Kamis, 19 Juni 2025

Bangunan Vihara Desa Suka Dame Tak Miliki IMB

Baringin MH Pulungan - Kamis, 04 April 2024 17:18 WIB
Bangunan Vihara Desa Suka Dame Tak Miliki IMB
Bangunan Vihara yang sedang dikerjakan.(Maiting)
Medan, MPOL -Proyek pembangunan Vihara dan tempat tinggal Biksu untuk Umat Budha di kawasan Dsn VIII Desa Suka Dame, Kec. Kutalimbaru, Kab. Deli Serdang tak miliki Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) dari instansi yang berwenang. Padahal, disebut-sebut proyek itu mulai dikerjakan pada tahun 2018 lalu.

Baca Juga:
Pantauan wartawan di lapangan, Kamis (4/4) siang, puluhan pekerja terlihat sedang beraktifitas mengerjakan bangunan Vihara. Diperkirakan khusus untuk bangunan Vihara tersebut sudah mencapai 70 persen.

Sedangkan untuk bangunan rumah tempat tinggal para Biksu terlihat baru satu unit yang dibangun.

Ketika ditemui di lapangan, mandor pekerja proyek bernama Firman Tarigan mengatakan, proyek Vihara itu pengerjaannya dimulai sejak tahun 2018. Kalau mengenai berapa besaran anggaran yang dikeluarkan untuk proyek di lahan seluas lebih kurang 20 H tersebut, dirinya mengaku tidak mengetahui secara pasti.

"Saya tidak tahu berapa besaran anggaran untuk proyek ini, dan sampai kapan batas waktu pengerjaannya. Saya hanya bekerja sebagai mandor pekerja saja di sini bang," ujar Tarigan.

Sementara itu, Kepala Desa Suka Dame, Kec. Kutalimbaru Ponten Manik mengaku, sampai saat ini proyek pembangunan Vihara itu belum memiliki IMB dari instansi terkait.

"Proyek itu belum dilengkapi IMB, padahal seharusnya meskipun yang dibangun rumah ibadah, harus terlebih dahulu diurus IMB nya. Bahkan, pihak pengelola proyek juga belum pernah kordinasi dengan saya selaku Kepala Desa Suka Dame," ungkap Ponten yang mengaku baru menjabat sejak tahun 2022 ini.

Dia juga menjelaskan, sebelumnya dia pernah kordinasi dengan petugas Kehutanan Kab. Deli Serdang beberapa waktu lalu. Ketika itu terangnya, petugas Kehutanan tadi menjelaskan kalau lokasi proyek pembangunan Vihara tersebut ada memasuki jalur Kuning.

Artinya, di lokasi yang memasuki jalur Kuning itu hanya bisa dimanfaatkan sebagai lahan untuk tanaman berproduksi.

Disebut-sebut lahan yang digunakan untuk proyek Vihara itu dibeli dari sejumlah warga sekitar.

Salah seorang warga Desa Suka Dame bernama B. Tarigan mengatakan, dirinya pernah mendapat penjelasan dari salah seorang Anggota DPRD Deli Serdang, kalau di lokasi Dsn VIII Desa Suka Dame, Kec. Kutalimbaru, Kab. Deli Serdang masuk dalam wilayah Hutan SK 44, dengan bunyi perladangan masyarakat dengan tanaman keras, dan rencananya akan dibangun Kantor Dinas Kehutanan untuk menjadi aset pemerintah.

Namun, kenyataannya saat ini Kantor Dinas Kehutanan tersebut belum juga dibangun, malah yang terlihat bangunan Vihara.(TG)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
Tags
beritaTerkait
komentar
beritaTerbaru