Samosir, MPOL - Kapolres
Samosir AKBP Rina Sry Nirwana Tarigan didampingi Kepala Satuan Reserse Kriminal Iptu Antonius Hutahaen, menggelar Press Release terkait kasus
Ilegal Logging (pembalakan liar) dan kasus menonjol lainnya selama bulan Juli 2026, Senin (10/8/2026) di Aula Polres
Samosir.
Baca Juga:
Kapolres
Samosir AKBP Rina, menyampaikan bahwa Satreskrim telah berhasil menangkap Empat pelaku
Ilegal Logging, di wilayah Hukum Polres
Samosir.
Selain pengungkapan ilegal logging, ada beberapa kasus yang diungkap, yaitu pembobolan mesin ATM di Simanindo, kasus pencurian sepeda motor, pencurian rokok, pencurian di Homestay, penusukan seorang pria kepada temannya di Pangururan dan pengungkapan kasus penyakit masyarakat.
Sekitar Dua ratus kasus tunggakan kasus yang terjadi selama tahun 2026 di Polres
Samosir, 69 % sudah berhasil kami selesaikan," ujar Rina.
Kasat Reskrim Iptu Antonius Hutahaen, menyampaikan Pelaku yang ditangkap ada 4 yakni yang pertama berinisial HTMS, WBP,HS Dan RD warga Tapanuli Selatan
Kasat Reskrim memaparkan, terungkapnya kasus penebangan liar tersebut, berkat peran aktif personel Sat Reskrim Polres
Samosiryang melakukan patroli dikawasan tersebut dan menjumpai mobil yang mengangkut kayu tanpa izin di Kawasan Hutan Tele.
Dari tangan pelaku petugas mengamankan 2 mesin Chain saw, parang, minyan, kayu hasil olahan berupa broti dan papan.
Para tersangka pelaku illegal logging sudah diamankan dan menjerat para pelaku dengan pasal 88 ayat 1 huruf a UURI nomor 18 Tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan, sesuai peran masing-masing," tegasnya. (TS)
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Marini Rizka Handayani