Jumat, 29 Mei 2026

Satresnarkoba Polres Batu Bara Gerebek Sarang Narkoba di Tanjung Tiram, Tiga Orang Diamankan

Marlan MS - Jumat, 29 Mei 2026 11:08 WIB
Satresnarkoba Polres Batu Bara Gerebek Sarang Narkoba di Tanjung Tiram, Tiga Orang Diamankan
ist
Ketiga pelaku dan barang bukti telah diamankan Polres Batu Bara.
Batu Bara, MPOL -Dalam upaya mendukung program Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan serta Peredaran Gelap Narkotika (P4GN), Satresnarkoba Polres Batu Bara melaksanakan kegiatan Gerebek Sarang Narkoba (GSN) di wilayah Kecamatan Tanjung Tiram, Kabupaten Batu Bara, Kamis (28/05/2026).

Baca Juga:
KegiatanOperasi dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba Polres Batu Bara AKP Arifin Purba, S.H., M.H. bersama personel Satresnarkoba dan personel Sat Samapta Polres Batu Bara.

Penggerebekan lokasi berada di Jalan Sempurna Gang Firaun, Desa Bagan Dalam, Kecamatan Tanjung Tiram, Kabupaten Batu Bara yang diduga menjadi lokasi aktivitas penyalahgunaan narkotika.

Sebelum pelaksanaan kegiatan, personel terlebih dahulu melaksanakan apel dan arahan (APP) yang dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba guna memastikan kegiatan berjalan aman dan sesuai prosedur.

Dalam kegiatan tersebut, petugas berhasil mengamankan tiga orang laki-laki yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan narkotika, yakni:

1. Berinsial D (38), seorang pedagang ikan, warga Gang Sepakat I Desa Bagan Dalam. Dari tangan terduga diamankan barang bukti berupa satu alat hisap vape merek IQ DJOY dan satu catridge vape merek 7Eleven.

2. Berinsial D (33), seorang nelayan, warga Gang Yaman Desa Bagan Dalam. Petugas menemukan barang bukti berupa satu plastik klip transparan berisi diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,60 gram, sepuluh plastik klip kosong, satu pipet berbentuk sekop, satu timbangan elektrik, satu kotak kacamata, serta uang tunai sebesar Rp322.000 yang diduga hasil penjualan narkotika.

3. Berinsial Is (30), warga Gang Baru Desa Bagan Dalam. Meskipun tidak ditemukan barang bukti, hasil tes urine menunjukkan positif narkoba.

Kasat Resnarkoba Polres Batu Bara menyampaikan bahwa kegiatan GSN merupakan bentuk komitmen Polres Batu Bara dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya sekaligus memberikan rasa aman kepada masyarakat.

Dengan dilaksanakannya kegiatan Gerebek Sarang Narkoba ini, diharapkan dapat menekan angka peredaran dan penyalahgunaan narkotika serta menciptakan lingkungan yang aman dan bersih dari narkoba di wilayah Kabupaten Batu Bara.**

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Maju Manalu
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru