Medan, MPOL -
Baca Juga:
Seorang residivis curanmor (pencuri kendaraan bermotor) ditangkap Unit Reskrim
Polsek Medan Area.
Pelaku bernama Armansyah Angkat (31) kepergok mau menjual motor hasil curian ke Jalan
Jermal 15 kawasan
Medan Denai, Sabtu (8/8/26) dinihari.
Pelaku yang tinggal di Jalan HM Jhoni ini melakukan aksinya di Jalan Puri, Gang Sekolah, Kecamatan Medan Area.
Kapolsek Medan Area, AKP M Ainul Yaqin SH MH dalam keterangan diterima via aplikasi WhatsApp Senin (10/8/26) malam menjelaskan pelaku mencuri sepeda motor di rumah Rizky Ardiansyah, Jumat (7/8/26) malam.
Begitu melihat sepeda motor Honda Beat BK 2038 ALH yang terparkir di depan rumah korban, timbul niat jahat pelaku.
Pelaku pun menghampiri motor korban. Melihat situasi sepi, pelaku dengan cekatan mematahkan kunci stang dengan menggunakan kakinya.
Lantas, bandit jalanan ini mendorong sepeda motor, dan terus meninggalkan lokasi.
"Saat kejadian, korban lagi di dalam rumah. Selang satu jam, korban terkejut melihat sepeda motornya sudah tidak lenyap di tempat semula," terang Yaqin.
Korban pun lanjut Kapolsek, melakukan pencarian dan tidak membuahkan hasil.
Kemudian, korban melapor ke
Polsek Medan Area.
Petugas yang menerima laporan, bergegas melakukan olah TKP.
Setelah mengumpulkan keterangan korban dan para saksi, petugas mendapat informasi keberadaan pelaku lagi di
Jermal 15 Ujung.
"Pelaku kita amankan saat sedang di atas sepeda motor. Diduga mau menjual motor hasil curian ke kawasan tersebut (
Jermal 15)," tuturnya.
Ketika diinterogasi kata Yakin, Armansyah mengaku menjalankan aksinya seorang diri (tunggal).
"Awalnya pelaku berjalan kaki. Melihat sepeda motor korban ia langsung beraksi," ungkapnya.
Pelaku juga mengaku ke Jermal XV mau menjual sepeda motor curian tersebut. Namun keburu ketangkap.
"Pelaku ini residivis kasus curanmor dan dihukum 2 tahun 3 bulan penjara," pungkas AKP M Ainul Yaqin SH MH.(*)
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News