Kamis, 18 Juni 2026

Sekdako Binjai Terima Kunjungan Kerja Inspektorat Jenderal Kemendagri RI

Refwandi Sanan - Kamis, 18 Juni 2026 01:39 WIB
Sekdako Binjai Terima Kunjungan Kerja Inspektorat Jenderal Kemendagri RI
Sekda Binjai Chairin Simanjuntak (ketujuh dari kiri) didampingi Heni Sitepu (keInspektur Daerah Binjai (kesembilan dari kiri) dan kadis Tenaga Kerja Hamdani Hasibuan (kesepuluh dari kiri) foto bersama Inspektorat Jendral RIz(ist)
Binjai, MPOL - Mewakili Wali Kota Binjai, Sekretaris Daerah Kota Binjai, Chairin F. Simanjuntak, S.Sos., M.M., menerima kunjungan kerja Inspektorat Jenderal Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Republik Indonesia dalam rangka pembinaan dan pengawasan kinerja kepala daerah dan wakil kepala daerah terkait pelaksanaan Program Strategis Nasional pada penyelenggaraan pemerintahan daerah, di Aula Pemerintah Kota Binjai, Rabu (17/6/2026).

Baca Juga:
Dalam sambutan Wali Kota Binjai yang dibacakan oleh Sekdako Binjai, Chairin menyampaikan bahwa Pemerintah Kota Binjai senantiasa berkomitmen mendukung dan melaksanakan berbagai program prioritas nasional melalui penguatan tata kelola pemerintahan, peningkatan kualitas pelayanan publik, pembangunan infrastruktur, pengendalian inflasi daerah, percepatan penurunan stunting, pengentasan kemiskinan, peningkatan investasi, serta pemberdayaan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

"Melalui kunjungan kerja dan evaluasi yang dilaksanakan oleh Inspektorat Jenderal Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia ini, kami berharap Pemerintah Kota Binjai dapat memperoleh arahan, pembinaan, dan rekomendasi yang konstruktif guna memperkuat kualitas penyelenggaraan pemerintahan daerah serta mempercepat pencapaian target-target pembangunan nasional dan daerah secara berkelanjutan," ujarnya.

Ia juga menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada tim Inspektorat Jenderal Kemendagri atas perhatian, pembinaan, dan pendampingan yang diberikan kepada Pemerintah Kota Binjai. "Atas nama Pemerintah Kota Binjai, saya mengucapkan selamat datang dan terima kasih kepada tim Inspektorat Jenderal Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia. Semoga kegiatan evaluasi ini menghasilkan rekomendasi yang konstruktif dan bermanfaat bagi peningkatan kinerja pemerintahan daerah," tambahnya.

Pada kesempatan yang sama, PPUPD Ahli Utama Inspektorat Jenderal Kementerian Dalam Negeri, Muhammad Dimiyathi, S.Sos., M.TP., memaparkan sejumlah ketentuan terkait penyelarasan perencanaan pembangunan daerah dengan program pembangunan nasional. Ia menjelaskan bahwa sesuai Pasal 10 Ayat (4) Undang-Undang Nomor 59 Tahun 2024 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional, penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) wajib selaras dengan RPJPD dan RPJMN, dengan tetap mempertimbangkan semangat otonomi daerah, potensi daerah, serta kearifan lokal.

Lebih lanjut, ia menyampaikan sejumlah program dan kegiatan yang menjadi fokus perhatian pemerintah daerah pada periode 2025–2029 berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2025, Permendagri Nomor 5 Tahun 2025, serta Surat Edaran Menteri Dalam Negeri dan Menteri PPN/Kepala Bappenas. Program-program tersebut meliputi penanggulangan kemiskinan melalui optimalisasi pengentasan kemiskinan dan penghapusan kemiskinan ekstrem, pelaksanaan Sekolah Rakyat, serta pembangunan tiga juta rumah. Selain itu, pemerintah daerah juga diminta memperkuat ketahanan pangan melalui pengadaan dan pengelolaan gabah maupun beras dalam negeri serta penyaluran cadangan beras pemerintah.

Di bidang kesehatan, fokus diarahkan pada pelaksanaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dan Program Makan Bergizi Gratis. Sementara di sektor pendidikan, pemerintah daerah didorong untuk memperluas akses pendidikan melalui pembangunan dan revitalisasi sarana pendidikan dasar dan menengah. Adapun pada sektor ekonomi, pemerintah daerah diharapkan mampu menjaga stabilitas inflasi, mempercepat pembentukan Koperasi Desa Merah Putih, serta menciptakan kemudahan perizinan dan investasi di daerah.

Muhammad Dimiyathi menegaskan bahwa pelaksanaan Program Strategis Nasional merupakan salah satu kewajiban kepala daerah dan wakil kepala daerah sebagaimana diatur dalam Pasal 67 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

"Program-program strategis nasional menjadi fokus pembinaan dan pengawasan kinerja kepala daerah dan wakil kepala daerah. Apabila tidak dilaksanakan, terdapat sanksi administratif yang dapat dikenakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan," tegasnya.

Kegiatan tersebut turut dihadiri oleh Inspektur Daerah Kota Binjai Heny Sri Dewi Sitepu, S.E., M.SP. Kadis Disnaker Hamdani Hasibuan, para staf ahli dan asisten Pemerintah Kota Binjai, pimpinan organisasi perangkat daerah Kota Binjai, Direktur RSUD Dr. Djoelham, unsur stakeholder terkait, serta para operator perangkat daerah.(wandi)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Baringin MH Pulungan
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru