Minggu, 19 Juli 2026

DPRD dan Pemko Medan Konsern Terhadap Kesejahteraan Masyarakat

Rifki Warisan - Sabtu, 18 Juli 2026 21:28 WIB
DPRD dan Pemko Medan Konsern Terhadap Kesejahteraan Masyarakat
Istimewa
Anggota DPRD Medan, T. Bahrumsyah, mensosialisasi Perda Penanggulangan Kemiskinan di Jalan Young Panah Hijau, Gang M. Thaib, Kel. Labuhan Deli, Kec. Medan Marelan, Sabtu (18/7/2026).
Medan, MPOL -DPRD dan Pemerintah Kota (Pemko) Medan konsern dan peduli terhadap kesejahteraan masyarakat. Hal ini dibuktikan dengan banyaknya program bantuan yang diluncurkan, sehingga masyarakat Kota Medan dapat keluar dari garis kemiskinan.

Baca Juga:
Hal itu disampaikan Ketua Fraksi PAN-Perindo DPRD Kota Medan, T. Bahrumsyah, pada Sosialisasi ke VII Tahun Anggaran (TA) 2026 Produk Hukum Daerah Kota Medan Perda Nomor 5 tahun 2015 tentang Penanggulangan Kemiskinan di Jalan Young Panah Hijau, Gang M. Thaib, Lingkungan 3, Kelurahan Labuhan Deli, Kecamatan Medan Marelan, Sabtu (18/7/2026).

Saat ini, kata Wakil Ketua Komisi III itu, kondisi sosial ekonomi masyarakat sedang tidak baik-baik saja, seperti harga-harga mahal. "Bahkan, baru-baru ini masyarakat harus mengantre untuk mendapatkan BBM. Hal itu tentunya mempengaruhi kondisi sosial ekonomi masyarakat," katanya.

DPRD bersama Pemko Medan, sebut Bahrumsyah, meluncurkan berbagai program-program bantuan untuk menanggulangi kemiskinan kota. Diantara program-program itu menyangkut bidang kesehatan, bidang pendidikan, bidang sosial dan bidang keamanan.

"Program-program tersebut untuk memberikan stimulus bagi masyarakat kategori miskin dan kemiskinan ekstrem, khususnya di wilayah Medan Utara," katanya.


Hak-hak warga miskin sebagaimana tercantum di dalam Perda, sambung Bahrumsyah, menyangkut pangan, sanitasi, pelayanan kesehatan, pendidikan, hak atas pekerjaan, modal usaha, hak atas perumahan, hak atas air bersih, lingkungan bersih dan sehat serta rasa aman dan nyaman. "Itu standar utama," katanya.

Pada bidang pendidikan, tambah legislator dari Dapil II meliputi Kecamatan Medan Marelan, Medan Labuhan dan Medan Belawan itu, Pemko Medan melalui OPD terkait masih terus melakukan pendataan terhadap anak-anak Kota Medan yang putus sekolah.

"Pemerintah membuka peluang bagi anak-anak putus sekolah itu untuk diberikan bantuan. Ini penting, agar amanah 9 tahun belajar itu dapat berjalan di Kota Medan dan anak-anak Kota Medan tidak ada yang putus sekolah," sebutnya.

Pada bidang kesehatan, lanjut Bahrumsyah, saat ini Kota Medan sudah Universal Health Covarage (UHC). DPRD bersama Pemko Medan setiap tahunnya mengalokasikan anggaran ratusan miliar rupiah untuk urusan kesehatan masyarakat Kota Medan.


Saat ini, kata Bahrumsyah, urusan kesehatan itu lebih kepada promotif dan preventif. "Kita lebih sering mensosialisasikan pola hidup sehat. Sebab, mencegah jauh lebih penting dari pada mengobati. Bahkan, saat ini Pemko Medan telah mencover biaya perawatan korban tindak kekerasan dan kejahatan jalanan," katanya.


Pada bidang keamanan, tambah Bahrumsyah, DPRD bersama Dinas Kominfo Kota Medan akan memasang CCTV di daerah rawan tindakan kriminalitas. Hal ini untuk menjamin keamanan dan ketertiban lingkungan.

"Termasuk juga ada bantuan lansia dan bedah rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah. Semua bantuan itu bentuk hadirnya pemerintah di tengah-tengah masyarakat," katanya.


Diketahui, Perda Nomor 5 tahun 2015 tentang Penanggulangan Kemiskinan terdiri dari XII Bab dan 29 Pasal. Pada Bab II Pasal 2 disebutkan tujuan Perda adalah menjamin perlindungan warga miskin secara bertahap, mempercepat penurunan jumlah warga miskin.


Pada Bab IV Pasal 9 disebutkan, setiap warga miskin mempunyai hak atas kebutuhan pangan, pelayanan kesehatan, pelayanan pendidikan, pekerjaan dan berusaha, modal usaha, perumahan, air bersih dan sanitasi yang baik, mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat, rasa aman dari ancaman tindak kekerasan dan berpatisipasi dalam kehidupan sosial dan politik.

Sedangkan Pasal 10 menyebutkan, untuk pemenuhan hak sebagaimana Pasal 9 dibiayai dan bersumber dari APBD. Untuk merealisasikan pelaksanaan program penanggulangan kemiskinan, Pemko Medan wajib menyisihkan minimal 10 persen dari pendapatan asli daerah (PAD). **

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru