Jumat, 26 Juni 2026

Polrestabes Medan Ungkap 9 Kasus Penimbunan BBM Bersubsidi, 16 Tersangka Dibui : 30 Ribu Liter Minyak, 2 Truk, dan 4 Mobil Disita

Iwan Suherman - Jumat, 26 Juni 2026 21:53 WIB
Polrestabes Medan Ungkap 9 Kasus Penimbunan BBM Bersubsidi, 16 Tersangka Dibui : 30 Ribu Liter Minyak, 2 Truk, dan 4 Mobil Disita
Humas
Kasat Reskrim Polrestabes Medan, AKBP Adrian Risky Lubis (2 kanan) didampingi dari kanan, Wakasat, AKP Budiman Simanjuntak, Kasi Humas, AKP Nover Gultom dan Kanit Pidsus Satres Polrestabes Medan, Iptu Ondo P Simanjuntak saat pers rilis.
Medan, MPOL-

Baca Juga:
Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polrestabes Medan mengungkap sembilan kasus penyalahgunaan dan penimbunan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi di sejumlah wilayah Kota Medan.

Dari pengungkapan tersebut, polisi menetapkan 16 orang sebagai tersangka.

Kasat Reskrim Polrestabes Medan, AKBP Adrian Risky Lubis didampingi Wakasat AKP Budiman Simanjuntak dan Kasi Humas, AKP Nover Gultom mengatakan sembilan kasus itu terungkap di berbagai lokasi.

Diantaranya sebut kasat, sejumlah SPBU, ruas Tol Belmera, hingga Jalan Medan-Binjai.

"Dari sembilan kasus yang berhasil diungkap, terdapat 16 orang tersangka dengan sembilan tempat kejadian perkara (TKP)," kata Adrian saat konferensi pers, Jumat 26 Juni 2026.

Kasat yang juga didampingi Kanit Pidsus, Iptu Ondo P Simanjuntak menjelaskan secara umum para pelaku menggunakan modus membeli BBM subsidi, baik Pertalite maupun Biosolar, dengan memanfaatkan tangki kendaraan yang telah dimodifikasi maupun jerigen.

BBM tersebut kemudian ditimbun untuk dijual kembali demi memperoleh keuntungan pribadi.

"Dari rata-rata sembilan kasus ini, modusnya adalah mengisi BBM subsidi ke dalam tangki kendaraan yang telah dimodifikasi ataupun jerigen untuk memperoleh keuntungan pribadi," ujarnya.

Dalam pengungkapan tersebut, Satreskrim Polrestabes Medan menyita total barang bukti 30. 806 minyak subsidi yakni 8.256 liter Pertalite, 22.550 liter Biosolar, empat unit mobil, dua unit truk Mitsubishi Fuso, enam unit telepon seluler, serta sejumlah uang tunai.

Berdasarkan data kepolisian, wilayah dengan kasus penyalahgunaan BBM subsidi terbanyak berada di Kecamatan Percut Sei Tuan, wilayah hukum Polsek Medan Tembung, dengan tiga laporan polisi dan empat tersangka.

Disusul Kecamatan Sunggal di wilayah hukum Polsek Sunggal dengan dua laporan polisi dan tiga tersangka.

Sementara Kecamatan Medan Petisah terdapat satu laporan polisi dengan empat tersangka, Kecamatan Medan Perjuangan satu laporan polisi dengan dua tersangka, Kecamatan Medan Tuntungan satu laporan polisi dengan dua tersangka, serta Kecamatan Medan Johor satu laporan polisi dengan satu tersangka.

Modus Manipulasi GPS Mobil Tangki

Kasat menjelaskan salah satu kasus yang menjadi perhatian terjadi di SPBU Jalan Gajah Mada.

Dalam kasus ini, polisi menangkap empat tersangka, yakni seorang supervisor SPBU berinisial RHP, seorang pekerja SPBU, serta dua sopir mobil tangki berinisial PM dan AS.

Dilanjutkan Adrian, kedua sopir awalnya mendapat tugas mengantarkan solar ke SPBU Jalan Asrama.

Namun, untuk mengelabui sistem pemantauan perusahaan, mereka memindahkan perangkat GPS dari mobil tangki ke sebuah mobil Toyota Rush.

"Mobil Toyota Rush itulah yang bergerak menuju lokasi sesuai delivery order sehingga seolah-olah mobil tangki mengikuti rute yang benar. Padahal mobil tangki justru menuju SPBU Jalan Gajah Mada," jelasnya.

Setibanya di SPBU Gajah Mada, mobil tangki tersebut kemudian membongkar muatan solar ke tangki pendam yang seharusnya diperuntukkan bagi jenis BBM lain.

Menurut Adrian, praktik tersebut dilakukan untuk mengelabui sistem pengawasan distribusi BBM dan berpotensi merugikan masyarakat karena BBM yang diterima konsumen tidak sesuai dengan jenis yang seharusnya.

"Seharusnya masyarakat membeli Dexlite, tetapi yang diisikan justru solar. Modus ini jelas merugikan masyarakat dan menjadi bentuk kecurangan dalam distribusi BBM," tegasnya.

Polrestabes Medan menegaskan akan terus menindak tegas praktik penyalahgunaan distribusi BBM bersubsidi karena tidak hanya merugikan negara, tetapi juga merugikan masyarakat sebagai konsumen.(*)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Iwan Suherman
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru