Minggu, 31 Mei 2026

Perkuat Sinergi PPNS dan Jaksa : Polrestabes Medan Sosialisasi KUHAP Baru

Iwan Suherman - Sabtu, 30 Mei 2026 23:05 WIB
Perkuat Sinergi PPNS dan Jaksa : Polrestabes Medan Sosialisasi KUHAP Baru
Humas
Wakasat Reskrim Polrestabes Medan, AKP Budiman Simanjuntak, Kasubsi Bankum Sikum Polrestabes Medan Iptu Rudianto Manurung dan peserta sosialisasi poto bersama.
Medan, MPOL -

Baca Juga:
Polrestabes Medan gelar kegiatan koordinasi dan sosialisasi implementasi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) bersama PPNS (Penyidik Pegawai Negeri Sipil) dan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Acaranya di Ruang Gelar Satreskrim Polrestabes Medan, Selasa (26/5/26).

Kegiatan diikuti sejumlah PPNS dari berbagai instansi di Kota Medan dan Provinsi Sumatera Utara, mulai dari Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM), Dinas Ketenagakerjaan, Dinas Kesehatan, Satpol PP, Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan, Dinas Perhubungan, BKPSDM hingga BRIDA Kota Medan.

Acara dibuka dengan sambutan Wakasat Reskrim Polrestabes Medan AKP Budiman Simanjuntak SE MH.

Setelah itu, dilanjutkan dengan pemaparan materi oleh Kasubsi Bankum Sikum Polrestabes Medan IPTU Rudianto Manurung, SH MH, dan dilanjutkan sesi diskusi dan tanya jawab yang berlangsung aktif.

Kasat Reskrim Polrestabes Medan AKBP Adrian Risky Lubis, SIK MH melalui Wakasat Reskrim Polrestabes Medan AKP Budiman Simanjuntak, SE MH mengatakan, kegiatan tersebut merupakan bagian dari upaya memperkuat koordinasi antar penegak hukum sekaligus menyamakan persepsi dalam penerapan KUHAP yang baru.

"Melalui kegiatan ini, kami ingin memastikan seluruh PPNS memahami mekanisme korwas (koordinasi, pengawasan) dan pelaksanaan penyidikan sesuai amanat Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP," ujar AKP Budiman Simanjuntak didampingi Kanit Tipidsus Sat Reskrim Polrestabes Medan, Iptu Ondo P Simanjuntak SH MH.

Kesamaan persepsi lanjut Budiman sangat penting agar tidak terjadi miskomunikasi yang berpotensi menimbulkan cacat formil dalam proses penegakan hukum.

Menurutnya, KUHAP yang baru semakin mempertegas posisi Penyidik Polri sebagai penyidik utama, sehingga koordinasi antara PPNS dan Polri harus dilakukan sejak tahap awal penyelidikan hingga proses pelimpahan berkas perkara kepada jaksa.

"Dalam KUHAP terbaru, koordinasi bukan hanya dilakukan saat perkara sudah berjalan, tetapi sejak tahap awal. Dengan demikian, proses penegakan hukum dapat berjalan lebih efektif, profesional, dan sesuai prosedur," katanya.

Dalam kegiatan tersebut juga ditegaskan bahwa Kejaksaan tetap memiliki peran sentral pada tahap penuntutan.

Karena itu, lanjut Budiman hubungan kerja antara Korwas PPNS, JPU, dan PPNS harus dibangun berdasarkan prinsip koordinasi, integrasi, serta efektivitas penegakan hukum.

Selain meningkatkan pemahaman peserta terkait regulasi baru, forum tersebut juga menjadi wadah untuk menyerap berbagai masukan dan kendala yang dihadapi PPNS di lapangan.

Berbagai saran yang muncul akan menjadi bahan evaluasi guna meningkatkan kualitas koordinasi dan pengawasan penyidikan ke depan.

Wakasat menambahkan, sinergi yang kuat antara Polri, PPNS, dan Kejaksaan menjadi kunci dalam mewujudkan sistem peradilan pidana yang terpadu.

"Diharapkan melalui kegiatan ini terbangun komitmen bersama untuk terus meningkatkan profesionalisme, sinergitas, dan efektivitas penegakan hukum yang berkelanjutan demi terciptanya situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di wilayah Kota Medan," pungkas AKP Budiman Simanjuntak SE MH.

Pantauan di lokasi, kegiatan koordinasi dan sosialisasi berlangsung dengan lancar, tertib, serta mendapat respons positif dari seluruh peserta yang hadir.(*)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Iwan Suherman
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru