Senin, 08 Juni 2026

THM Capricorn di Kec.Selesai TakTersentuh APH dan Terkesan Kebal Hukum

Redaksi - Senin, 08 Juni 2026 19:17 WIB
THM Capricorn di Kec.Selesai TakTersentuh APH dan Terkesan Kebal Hukum
Langkat, MPOL - Diduga sebagai tempat peredan narkoba, Tempat Hiburan Malam (THM) Copricorn yang berlokasi di Desa Lau Mulgap, Kec.Selesai, Kab.Langkat, Sumatera Utara, diduga masih bebas beraktifitas beroperasi kendati disebut sebut menjadi tempat peredaran narkoba serta menggangu kenyamanan warga saat melaksanakan ibadah, khususnya azan subuh.

Baca Juga:
Keveradaan THM tersebut memicu keresahan masyarakat karena lokasinya berdekatan dengan rumah ibadah umat islam. Warga mengeluhkan dentuman musik keras dari tempat hiburan malam itu yang disebut kerap terdengar hingga waktu subuh.

Selain dugaan aktifitas hiburan malam, kawasan sekitar Desa Lau Mulgap, Desa Padan Cermin, Desa Kuta Parit, juga disebut sebut marak dengan aktifitas perjudian serta peredaran narkotika jenis sabu sabu dan pil ekstasi yang diduga disediakan melalui sejumlah bangunan barak diwilayah tersebut.

Sumber yang minta identitasnya tidak disebutkan mengaku masyarakat merasa takut untuk menyampaikan penolakan secara terbuka karena adanya dugaan intimidasi dari pihak pengelola.

"Kami tidak bisa beribadah di Masjid dengan tenang terutama saat sholat subuh karena suara azan kalah dengan dentuman musik yang bersumbet dari THM tersebut. Warga berharap Polda Sumut dan Gubernur serta aparat lainnya bisa turun tangan" ujar warga disana Sabtu (6/6/2026).

Menurutnya warga beberapa warga sebelumnya sempat memprotes keberadaan barak narkoba dan perjudian di lokasi tersebut, justru mengalami tindakan hingga kekerasan dengan pengerusakan yang diduga oleh kaki tangan pemilik tempat hiburan malam.

Bersetatus Tersangka Tapi Belum Ditahan

Soratan masyarakat terhadap THM Copricorn juga berkaitab dengan proses hukum dengan pemilik tempat hiburan malam tersebut yang disebut merupakan pimpinan salah satu Ormas setempat.

Berdasarkan domumen Kepolisian, yang bersangkutan telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara lain yang tercatat melalui Laporan Polisi Nomor:LP/B/347/VII/2025/SPKT/POLRES LANGKAT/POLDA SUMATERA UTARA tertanggal 14 Juli 2025 dengan pelapor atas nama Rizki Arista Surbakti.

Penetapan tersangka itu tertuang dalam Surat Pemberitahuan Hasil Penyelidikan (PS2HP) Nomor: B/228/II/Res.1.6/2026/Ditreskrimum ternggal 4 Februari 2026 yang ditanda tangani Kasubdit III/Jatanras Ditreskrimum Polda Sumut, Kompol Jama kita Purba.

Meski berkas perkara hasil penyelidikan disebut telah dinyatan lengkap atau P21 oleh pihak Kejaksaan, hingga kini tersangka belum dilakukan penahanan dan masih bebas braktifitas.


Hingga berita ini diterbit, Kapolres Langkat, AKBP David Triyo Prasojo masih belum memberi keteranga saat di kompirmasi wartawan.(Supriadi MY)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Baringin MH Pulungan
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru