Medan, MPOL -
Baca Juga:
Polrestabes Medan gelar kegiatan koordinasi dan sosialisasi implementasi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) bersama
PPNS (Penyidik Pegawai Negeri Sipil) dan
Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Acaranya di Ruang Gelar Satreskrim
Polrestabes Medan, Selasa (26/5/26).
Kegiatan diikuti sejumlah
PPNS dari berbagai instansi di Kota Medan dan Provinsi Sumatera Utara, mulai dari Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM), Dinas Ketenagakerjaan, Dinas Kesehatan, Satpol PP, Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan, Dinas Perhubungan, BKPSDM hingga BRIDA Kota Medan.
Acara dibuka dengan sambutan Wakasat Reskrim
Polrestabes Medan AKP Budiman Simanjuntak SE MH.
Setelah itu, dilanjutkan dengan pemaparan materi oleh Kasubsi Bankum Sikum
Polrestabes Medan IPTU Rudianto Manurung, SH MH, dan dilanjutkan sesi diskusi dan tanya jawab yang berlangsung aktif.
Kasat Reskrim
Polrestabes Medan AKBP Adrian Risky Lubis, SIK MH melalui Wakasat Reskrim
Polrestabes Medan AKP Budiman Simanjuntak, SE MH mengatakan, kegiatan tersebut merupakan bagian dari upaya memperkuat koordinasi antar penegak hukum sekaligus menyamakan persepsi dalam penerapan KUHAP yang baru.
"Melalui kegiatan ini, kami ingin memastikan seluruh
PPNS memahami mekanisme korwas (koordinasi, pengawasan) dan pelaksanaan penyidikan sesuai amanat Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP," ujar AKP Budiman Simanjuntak didampingi Kanit Tipidsus Sat Reskrim
Polrestabes Medan, Iptu Ondo P Simanjuntak SH MH.
Kesamaan persepsi lanjut Budiman sangat penting agar tidak terjadi miskomunikasi yang berpotensi menimbulkan cacat formil dalam proses penegakan hukum.
Menurutnya, KUHAP yang baru semakin mempertegas posisi Penyidik Polri sebagai penyidik utama, sehingga koordinasi antara
PPNS dan Polri harus dilakukan sejak tahap awal penyelidikan hingga proses pelimpahan berkas perkara kepada jaksa.
"Dalam KUHAP terbaru, koordinasi bukan hanya dilakukan saat perkara sudah berjalan, tetapi sejak tahap awal. Dengan demikian, proses penegakan hukum dapat berjalan lebih efektif, profesional, dan sesuai prosedur," katanya.
Dalam kegiatan tersebut juga ditegaskan bahwa Kejaksaan tetap memiliki peran sentral pada tahap penuntutan.
Karena itu, lanjut Budiman hubungan kerja antara Korwas
PPNS, JPU, dan
PPNS harus dibangun berdasarkan prinsip koordinasi, integrasi, serta efektivitas penegakan hukum.
Selain meningkatkan pemahaman peserta terkait regulasi baru, forum tersebut juga menjadi wadah untuk menyerap berbagai masukan dan kendala yang dihadapi
PPNS di lapangan.
Berbagai saran yang muncul akan menjadi bahan evaluasi guna meningkatkan kualitas koordinasi dan pengawasan penyidikan ke depan.
Wakasat menambahkan, sinergi yang kuat antara Polri,
PPNS, dan Kejaksaan menjadi kunci dalam mewujudkan sistem peradilan pidana yang terpadu.
"Diharapkan melalui kegiatan ini terbangun komitmen bersama untuk terus meningkatkan profesionalisme, sinergitas, dan efektivitas penegakan hukum yang berkelanjutan demi terciptanya situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di wilayah Kota Medan," pungkas AKP Budiman Simanjuntak SE MH.
Pantauan di lokasi, kegiatan koordinasi dan sosialisasi berlangsung dengan lancar, tertib, serta mendapat respons positif dari seluruh peserta yang hadir.(*)
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News