pencurian kayu pinus di objek yang sama, Walpon Baringbing mengatakan, itu bisa saja diajukan keberatan lain untuk pertimbangan hukum.
Jika sudah pernah di vonis pidana penjara oleh PN Tarutung di objek yang sama yakni dengan LP pengrusakan, penyerobotan tanah maupun pencurian, persidanganlah yang menguji itu atas terbitnya
SP3 oleh Polres Taput.
" Yang jelas jika pelapor menganggap Polisi tidak profesional dengan mengeluarkan
SP3 silahkan ajukan Praperadilan, " katanya.
SP3 dikeluarkan karena bisa saja ada pembuktian lain yang diserahkan terlapor Darwis Hutabarat dkk.
Menampik rumor berkembang ditengah masyarakat, bahwa Darwis Hutabarat penduduk Pekanbaru - Riau tersebut diduga merupakan mafia tanah, Baringbing mengatakan, Polres Taput tidak mengetahuinya. "Itu tidak kita ketahui, " ungkapnya.
Sementara itu, telah diberitakan sebelumnya, LP (Laporan Pengaduan) Dr Capt, Anthon Sihombing atas pengrusakan, pencurian kayu pinus diatas tanah bersertifikat miliknya, dalam waktu dekat ditetapkan tersangkanya oleh Polres Taput.
Ini keterangan resmi dari Pak Kapolres menyangkut LP dari Anthon Sihombing menyangkut pengrusakan kayu.
"Jadi Polres Taput tidak pernah main main dengan LP dari masyarakat siapapun itu, " tegasnya.
Apalagi kasusnya sudah jelas melanggar aturan hukum yang berlaku. Siapapun itu pelakunya ditindak tegas sesuai hukum.
Hanya saja ada prosesnya. Sekali lagi kami tegaskan terkait LP dari Anthon Sihombing tentang pengrusakan kayu pinus di lahannya dalam waktu dekat ditetapkan tersangkanya.
Ujar Kapolres AKBP Ernis Sitinjak melalui Kasi Humas Polres Taput Aipda Walpon Baringbing SH, pada tanggal 23/4 tahun 2025 lalu.
Yang jelas sebutnya, terkait LP dari korban Anthon Sihombing atas terjadinya pengrusakan, pencurian pohon pinus di lahanya kini laporan tersebut sudah ditingkatkan ke tahap penyidikan.
" Polres Taput tidak pernah membiarkan pengaduan diam di tempat. Proses hukum tetap berlanjut. Polres Taput akan menetapkan tersangka yang menjadi pelaku pengrusakan kayu pinus tersebut. Setelah berkasnya lengkap, nanti akan di ajukan ke pihak Kejaksaan, " ungkapnya.
Sementara DR CAPT Anthon Sihombing kepada wartawan, Senin (25/5) meminta Kapolri dan Kapoldasu agar melakukan tindakan tegas kepada
Kapolres Taput AKBP Ernis Sitinjak yang selama ini mengulur ulur waktu.
Satu tahun lebih prosesnya di Polres Taput. Kita sangat heran kenapa LP pengrusakan, pencurian kayu pinus di tanah bersertifikat milik saya, prosesnya satu tahun lebih dengan berbagai alasan yang dibuat Kapolres.
"Ini tidak benar lagi dan tidak profesional. Malah dikeluarkan
SP3 atas LP yang kami buat, sementara pelakunya sudah pernah di vonis oleh Pengadilan Negeri Tarutung tahun 2007 dengan objek dan kasus yang sama, " katanya.
Ada apa itu, mengeluarkan
SP3. Maka persoalan ini akan segera kami bawa menjadi persoalan nasional. Agar para pengrusakan dan pencurian pohon kayu pinus tersebut di tidak tegas sesuai hukum yang berlaku.
Tidak ada yang kebal hukum. Aksi brutal sekelompok orang yang menguasai tanah bersertifikat milik saya dengan melakukan pengrusakan pohon pinus itu, sudah lama kita laporkan ke Polres Tapanuli Utara tahun 2024 lalu.
Setelah dilaporkan Polres Taput sudah meninjau ke lokasi bahwa benar ada pengrusakan pohon pinus yang dilakukan sekelompok orang yakni Darwis Hutabarat dkk.
Anthon sihombing yang juga Ketua KTI (Komisi Tinju Indonesia) dan Politisi Senior Partai Golkar ini mengungkapkan, tanah bersertifikat miliknya itu, merupakan warisan nenek moyangnya secara turun temurun.
Namun Darwis Hutabarat dkk tanpa alas hak melakukan pengrusakan ratusan pohon pinus ditanah bersertifikat milik saya.
Atas laporan kita, pihak Polres Taput memasang police line tetapi police line tersebut juga menghilang.
Perlu diketahui, lanjutnya, bahwa tahun 1958 dan tahun 1959 bersama saudara saya, sudah ikut mananami pohon pinus diatas tanah tersebut.
Pada tahun 2007 para pelaku yang sama yakni Darwis Hutabarat dkk pernah melakukan pengrusakan pohon pinus di tanah tersebut. "Ibu saya, melaporkan Darwis Hutabarat dkk ke Polres Taput, dan para pelaku ini di jatuhi hukuman penjara oleh Pengadilan Negeri Tarutung.
Dan mereka (Darwis Hutabarat) menjadi terpidana. Para narapidana ini juga pelakunya sekarang dengan cara yang sama melakukan pengrusakan pohon pinus di tanah milik saya. Mereka meteka ini selalu memutar balikkan fakta dengan mengatakan ada surat ataupun putusan pengadilan.
Tanyakan atau lakukan pengecekan ke Pengadilan, apakah benar itu. Asli atau tidak. Jadi tidak ada dasarnya para terlapor ini melakukan pengrusakan ratusan pohon pinus ditanah milik saya.
Jadi sangatlah tepat jika
Kapolres Taput melakukan tindakan tegas sesuai hukum yang berlaku dengan menangkap Darwis Hutabarat dkk"tegas Anthon Sihombing.
Disebutkan, para terlapor yakni Darwis Hutabarat dkk melakukan pengrusakan pohon pinus ditanah miliknya sudah dilaporkan dan aparat Polres Taput sudah meninjau ke lokasi.
"Pohon pinus yang ditebangi dan di rusak para terlapor (Darwis Hutabarat dkk) dengan menggunakan chain saw. Dan bahkan mereka buat menjadi bahan untuk mendirikan rumah semi permanen.
Disebutkan, setelah dilakukan laporan polisi tanggal 28 September tahun 2024 lalu, Polres Taput telah melakukan chek TKP dan dilakukan pemasangan police line oleh Polisi pada pohon yang dirusak.
Perbuatan pengrusakan yang dilakukan para terlapor (Darwis Hutabarat dkk) telah memiliki alat bukti yang kuat sehingga pada tanggal 2 Oktober 2024, status laporan saya telah dinaikan ketingkat sidik.
Namun begitu, para terlapor tidak menghormati proses hukum dan merasa kebal hukum karena terus berlanjut melakukan pengolahan pohon pinus dan kayu lainnya.
Selain itu mendirikan bangunan rumah semi permanen diatas tanah milik saya"ujarnya. Ditambahkan, sudah sangat jelas negara telah mengakui tanah tersebut sebagai hak milik saya yang dibuktikan dengan sertifikat hak milik (SHM). Dan setiap tahunnya bayar pajak (PBB) ke negara.**
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News