Senin, 27 Juli 2026

Juknis BGN, SPPG Uneka Hentikan Sementara MBG untuk 690 Penerima Manfaat

Abdul Rahman Manik - Senin, 27 Juli 2026 16:48 WIB
Juknis BGN, SPPG Uneka Hentikan Sementara MBG untuk 690 Penerima Manfaat
Kepala SPPG Uneka, Evander Maulani Sipayung, ST saat dikonfirmasi diruang kerjanya, Senin pagi (27/7/2026).

Serdang Bedagai, MPOL - Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Ujung Negeri Kahan (Uneka) Kecamatan Bintang Bayu Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) Sumatera Utara, menghentikan sementara distribusi Makan Bergizi Gratis (MBG) kepada 690 penerima manfaat.

Baca Juga:
Langkah tersebut berdasarkan pemerataan maksimal setiap satu SPPG melayani 3000 penerima manfaat, jarak tempuh maksimal 6 kilometer dan berdasarkan Juknis Badan Gizi Nasional (BGN) 401.1.2026 dan Surat Edaran Singkronisasi Nomor 3 Tahun 2025.

Demikian disampaikan Kepala SPPGUneka, Evander Maulani Sipayung, ST, Senin (27/7/2026) pagi saat ditemui di ruang kerjanya.

Lebih lanjut disampaikan, penghentian sementara distribusi MBG dilaksanakan mulai hari ini Senin 27 Juli 2026 sampai pemberitahuan lebih lanjut,

sebagaimana tertuang dalam berita acara pada Jumat 24 Juli 2026 lalu.

Selama masa penghentian sementara, sambung Evander SPPG akan melakukan langkah-langkah yang diperlukan sesuai ketentuan yang berlaku sehingga kegiatan distribusi MBG dapat kembali dilaksanakan secara optimal.

Sebelumnya data penerima manfaat yang dilayani SPPGUneka sebanyak 3690 dimana 357 diantaranya adalah penerima manfaat untuk 3B.

Terpisah, Henny Januartika Sari, S.Pd, Kepala Sekolah SD Negeri 101989 Gudang Garam, saat diminta tanggapannya mengatakan, menerima keputusan tersebut.

" Sesuai surat yang diterima, sekolah kita sudah tidak mendapat distribusi MBG lagi dari SPPGUneka, kita terima, hanya saja kasihan anak-anak," ujar Sari lewat pesan singkat di Wattshap.

Adapun sekolah yang di berhentikan sementara, PAUD Sri Ulina Marihat Dolok, TK Bunda Huta Durian, STK Sifef Bandar Pinang, PAUD Ar-Ridho Gudang Garam, dan PAUD KB Pelangi.

Selanjutnya, SDN 101987 Bintang Bayu, SDN 105394 Marihat Dolok, SDN 101988 Bandar Pinang, SDN 101989 Gudang Garam, dan SDN 106452 Damak Tolong Buho. (ARM)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Marini Rizka Handayani
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru