Selasa, 09 Juni 2026

Ruko Delimas Lubuk Pakam Akan Disegel Pemkab DS, Pedagang: Pak Prabowo Tolong Kami

Dipo - Selasa, 09 Juni 2026 20:37 WIB
Ruko Delimas Lubuk Pakam Akan Disegel Pemkab DS, Pedagang: Pak Prabowo Tolong Kami
Ist
Kuasa Hukum Paguyuban Pedagang Ruko Delimas Mardi Sijabat SH (Tengah) dan Rekan.
Lubuk Pakam, MPOL -Pedagang yang tergabung Paguyuban Pedagang Ruko Delimas Lubuk Pakam meminta tolong dan perlindungan Presiden Prabowo Subianto.

Baca Juga:
Pasalnya, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) dibawah kepemimpinan Bupati Deli Serdang (DS) Asri Ludin Tambunan akan menyegel dan meminta pedagang untuk mengosongkan bangunan rumah toko (Ruko) yang berada di sekitaran Delimas Plaza Lubuk Pakam.

"Permintaan itu dikarenakan pedagang sedang mengajukan gugatan di Pengadilan Negeri (PN) Lubuk Pakam dalam Perkara Nomor 208/Pdt.G/2026/PN Lbp," kata Kuasa Hukum Paguyuban Pedagang Ruko Delimas Mardi Sijabat SH, Selasa (9/6) di Lubukpakam.

Gugatan yang dilakukan pedagang di PN Lubukpakam tersebut berkaitan untuk memerintahkan tergugat I (Pemkab Deliserdang) memberikan rekomendasi dan perpanjangan sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) selama 20 tahun dan 30 tahun sesuai PP Nomor 18 Tahun 2021 terhadap 45 Ruko milik para penggugat.

Menurut Mardi, pedagang Ruko di sekitaran Delimas Plaza Lubuk Pakam ini adalah para pemegang atau bekas pemegang HGB yang memperoleh ruko melalui hubungan hukum resmi antara Pemkab Deliserdang dan PT Delimas Suryakannaka.

Bahkan sebut Mardi, sebagian HGB di kawasan yang sama telah berhasil diperpanjang selama 20 tahun, namun pihak Pemkab Deliserdang telah menyegel beberapa Ruko dan direncanakan juga akan melanjutkan penyegelan terhadap 36 ruko lainnya pada Rabu (10/6).

"Untuk itu, kami mempertanyakan tindakan Pemerintah Kabupaten Deliserdang melalui Satuan Polisi Pamong Praja yang menerbitkan Surat Nomor 300.1/1700 tanggal 8 Juni 2026, tentang Pemberitahuan Pelaksanaan Pengosongan II, dengan rencana pengosongan ruko pada 10 Juni 2026,"tegasnya.

Mardi juga menegaskan, walaupun kliennya telah melakukan gugatan ke PN Lubukpakam, pihak tergugat yakni Pemkab Deliserdang justru tidak hadir.

"Pertanyaan kami kepada Pemerintah Kabupaten Deliserdang. Mengapa pengosongan dipaksakan ketika status hukum objek masih sedang disengketakan di Pengadilan ?. Serta mengapa tidak menghormati proses peradilan dan menunggu putusan yang berkekuatan hukum tetap," ungkapnya.

Karena itu, tindakan pengosongan sepihak sebelum perkara diputus Mardi patut menduga Pemkab Deliserdang dibawah kepemimpinan Bupati Asri Ludin Tambunan merupakan tindakan sewenang-wenang, pengabaian terhadap proses peradilan, penyalahgunaan kewenangan dan bentuk main hakim sendiri oleh aparat Pemerintahan.

"Sehingga kami meminta perlindungan kepada Presiden Prabowo agar Bupati Deliserdang Asri Ludin Tambunan segera menghentikan rencana pengosongan dan menghormati proses hukum di PN Lubuk Pakam," ungkapnya.

Mardi menyebut, bahwa para pedagang tidak menolak proses hukum tapi justru meminta hukum ditegakkan secara adil. "Ini masa-masa sulit, jangan gunakan kekuasaan untuk mendahului putusan Pengadilan. Jangan rampas tempat usaha rakyat ketika perkara masih berjalan.
Hormati pengadilan dan negara hukum," tutupnya.

Sementara itu Kadis Perindustrian dan Perdagangan (Perindag) Deliserdang, Hesron Girsang ketika dikonfirmasi wartawan mengakui tidak mengetahui adanya gugatan dari pihak pedagang kepada Pemkab Deliserdang.

"Sampai saat ini tidak ada gugatan yang kami terima. Maka kami bingung juga, gak ada yang gugat," katanya.

Berkaitan pengakuan Hesron tidak ada gugatan pihak Pemkab Deliserdang terima, ketika dilihat dalam sistem informasi penelusuran perkara
Pengadilan Negeri Lubukpakam tampak jelas riwayat sidang yang sudah dimulai sejak Selasa 2 Juni 2026 berlanjut sidang pada Selasa 9 Juni 2026 dan akan dilanjutkan pada Selasa 23 Juni 2026.**

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Maju Manalu
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru