Kamis, 13 Agustus 2026

Kapolda Sumut Apresiasi RDP Komisi III DPR RI, Minta Waktu 2 Bulan Tuntaskan Kasus Kematian Winda Lorenza Gowasa

Josmarlin Tambunan - Kamis, 13 Agustus 2026 17:50 WIB
Kapolda Sumut Apresiasi RDP Komisi III DPR RI, Minta Waktu 2 Bulan Tuntaskan Kasus Kematian Winda Lorenza Gowasa
Kapolda Sumut Irjen Whisnu Hermawan Februanto saat memberikan keterangan kepada wartawan, Kamis (13/8).(ist)

Medan, MPOL : Kapolda Sumut, Irjen Pol Whisnu Februanto, mengapresiasi Komisi III DPR RI yang telah menggelar rapat tertutup membahas kematian Winda Lorenza Gowasa mantan istri polisi.

Baca Juga:

Menurutnya, rapat dengar pendapat tersebut digelar secara tertutup karena pertimbangan adanya ditayangkan bagaimana foto, video olah TKP. Juga ditayangkan bagaimana foto, video pada saat otopsi.

"Saya mengapresiasi dan mengucapkan terima kasih kepada Komisi III DPR RI yang telah memberikan haknya, memberikan pengawasannya terhadap perkara ini. Begitu juga Polrestabes Medan dan Dit Reskrimum Polda Sumut telah diberikan kesempatan menyampaikan hasil proses penyidikan bersama-sama dengan keluarga korban di depan dewan yang terhormat," tuturnya, Kamis (13/8).

Ia menegaskan, Polda Sumut terus berkomitmen untuk mengungkap kasus kematian mantan istri polisi itu secara terang benderang. Bahkan Brigadir IH mantan suami dari korban tengah menjalani penempatan khusus (Patsus) di Bid Propam Polda Sumut selama 20 hari.

"Beri saya waktu dua bulan agar bisa mengungkap secara menyeluruh terkait penyebab kematian Winda Lorenza Gowasa. Serta mempersilakan kepada pihak keluarga, elemen masyarakat, dan pihak terkait untuk ikut mengawasi jalannya proses penyelidikan," tegasnya.

Sebelumnya, anggota Komisi III DPR, Hinca Panjaitan, menyebut pihaknya telah menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) secara tertutup untuk menerima laporan dari keluarga Winda Lorenza Gowasa.

Diketahui, WLG merupakan seorang mantan istri anggota Polri di Medan yang diduga kematiannya dianggap janggal oleh keluarga.

"Kami mohon maaf kepada rekan-rekan media dan publik kenapa ini sifatnya tertutup. Pertama, memang proses penyidikannya masih terus berlangsung, dan tentu kita tidak ingin mengintervensi lebih jauh soal penyidikan ini supaya tuntas. Yang kedua, tentu ini kita harus menjaga rasa kemanusiaan keluarga korban," katanya di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (11/8).

Hinca menyebutkan, ada beberapa pihak yang hadir dalam rapat, yakni ibu korban Yestina Laya, adik korban Grace Veronika Gowasa dan dua kuasa hukum keluarga korban. Sementara itu dari pihak Polrestabes Medan hadir Kapolresta, Kasat Reskrim, Kanit Pidum, dan Operator Polrestabes Medan.

Sedangkan dari Polda Sumut menghadirkan Kasubdit Jatanras, Operator Ditreskrimum, Kabid Labfor, Ahli Balistik, Ahli Digital Forensik/Ahli Kimia Biologi, Dokter Forensik, Dokter Kejiwaan, UPTD PPA Provinsi Sumut, Peksos, Psikolog Anak hingga Operator Psikolog Anak.

Menurutnya, dari rapat tertutup tersebut dihasilkan empat kesimpulan. Pertama, Komisi III DPR RI meminta Polrestabes Medan untuk mengusut tuntas kasus kematian Almarhumah Winda Lorenza Gowasa berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/A/748/VIII/2026/SPKT/Sat Reskrim/Polrestabes Medan tanggal 2 Agustus 2026 agar dilakukan secara profesional, transparan, objektif, dan akuntabel sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku untuk menciptakan rasa keadilan dan kepastian hukum bagi keluarga korban.**

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Josmarlin Tambunan
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru