Indrapura, MPOL - Lagi asyik transaksi narkoba jenis sabu,satu orang bandar narkotika jenis sabu dan seorang temannya diciduk tim unit reskrim Polsek Airputih Polres Batu Bara dipimpin Kanit Reskrim IPDA Amri Siregar, yang menyaru sebagai pedagang along along itu Jumat sore dibelakang hotel kembar persis dibawah pohon kelapa sawit dusun III desa Sukaraja Kec.Airputih Kab Batu Bara 31/7_2016.
Baca Juga:
Drama penangkapan kedua bandar sabu tersebut yang diketahui bernama
Amriono 31 dan Reza Hadi Perdana 24 kesua warga desa Suka Raja Kec.Airputih Kab Batu Bara itu sempat melakukan perlawanan terhadap petugas sehingga salah satu petugas mengalami luka dijari tangan ,dari tangan bandar sabu yang sudah lama beroperasi sebagai bandar sabu itu disita barang bukti
- 5 (lima) paket sedang plastik berisi sabu
- 2(dua) paket kecil plastik berisi sabu
- 1(satu) timbangan elektrik
- 2(dua) mancis
- 1(satu) pisau karter
- 1(satu) bungkus plastik transparan
- 2(dua) pipet
- 1(satu) kaca pirex
- 1 bong isap
- 1(satu) gunting
- 1(satu) dompet warna hitam
- 2 (dua) tas sandang kecil warna hitam
- 2(dua) hand phone warna hita merek oppo dan vivo
- uang Rp.150.000.
- Kotak kardus biskuit khong Guan warna coklat
Pada hari Jumat tanggal 31 Juli 2026, sekira pukul. 16.00 Wib Unit Opsnal Reskrim mendapat informasi bahwa terduga Seorang laki laki yang Sedang menguasai Narkotika jenis shabu dengan ciri ciri sudah di ketahui petugas sekira pukul. 16.30 Wib, Team opsnal Polsek Air Putih Dipimpin Kanit Reskrim Polsek Air Putih *IPDA.A.A.SIREGAR.SH .* langsung mendatangi lokasi yang terletak di Dsn III Desa. Sukaraja Kec. Air Putih Kab. Batu Bara
kemudian melakukan Penggeledahan Terhadap Seseorang laki laki dan berhasil ditemukan 5 paket sedang di dalam plastik transparan yang berisikan narkotika jenis shabu shabu dan 2 paket kecil transparan yang berisikan narkotika jenis shabu tepatnya di dalam kotak kardus biskuit khong Guan warna coklat di bawah pohon sawit terhadap laki-laki tersebut yang sedang menjual shabu di dalam kardus warna coklat dan di temukan juga timbangan elektrik, berikut 2 Hand phone warna hitam kemudian di lakukan introgasi terhadap pelaku bahwa narkotika jenis shabu tersebut adalah milik ERIK SYAHPUTRA als GELEK yang dibeli pelaku Seharga Rp. 3.500.000 Dari Desa. Tanah merah untuk di jual terhadap pembeli selanjutnya Pelaku beserta barang bukti dibawa ke Mako Polsek Air Putih guna proses lebih lanjut.
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Baringin MH Pulungan